| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa IWAN PARHAT Bin ARAHMAN bersama-sama dengan Saksi ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Semak daerah Bukit Maling Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sehingga Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Lapak semak bukti maling ditemui oleh sdr. YUNAR (DPO), dimana sdr. YUNAR membeli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan cara menggadaikan 1 (satu) pucuk diduga senjata api, setelah sdr. YUNAR (DPO) menyerahkan 1 (satu) pucuk diduga senjata api tersebut lalu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1 (satu) gram. Selanjutnya setelah sdr. YUNAR (DPO) pergi, Terdakwa menyimpan 1 (satu) pucuk diduga senjata api tersebut didalam semak dekat lapak milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa bersama saksi ROMMY menggunakan sepeda motor Yamaha AEROX milik saksi ROMMY, pada saat masih di perjalanan, sekitaran Desa Sepintun Terdakwa dihubungi oleh sdr. PARJO untuk menjemput narkotika jenis sabu yang di Mandiangin, yang kemudian di iyakan oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa mengajak saksi ROMMY untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dan saksi ROMMY mengiyakan ajakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan saksi ROMMY pergi menuju ke Pangkal Jembatan arah mandiangin seberang, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa dan saksi ROMMY menunggu dipangkal jembatan. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan laki – laki tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) plastic kantong asoy hitam berisikan yang kemudian diterima oleh Terdakwa. Setelah laki – laki tersebut pergi, Terdakwa Bersama saksi ROMMY Kembali ke Desa Sepintun, dan pergi ke Area Kebun sawit PT. PAM untuk membuka 1 (satu plastic kantong asoy hitam tersebut yang setelah dibuka berisikan Narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) plastic klip dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram, yang selanjutnya Terdakwa Bersama. Saksis ROMMY pergi ke lapak Terdakwa di semak bukit maling untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut.
- Pada hari jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa dan saksi ROMMY berada di lapak Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan hasil gadaian yang sebelumnya Terdakwa simpan disemak didekat lapak milik Terdakwa yang kemudian Terdakwa berikan kepada saksi ROMMY untuk dititipkan dan selanjutnya saksi ROMMY menerima senjata api rakitan tersebut yang selanjutnya disimpan di tas warna orange milik saksi ROMMY. Lalu dalam kurun waktu tanggal 28 Mei 2026 hingga 02 Juni 2026 Terdakwa dan saksi ROMMY telah menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) gram dan telah Terdakwa konsumsi sebanyak 3 (tiga) gram.
- Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa Bersama saksi ROMMY pergi ke semak daerah Bukit Maling Desa Sepintun untuk mengambil sisa Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak kira – kira 10 gram yang selanjutnya Terdakwa dan saksi ROMMY duduk di lapak dekat semak tersebut untuk menjual Narkotika, hingga sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa Bersama saksi ROMMY telah menjual Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) gram. Kemudian Terdakwa memberikan sisa Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sekira 7 (tujuh) gram kepada saksi ROMMY untuk dititipkan dikarenakan Terdakwa ingin pulang kerumah Terdakwa yang dimana saksi ROMMY tetap berada di lapak untuk menjual sisa Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa Kembali ke Lapak tempat duduk semak bukit maling tersebut, yang kemudian sesampainya disana saksi ROMMY menyerahkan sisa narkotika jenis sabu yang telah dijual oleh saksi ROMMY bersama dengan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang dijual oleh saksi ROMMY. Kemudian sisa narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan tissue dan dimasukkan ke dalam plastic kantong asoy yang selanjutnya Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut didalam semak disekitaran lapak tersebut, yang kemudian Terdakwa dan saksi ROMMY pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dan saksi ROMMY pergi lagi ke lapak tempat menjual narkotika jenis sabu tersebut, sesampainya disana Terdakwa mengambil plastic asoy warna hitam berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa di semak yang kemudian plastic asoy tersebut Terdakwa masukkan kedalam saku depan kanan celana Terdakwa. Sekira pukul 20.10 WIB sdr. RIKI datang ke lapak milik Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis sabu, yang kemudian pada pukul 20.15 WIB datang saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun. Lalu salah satu anggota Tim Opsnal memanggil saksi sipil yakni saksi A. RIDWAN Bin SARABAINI (Alm) untuk menyaksikan penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan saksi YONGKI dan saksi RAYHAN terhadap Terdakwa dan saksi ROMMY. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) plastic kantong asoy warna hitam yang berisi 1 (satu) plastic klip didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibalut tissue putih, dimana Narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa bahwa itu adalah milik Terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap juga mengamankan barang bukti berupa Tas sandang warna orange milik saksi ROMMY yang didalamnya ditemukan 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan, 1 (satu) plastic klip kosong, 2 (dua) ball plastic kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu gulingan tissue wazrna putih, 1 (satu) buah tas ransel warna abu – abu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan 50.000, 1 (satu) unit handphone merk oppo berwarna biru muda dan 1 (satu) unit handphor merk vivo berwarna biru gelap.
- Kemudian Terdakwa dan saksi ROMMY beserta barang bukti dibawa oleh saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba ke Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa IWAN PARHAT Bin ARAHMAN tidak memiliki izin dari pihak mana pun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa Terdakwa IWAN PARHAT Bin ARAHMAN tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Berupa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari PT. Pegadaian tanggal 05 Juni 2026, telah melaksanakan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat 5,2 (lima koma dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastic yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,18 (lima koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa Hasil Uji Sampel BPOM Jambi, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0571 tanggal 09 Juni 2026, menerangkan bahwa Hasil pengujian terhadap plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian dengan berat bersih 0,0140 gram Positif (+) mengandung Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi Nomor: 2042/LHP/BLK-JBI/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Meisya Karyawati, S.ST, M.Si atas Nama IWAN PARHAT Bin ARAHMAN menyatakan bahwa Positif mengandung Methamphetamine.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa IWAN PARHAT Bin ARAHMAN bersama-sama dengan Saksi ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Semak daerah Bukit Maling Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sehingga Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa di Desa Sepintun sering terjadi transaksi jual beli serta penyalahgunaan Narkotika. Lalu saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada pukul 19.00 WIB saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak dari Polsek Pauh menuju Desa Sepintun untuk mendatangi sebuah hutan yang diduga sering menjadi tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika kemudian pada pukul 20.15 WIB datang saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun. Lalu salah satu anggota Tim Opsnal memanggil saksi sipil yakni saksi A. RIDWAN Bin SARABAINI (Alm) untuk menyaksikan penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan saksi YONGKI dan saksi RAYHAN terhadap Terdakwa dan saksi ROMMY. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) plastic kantong asoy warna hitam yang berisi 1 (satu) plastic klip didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibalut tissue putih, dimana Narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa bahwa itu adalah milik Terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap juga mengamankan barang bukti berupa Tas sandang warna orange milik saksi ROMMY yang didalamnya ditemukan 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan, 1 (satu) plastic klip kosong, 2 (dua) ball plastic kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu gulingan tissue wazrna putih, 1 (satu) buah tas ransel warna abu – abu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan 50.000, 1 (satu) unit handphone merk oppo berwarna biru muda dan 1 (satu) unit handphor merk vivo berwarna biru gelap. Kemudian Terdakwa dan saksi ROMMY beserta barang bukti dibawa oleh saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba ke Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut..
- Bahwa Terdakwa IWAN PARHAT Bin ARAHMAN tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Berupa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari PT. Pegadaian tanggal 05 Juni 2026, telah melaksanakan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat 5,2 (lima koma dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastic yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,18 (lima koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa Hasil Uji Sampel BPOM Jambi, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0571 tanggal 09 Juni 2026, menerangkan bahwa Hasil pengujian terhadap plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian dengan berat bersih 0,0140 gram Positif (+) mengandung Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi Nomor: 2042/LHP/BLK-JBI/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Meisya Karyawati, S.ST, M.Si atas Nama IWAN PARHAT Bin ARAHMAN menyatakan bahwa Positif mengandung Methamphetamine.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |