Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Srl SYARIF KURNIANTO APRIZAL Bin ZULKARNAEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYARIF KURNIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIZAL Bin ZULKARNAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa APRIZAL Bin ZULKARNAEN Pada Hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 pukul 16.30 Wib di Divisi I Block A35 PT. BKS Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov.Jambi atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Polres Sarolangun dan Pengadilan Negeri Sarolangun telah melakukan pencurian brondolan buah sawit dengan jumlah sebanyak 3 (Tiga) karung dengan berat keseluruhan sekira 250 (Dua ratus lima puluh) Kilogram atau jika dikonversikan dengan harga sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah ). Dan atas perbuatan terdakwa, Pihak PT.BKS membuat Laporan Polisi ke Polsek Pauh guna diproses lebih lanjut.

 

Atas perbuatan terdakwa APRIZAL Bin ZULKARNAEN telah memenuhi unsur tindak pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500,- ( Empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya