Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Srl Muhammad Isa 1.Kepala Desa Bernai
2.Alia Eza Bikopik
3.Andri Fatria
4.Afri Ardiyansyah
5.Husnil Ilali
6.Nurbaiti,S.A.P
7.Amrizal SE
8.Jang Cik
9.Abdullah Fikri
10.Hendri Ediyanto
11.Samsimar
12.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sarolangun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Isa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHMuhammad Isa
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bernai
2Alia Eza Bikopik
3Andri Fatria
4Afri Ardiyansyah
5Husnil Ilali
6Nurbaiti,S.A.P
7Amrizal SE
8Jang Cik
9Abdullah Fikri
10Hendri Ediyanto
11Samsimar
12Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Penggugat Pemilik  Tanah yang Sah  yang di Dapat Dari  Neah Dengan Luas Tanah 2. Ha  Batas- batas nya sebagai Berikut;

Tanah Tersebut terletak dahulu Terletak di Desa Bernai /Talang Pisang Rotan Rt.10  sekarang Desa Bernai Rt. 23 Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun

  • Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Satira/Nunung
  • Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah Ican/Medi/H.Buyung/H.Husin
  • Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah DMJ Perencanaan Jalan Lintas
  • Sebelah Utara Berbatas dengan Parit Air
  1. Menyatahkan Surat-Surat Milik Tergugat 1 sampai Dengan 10 yang Berkaitan dengan Tanah Objek Sengketa Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum.

 

 

  1. Menghukum dan menyatakan Bahwa Sporadik Milik Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 10 yang di Keluarkan Tergugat 11 tidak Sah demi Hukum.
  2. Menyatakan Surat yang Berkaitan dengan Objek Sengketa yang di Keluarkan Tergugat 11 dan Tergugat 12 Tidak Sah Demi Hukum.

 

  1. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian  immaterial di pihak  PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adlah sebesar Rp. 1.000.000.000,-( Satu milyar rupiah).

 

 

  1. Menghukum  Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

  1. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat  lain, maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya ;    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak