Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2026/PN Srl Vendy Trilaksono, S.H,.M.H. EKI AFRIADI BIN APRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2020 /L.5.16/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKI AFRIADI BIN APRIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa Terdakwa EKI AFRIADI Bin APRIZAL bersama-sama dengan saudara ALEX (DPO) dan saudara MUJA (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Divisi V Blok B-13/14 Perkebunan sawit PT KDA (Sinar Mas) Desa Lidung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira 17.00 Wib, terdakwa EKI AFRIADI Bin APRIZAL datang ke tempat sdr ALEK (DPO) yang merupakan tempat pangkas rambut di Desa Lidung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun. Sesampainya di tempat ALEK (DPO), Terdakwa bertemu dengan sdr.MUJA (DPO) dan kemudian sdr ALEK (DPO) berkata kepada terdakwa “MASUK BAE KITO YUK BEGAWE“ Terdakwa mejawab “AYOLAH“ Selanjutnya terdakwa dan bersama dengan sdr.ALEX (DPO) dan sdr,MUJA (DPO) menyiapkan alat alat berupa keranjang, senter sedangkan untuk egrek sudah berada di kebut sawiit KDA. Sekira pukul 23.00 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang Kab. Sarolangun Email : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id Wib terdakwa , sdr.ALEX (DPO) dan sdr,MUJA (DPO) berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO warna hitam biru dengan membawa 1 (satu) buah keranjang langsung ke Divisi V Blok B -13/14. Sesampainya di divisi V Blok B-13/14, Sdr ALEK (DPO) mencari egrek yang sudah di sembunyikannya di lokasi. Setelah Egrek tersebut di temukan, terdakwa menyembunyikan sepeda motor yang terdakwa gunakan ke Lokasi. Selanjutnya sdr ALEK (DPO) memanen sawit dari batang sedangkan terdakwa mengumpulkan buah sawit yang sudah jatuh ke tanah. Setelah terdakwa kumpulkan dan berjumlah sekira 20 (dua puluh) janjang, terdakwa bergantian dengan sdr.ALEK (DPO) yang mana terdakwa menggunakan egrek dan memanen sawit dari batangnya sedangkan sdr ALEK (DPO) dan sdr.MUJA (DPO) mengumpulkan buah sawit yang sudah terdakwa penen. Setelah terdakwa menanen sekira 11 (sebelas) Janjang buah sawit, Terdakwa, sdr ALEK (DPO) dan sdr.MUJA (DPO) mengangkat buah sawit tersebut dan mengumpulkannya di Pinggir jalan dan kemudian pada saat terdakwa hendak mengambil sepeda motor, terdakwa di tangkap oleh security dan kemudian terdakwa di bawa ke kantor beserta buah sawit yang sudah terdakwa curi keranjang dan sepeda motor - Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan Sdr ALEK (DPO) dan Sdr MUJA (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni PT KDA mengambil buah sawit sebanyak sekira 63 (enam puluh tiga) janjang menyebabkan PT.KDA mengelami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya