Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Srl SYARIF KURNIANTO 1.ALI ALATAS Bin NAWI
2.ADITIA Bin TALIP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan SPBP/15/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYARIF KURNIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI ALATAS Bin NAWI[Penahanan]
2ADITIA Bin TALIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALI ALATAS Bin NAWI dan ADITIA Bin TALIP Pada Hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib, di Blok I 13 PT.SSM Desa Sepintun Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Polres Sarolangun dan Pengadilan Negeri Sarolangun, telah melakukan pencurian buah sawit dengan jumlah sebanyak 41 (Empat puluh satu) Tandan dengan berat keseluruhan sekira 310 (Tuga ratus sepuluh) Kilogram atau jika dikonversikan dengan harga sebesar Rp 660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah). Dan atas perbuatan terdakwa, Pihak PT.SSM membuat Laporan Polisi ke Polsek Pauh guna diproses lebih lanjut.

 

Atas perbuatan terdakwa ALI ALATAS Bin NAWI dan ADITIA Bin TALIP telah memenuhi unsur tindak pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500,- ( Empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya