Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Srl Moh Ibnu Sutia 1.USMAN Bin NAWAR
2.SAIPUL Bin LATIP
3.M. SAUKANI Alias BUJANGBin UMAR ARBA'IN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan SPBP/18/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Moh Ibnu Sutia
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Bin NAWAR[Penahanan]
2SAIPUL Bin LATIP[Penahanan]
3M. SAUKANI Alias BUJANGBin UMAR ARBA'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M.SAUKANI Alias BUJANG Bin UMAR BA’IN (Alm), SAIPUL Bin LATIP (Alm) dan USMAN Bin NAWAR (Alm) Pada Hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di Divisi I  PT.BKS SINARMAS Kel.Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Polres Sarolangun dan Pengadilan Negeri Sarolangun, telah melakukan pencurian buah sawit dengan jumlah sebanyak 31 (Tiga puluh satu) Tandan dengan berat keseluruhan sekira 350 (Tiga ratus lima puluh) Kilogram atau jika dikonversikan dengan harga sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Dan atas perbuatan terdakwa, Pihak PT.BKS SINARMAS membuat Laporan Polisi ke Polsek Pauh guna diproses lebih lanjut.

 

Atas perbuatan terdakwa M.SAUKANI Alias BUJANG Bin UMAR BA’IN (Alm), SAIPUL Bin LATIP (Alm) dan USMAN Bin NAWAR (Alm) telah memenuhi unsur tindak pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya