Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/LH/2024/PN Srl | Eko wahyudi | 1.SURYADI BinMAHUDI (Alm) 2.PRIO PRIANGGODO Bin JARNO 3.EKI TERNANDO Bin SIDUALEH (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/LH/2024/PN Srl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-653/L.5.16/Eku.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : ----------- Bahwa ia Terdakwa I SURYADI Bin MUHADI (Alm) bersama dengan Terdakwa II PRIO PRIANGGODO Bin JARNO dan Terdakwa III EKI TENANDO Bin SIDUALEH Alm pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 00.35 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Pelawan-Batang Asai di Desa Pulau Pandan kec.Limun Kab.Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun Orang Perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III di suruh oleh Sdr SABLI dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Sdr TEJO (DPO) untuk memuat kayu di Daerah PT. MAKIN di Wilayah Kec. Limun dan sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat menaiki 1 (satu) unit mobil colt diesel Mitsubishi Canter FESHDX warna kuning dengan nomor polisi : BH 8225 YW menuju ke lokasi yang disuruh oleh Sdr SABLI (DPO) dan Sdr TEJO (DPO) dan setibanya dilokasi Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III langsung memuat kayu yang sudah ditumbang sebelumnya dikarenakan kayu yang sudah di tumbang tidak bisa dimuat ke dalam mobil lalu TERDAKWA III memotong kayu bulat yang sudah tumbang tersebut, kemudian TERDAKWA II dan TERDAKWA III memuat kayu tersebut ke dalam mobil dengan menggunakan mesin PTO yang sudah di modifikasi dan setelah itu Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III memuat kayu tersebut kedalam mobil dan di karenakan jalan dilokasi tidak memadai lalu Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III menglangsir kayu tersebut dari lokasi menuju arah sawit areal lahan milik PT. MAKIN dan setibanya di areal lahan sawit PT. MAKIN Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III langsung menurunkan kayu tersebut dan setelah kayu tersebut di turunkan Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III kembali menuju lokasi untuk memuat kayu sehingga sampai dengan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 para terdakwa berhasil melansir kayu tersebut sebanyak 11 (sebelas) batang kayu bulat dikarenkan hari sudah malam sehingga para terdakwa memutuskan untuk mengeluarkan kayu pada besok hari. No. Kelompok Jenis Jumlah Batang Volume (M3) 1 2 3 4 1 Kelompok Meranti
Meranti Batu 7 6,21
Kayu Bulat Besar (KKB) 4 5,08
Kayu Bulat Sedang (KBS) 3 1,13
Kelompok Meranti
Nyatoh 2 0,37
Kayu Bulat Besar (KKB) 1 0,23
Kayu Bulat Sedang (KBS) 1 0,14
Kelompok Rimba Campuran
Kempas 2 0,47
Kayu Bulat Besar (KKB) 1 0,31
Kayu Bulat Sedang (KBS) 1 0,16
Jumlah 11 7,05 Bahwa berdasarkan keterangan ahli atas nama IRFAN ADHI HIDAYAT ISMAIL,S.P.,M.Si Bin ARIEF ISMAIL berdasarkan Surat Perintah Tugas No.ST.40/BPHP.IV/TU/UM/02/2024, Tanggal 1 Februari 2024 sebagai ahli Penatausahaan Hasil Hutan dan perhitungan kerugian negara yang mana Terhadap barang bukti berupa kayu Kayu bulat sebanyak 11 batang atau sebanyak 7,05 M3 merupakan barang bukti Sat Reskrim Polres Sarolangun yang mana ahli menerangkan, Jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli adalah : Total Kerugian negara adalah Jumlah PSDH + Jumlah DR,-= Rp. 462.710 + Rp.1.540.931,7,- = Rp. 2.003.641,7,- (Dua juta tiga ribu enam ratus empat puluh satu koma tujuh rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. UU RI. No.6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |