Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Srl Hendri Aritonang, S.H. ADE ILHAM BIN ALEX DELUXI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-732/L.5.16/Enz.2/05/202
Penuntut Umum
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE ILHAM BIN ALEX DELUXI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa ia terdakwa ADE ILHAM bin ALEX DELUXI (alm.) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023, bertempat di Area Mesjid AL-FALAH Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan - 2 - untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------- ----------- Berawal pada Pada hari tersebut sekitar jam 12.00 WIB terdakwa pergi ke rumah RIO (DPO) yang terletak di Dusun Lubuk dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO SOUL GT warna merah kombinasi putih dengan nopol BH 2166 QK, selanjutnya setelah bertemu dengan RIO kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada RIO dan RIO lalu menyerahkan 1 (satu) klip plastic berisi shabu kepada terdakwa, setelah menyimpan klip berisi shabu tersebut kedalam kotak rokok miliknya kemudian terdakwa pergi menuju ke Gedung pasar bawah sarolangun dengan membawa klip berisi shabu tersebut, setelah sampai ditempat tersebut kemudian terdakwa mengkonsumsi Sebagian dari shabu yang dibawanya tersebut dengan menggunakan bong yang sudah ada dilantai atas Gedung tersebut, dan setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut kemudian sisa shabu terdakwa simpan Kembali kedalam kotak rokok miliknya dan dimasukkan kedalam jok sepeda motor yang dibawanya tersebut, selanjutnya terdakwa lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan pada saat melintas didekat Mesjid AL-FALAH terdakwa kemudian singgah untuk buang air kecil ditoilet Mesjid tersebut, setelah memarkirkan sepeda motor yang dibawanya kemudian terdakwa masuk kedalam toilet Mesjid, dan selanjutnya setelah keluar dari toilet Mesjid tersebut tepatnya di area parkir terdakwa kemudian didatangi oleh beberapa orang anggota res narkoba polres sarolangun dan mengamankan terdakwa, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan dari dalam jok sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi shabu yang terseimpan dalam sebuah kotak rokok, anggota kepolisian lalu bertanya : “INI APA?” dan terdakwa menjawab : “SHABU PAK”, anggota kepolisian bertanya lagi : “MILIK SIAPA SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “MILIK SAYA PAK”, anggota kepolisian bertanya lagi : “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN SHABU INI?” dan dijawab oleh terdakwa : “TIDAK ADA PAK”, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : RPP.01.01.5A.5A1.11.23.124 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Manajer Teknis Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) klip tersebut yaitu POSITIF mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 140/10727.00/2023 tanggal 29 November 2023 berat bersih serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) klip tersebut adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram. --------------- ----------- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. ----------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------- - 3 - A T A U : KEDUA : ----------- Bahwa ia terdakwa ADE ILHAM bin ALEX DELUXI (alm.) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023, bertempat di Area Mesjid AL-FALAH Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------- ----------- Berawal pada Pada hari tersebut sekitar jam 12.00 WIB terdakwa pergi ke rumah RIO (DPO) yang terletak di Dusun Lubuk dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO SOUL GT warna merah kombinasi putih dengan nopol BH 2166 QK, selanjutnya setelah bertemu dengan RIO kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada RIO dan RIO lalu menyerahkan 1 (satu) klip plastic berisi shabu kepada terdakwa, setelah menyimpan klip berisi shabu tersebut kedalam kotak rokok miliknya kemudian terdakwa pergi menuju ke Gedung pasar bawah sarolangun dengan membawa klip berisi shabu tersebut, setelah sampai ditempat tersebut kemudian terdakwa mengkonsumsi Sebagian dari shabu yang dibawanya tersebut dengan menggunakan bong yang sudah ada dilantai atas Gedung tersebut, dan setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut kemudian sisa shabu terdakwa simpan Kembali kedalam kotak rokok miliknya dan dimasukkan kedalam jok sepeda motor yang dibawanya tersebut, selanjutnya terdakwa lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan pada saat melintas didekat Mesjid AL-FALAH terdakwa kemudian singgah untuk buang air kecil ditoilet Mesjid tersebut, setelah memarkirkan sepeda motor yang dibawanya kemudian terdakwa masuk kedalam toilet Mesjid, dan selanjutnya setelah keluar dari toilet Mesjid tersebut tepatnya di area parkir terdakwa kemudian didatangi oleh beberapa orang anggota res narkoba polres sarolangun dan mengamankan terdakwa, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan dari dalam jok sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi shabu yang terseimpan dalam sebuah kotak rokok, anggota kepolisian lalu bertanya : “INI APA?” dan terdakwa menjawab : “SHABU PAK”, anggota kepolisian bertanya lagi : “MILIK SIAPA SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “MILIK SAYA PAK”, anggota kepolisian bertanya lagi : “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN SHABU INI?” dan dijawab oleh terdakwa : “TIDAK ADA PAK”, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : RPP.01.01.5A.5A1.11.23.124 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Manajer Teknis Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) klip tersebut yaitu POSITIF mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 140/10727.00/2023 - 4 - tanggal 29 November 2023 berat bersih serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) klip tersebut adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram. --------------- -- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. ------------------------------------------------------------------------ ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------- A T A U : KETIGA : ----------- Bahwa ia terdakwa ADE ILHAM bin ALEX DELUXI (alm.) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023, bertempat di Area Mesjid AL-FALAH Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------- ----------- Berawal pada Pada hari tersebut sekitar jam 12.00 WIB terdakwa pergi ke rumah RIO (DPO) yang terletak di Dusun Lubuk dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO SOUL GT warna merah kombinasi putih dengan nopol BH 2166 QK, selanjutnya setelah bertemu dengan RIO kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada RIO dan RIO lalu menyerahkan 1 (satu) klip plastic berisi shabu kepada terdakwa, setelah menyimpan klip berisi shabu tersebut kedalam kotak rokok miliknya kemudian terdakwa pergi menuju ke Gedung pasar bawah sarolangun dengan membawa klip berisi shabu tersebut, setelah sampai ditempat tersebut kemudian terdakwa mengkonsumsi Sebagian dari shabu yang dibawanya tersebut dengan menggunakan bong yang sudah ada dilantai atas Gedung tersebut, dan setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut kemudian sisa shabu terdakwa simpan Kembali kedalam kotak rokok miliknya dan dimasukkan kedalam jok sepeda motor yang dibawanya tersebut, selanjutnya terdakwa lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan pada saat melintas didekat Mesjid AL-FALAH terdakwa kemudian singgah untuk buang air kecil ditoilet Mesjid tersebut, setelah memarkirkan sepeda motor yang dibawanya kemudian terdakwa masuk kedalam toilet Mesjid, dan selanjutnya setelah keluar dari toilet Mesjid tersebut tepatnya di area parkir terdakwa kemudian didatangi oleh beberapa orang anggota res narkoba polres sarolangun dan mengamankan terdakwa, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan dari dalam jok sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi shabu yang terseimpan dalam sebuah kotak rokok, anggota kepolisian lalu bertanya : “INI APA?” dan terdakwa menjawab : “SHABU PAK”, anggota kepolisian bertanya lagi : “MILIK SIAPA SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “MILIK SAYA PAK”, anggota - 5 - kepolisian bertanya lagi : “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN SHABU INI?” dan dijawab oleh terdakwa : “TIDAK ADA PAK”, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Jambi nomor 11325/LHP/BLK-JBI/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Mesiya Karyawanti, S.Si.,M.Si., selaku Verifikator Patologi Klinik menyatakan sampel urine terdakwa POSITIF mengandung METHAMPETAMINE dan berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : RPP.01.01.5A.5A1.11.23.124 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Manajer Teknis Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) klip tersebut yaitu POSITIF mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 140/10727.00/2023 tanggal 29 November 2023 berat bersih serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) klip tersebut adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram. --------------- ----------- Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. ------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya