Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.Hendri Aritonang, S.H.
DERI Bin PENDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-456/L.5.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2Hendri Aritonang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI Bin PENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DERI Bin PENDI bersama-sama dengan Saksi REPAN Bin JUHAR (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan perlintasan SMP Negeri 17 Sarolangun di kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan,menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi REPAN untuk bertemu dan datang kerumah Sdr. RIKI (daftar pencarian orang) setelah Saksi REPAN tiba dirumah Sdr. RIKI kemudian Terdakwa  mengatakan kepada Saksi REPAN dan meminta tolong bantuan Saksi REPAN  untuk mencari uang sekira Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) guna penebusan sepeda motor milik Terdakwa kepada Sdr. RIKI, namun pada saat itu Saksi REPAN mengatakan kepada Terdakwa  sedang tidak memiliki uang lalu Saksi REPAN menyampaikan “KITO CARI LOKAK BE PAYU” dan saat itu Terdakwa  berkata “BERANI KAU?” dan Saksi REPAN  menjawab “MUN ADO ALAT BERANI AKU” kemudian Sdr. RIKI berkata “MUN NAK ALAT ADO” dan Terdakwa  berkata “BASING LAH” , lalu Terdakwa, Saksi REPAN dan Sdr. RIKI melanjutkan perundingan rencana mereka sambil mempersiapkan alat yang diperlukan.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib Saksi REPAN  bersama-sama dengan Sdr. RIKI berangkat untuk mengambil 1 (satu) buah senjata api jenis revolver berukuran kecil dirumah Sdr. HEN kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Terdakwa lalu pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa dan Saksi REPAN bersiap untuk melakukan rencana aksi penodongan di daerah singkut kabupaten Sarolangun. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB setelah sampai di daerah Singkut Terdakwa dan Saksi REPAN tidak jadi melakukan aksi penodongan dikarenakan belum menentukan spesifik tempat penodongannya kemudian Terdakwa dan Saksi REPAN beristirahat di rumah teman Saksi REPAN didaerah Singkut, lalu setelah beristirahat kemudian Saksi REPAN mengatakan kepada Terdakwa untuk berpindah tempat saja ke daerah kecamatan Sarolangun atau kearah Kabupaten Merangin kemudian Terdakwa menyetujui saran tersebut dan berangkatlah keduanya kearah kecamatan Sarolangun dan setelah sampai Terdakwa menyampaikan akan mengambil uang pegangan dulu kerumah Sdr. RIKI sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Saksi REPAN  dan Terdakwa  beristirahat kembali di rumah teman Terdakwa  di sekiran Jalan perlintasan SMP Negeri 17 Sarolangun di kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sambil menentukan rencana tempat penodongan tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dan Saksi REPAN masih duduk-duduk dirumah tersebut dan mengobrol tak lama datang Saksi ERWIN SINAGA dan Tim dari Polsek Sarolangun dan menanyakan kepada Terdakwa dan Saksi REPAN terkait kepemilikan barang yang diduga senjata tajam dan senjata api lalu Terdakwa dan Saksi REPAN menunjukan barang-barang tersebut lalu Saksi ERWIN SINAGA menanyakan mengenai izin kepemilikan senjata tajam tersebut namun Terdakwa dan Saksi REPAN tidak dapat menunjukannya kepada Saksi ERWIN dan Tim Polsek Sarolangun lainnya sehingga untuk barang-barang tersebut beserta Terdakwa dan Saksi REPAN diamankan dan dibawa ke Polsek Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa DERI Bin PENDI tidak memiliki hak dan izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan 1 (satu) buah senjata api jenis revolver berukuran kecil yang gagangnya berwarna kuning keemasan yang terdapat 3 (tiga) lubang tempat amunisi, 1 (satu) amunisi kecil dan sarung dari kulit berwarna hitam. Selanjutnya terkait barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa DERI Bin PENDI.

----Perbuatan Terdakwa DERI Bin PENDI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya