Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan SHM Nomor 316 atas nama Mariati dengan luas ± 185 M2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Siliwangi RT. 15 Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi adalah SAH milik Penggugat dengan melunasi Sisa Pokok Utang yang berjalan Tergugat I dan Tergugat II di BPR SAHABAT sebagai jaminan pinjaman utang Tergugat I kepada Turut Tergugat I;
- Mengembalikan SHM Nomor 1635 Atas Nama Misnan yang terletak di Desa Payo Lebar/Singkut Unit II dengan luas ± 9.991M2 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu meter persegi) kepada Tergugat I;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet dan banding ataupun kasasi dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya. |