Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Srl JISBRI INDRA Bin SAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TPR/01/II/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JISBRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Bin SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa INDRA Bin SAMAN (Alm) Pada Hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira Pukul 20.30 wib di Di kebun kelapa sawit sdr. robi yang di jaga dan di rawat oleh sdr. DEDI HERIYANTO ( selaku pelapor)  telah melaporkan perkara pencurian buah kelapa sawit  dengan berat setelah di timbang sebanyak 553 Kg (lima ratus lima puluh) Kilo gram.atas perbuatan terdakwa sdr. INDRA Bin SAMAN (alm) Pihak korban membuat laporan polisi ke Polsek Air Hitam guna diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

 

Atas perbuatan terdakwa, INDRA Bin SAMAN (Alm) telah memenuhi unsur tindak pidana “ Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500,- ( Empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya