Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Srl Gelora Dewi Hutahayan NOKA Bin M.NUR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-199/L.5.16/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gelora Dewi Hutahayan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOKA Bin M.NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PRIMER

Bahwa ia Terdakwa NOKA Bin M. NUR pada hari Jumat, 22 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2023 bertempat di Pondok Kebun Sawit Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama Sdr. JON sedang berada didalam pondok tempat Terdakwa tinggal kemudian Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) bersama temannya Saksi PUTRA mendatangi pondok tempat Terdakwa tinggal untuk meminta minyak 1 (satu) drum/200 Liter yang ada didalam pondok tempat Terdakwa tinggal, akan tetapi Terdakwa tidak memberikan minyak tersebut kepada Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Saksi PUTRA karena Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik minyak tersebut, selanjutnya Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Saksi PUTRA pergi meninggalkan pondok tempat Terdakwa tinggal.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 14.30 Saksi PUTRA mendatangi Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan mengajak Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) ke lokasi minyak untuk meminta minyak di pondok Saksi KOMAR Bin MANAP (Alm) kemudian Saksi PUTRA bersama dengan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berangkat ke Pondok Saksi KOMAR dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna biru milik Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) sesampainya di Pondok tersebut Saksi PUTRA langsung turun dari sepeda motor dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) tetap berada di atas sepeda motor menunggu Saksi PUTRA, kemudian dari luar Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) melihat Terdakwa yang sedang berada didalam pondok dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) langsung memanggil Terdakwa dan pada saat itu Saksi AHMAD SARNI Bin OCEN (Alm) melihat dan mendengar Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) memanggil Terdakwa dengan suara keras “KAU YANG SEMALAM, TURUN”, selanjutnya Terdakwa turun dari pondok dan memegang 1 (satu) bilah pisau di tangannya dan mendatangi Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berkata “WOY, PAYO IKUT AKU KESANO”, kemudian Terdakwa dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berboncengan dengan sepeda motor sekira 30 meter dari pondok Saksi KOMAR selanjutnya Terdakwa dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berhenti kemudian Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) menampar pipi Terdakwa kemudian Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) menginjak kaki Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah pisau kearah leher kanan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Terdakwa masih berusaha berdiri dan bersimbah darah kemudian Terdakwa langsung menusuk perut, menusuk kearah tubuh, dada bagian depan dan pinggang korban karena Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) sudah berdarah dan lemah Terdakwa langsung lari dengan menggunakan 1 (satu) unti sepeda motor milik Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan membuang 1 (satu) bilah pisau dijalan, selanjutnya Saksi KOMAR, Saksi PUTRA dan Saksi AHMAD SARNI mendengar teriakan keras dan kemudian Saksi KOMAR, Saksi PUTRA dan Saksi AHMAD SARNI mendatangi suara tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan melihat Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :  812 / 105 / VER / RSUD.SRL /2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yenny Aryanthi dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H.M. CHATIB QUZWAIN, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban), dengan hasil pemeriksaan :

PEMERIKSAAN LUAR

Kepala

Mata               : kelopak mata tertutup, pupil dilatasi maksimal.

Hidung            : tampak bekas – bekas jejas perdarahan di lubang hidung.

Mulut              : tampak bekas – bekas darah di bibir.

Leher

Luka robek di leher kanan dengan ukuran tujuh centimeter kali dua centimeter kali satu kali centimeter.
Luka tusuk di belakang leher kiri dengan ukuran dua koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter, perdarahan aktif.

Dada

Luka tusuk di dekat selangka (klavikula) kiri dengan ukuran Panjang dua centimeter, lebar satu centimeter.
Jaringan yang hilang di dada kanan dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter.

Perut                               : tidak ada kelainan.
Punggung                        : luka lecet di punggung, lebam mayat (+)
Ekstremitas atas

Jaringan yang hilang di siku kiri dengan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter.
Banyak luka – luka lecet di lutut kiri.
Banyak jaringan kulit yang hilang dan lecet – lecet di ibu jari, jari telunjuk, jari tengah sebelah kiri dan kanan.

Ekstremitas atas

Jaringan kulit yang hilang ditumit kanan
Memar kemerahan di atas tumit kanan
Luka memar di panggul kanan
Luka tusuk pada pinggang dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter.

PEMERIKSAAN DALAM

Tidak dilakukan.

KESIMPULAN

Telah dilakukan pemeriksaann luar terhadap jenazah seorang laki-laki, berumur Dua Puluh Empat Puluh Tahun. Luka robek/luka tusuk akibat benda tajam, memar/jaringan yang hilang akibat trauma tumpul. Penyebab kematian dan waktu kematian tidak dapat ditentukan, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

------Perbuatan Terdakwa NOKA Bin M. NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP-.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa NOKA Bin M. NUR pada hari Jumat, 22 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2023 bertempat di Pondok Kebun Sawit Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama Sdr. JON sedang berada didalam pondok tempat Terdakwa tinggal kemudian Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) bersama temannya Saksi PUTRA mendatangi pondok tempat Terdakwa tinggal untuk meminta minyak 1 (satu) drum/200 Liter yang ada didalam pondok tempat Terdakwa tinggal, akan tetapi Terdakwa tidak memberikan minyak tersebut kepada Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Saksi PUTRA karena Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik minyak tersebut, selanjutnya Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Saksi PUTRA pergi meninggalkan pondok tempat Terdakwa tinggal.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 14.30 Saksi PUTRA mendatangi Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan mengajak Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) ke lokasi minyak untuk meminta minyak di pondok Saksi KOMAR Bin MANAP (Alm) kemudian Saksi PUTRA bersama dengan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berangkat ke Pondok Saksi KOMAR dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna biru milik Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) sesampainya di Pondok tersebut Saksi PUTRA langsung turun dari sepeda motor dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) tetap berada di atas sepeda motor menunggu Saksi PUTRA, kemudian dari luar Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) melihat Terdakwa yang sedang berada didalam pondok dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) langsung memanggil Terdakwa dan pada saat itu Saksi AHMAD SARNI Bin OCEN (Alm) melihat dan mendengar Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) memanggil Terdakwa dengan suara keras “KAU YANG SEMALAM, TURUN”, selanjutnya Terdakwa turun dari pondok dan memegang 1 (satu) bilah pisau di tangannya dan mendatangi Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berkata “WOY, PAYO IKUT AKU KESANO”, kemudian Terdakwa dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berboncengan dengan sepeda motor sekira 30 meter dari pondok Saksi KOMAR selanjutnya Terdakwa dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berhenti kemudian Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) menampar pipi Terdakwa kemudian Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) menginjak kaki Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah pisau kearah leher kanan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Terdakwa masih berusaha berdiri dan bersimbah darah kemudian Terdakwa langsung menusuk perut, menusuk kearah tubuh, dada bagian depan dan pinggang korban karena Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) sudah berdarah dan lemah Terdakwa langsung lari dengan menggunakan 1 (satu) unti sepeda motor milik Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan membuang 1 (satu) bilah pisau dijalan, selanjutnya Saksi KOMAR, Saksi PUTRA dan Saksi AHMAD SARNI mendengar teriakan keras dan kemudian Saksi KOMAR, Saksi PUTRA dan Saksi AHMAD SARNI mendatangi suara tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan melihat Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :  812 / 105 / VER / RSUD.SRL /2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yenny Aryanthi dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H.M. CHATIB QUZWAIN, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban), dengan hasil pemeriksaan :

PEMERIKSAAN LUAR

Kepala

Mata               : kelopak mata tertutup, pupil dilatasi maksimal.

Hidung            : tampak bekas – bekas jejas perdarahan di lubang hidung.

Mulut              : tampak bekas – bekas darah di bibir.

Leher

Luka robek di leher kanan dengan ukuran tujuh centimeter kali dua centimeter kali satu kali centimeter.
Luka tusuk di belakang leher kiri dengan ukuran dua koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter, perdarahan aktif.

Dada

Luka tusuk di dekat selangka (klavikula) kiri dengan ukuran Panjang dua centimeter, lebar satu centimeter.
Jaringan yang hilang di dada kanan dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter.

Perut                               : tidak ada kelainan.
Punggung                        : luka lecet di punggung, lebam mayat (+)
Ekstremitas atas

Jaringan yang hilang di siku kiri dengan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter.
Banyak luka – luka lecet di lutut kiri.
Banyak jaringan kulit yang hilang dan lecet – lecet di ibu jari, jari telunjuk, jari tengah sebelah kiri dan kanan.

Ekstremitas atas

Jaringan kulit yang hilang ditumit kanan
Memar kemerahan di atas tumit kanan
Luka memar di panggul kanan
Luka tusuk pada pinggang dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter.

PEMERIKSAAN DALAM

Tidak dilakukan.

KESIMPULAN

Telah dilakukan pemeriksaann luar terhadap jenazah seorang laki-laki, berumur Dua Puluh Empat Puluh Tahun. Luka robek/luka tusuk akibat benda tajam, memar/jaringan yang hilang akibat trauma tumpul. Penyebab kematian dan waktu kematian tidak dapat ditentukan, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

------Perbuatan Terdakwa NOKA Bin M. NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP.-------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa NOKA Bin M. NUR pada hari Jumat, 22 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2023 bertempat di Pondok Kebun Sawit Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, Penganiayaan menyebabkan matinya orang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama Sdr. JON sedang berada didalam pondok tempat Terdakwa tinggal kemudian Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) bersama temannya Saksi PUTRA mendatangi pondok tempat Terdakwa tinggal untuk meminta minyak 1 (satu) drum/200 Liter yang ada didalam pondok tempat Terdakwa tinggal, akan tetapi Terdakwa tidak memberikan minyak tersebut kepada Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Saksi PUTRA karena Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik minyak tersebut, selanjutnya Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Saksi PUTRA pergi meninggalkan pondok tempat Terdakwa tinggal.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 14.30 Saksi PUTRA mendatangi Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan mengajak Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) ke lokasi minyak untuk meminta minyak di pondok Saksi KOMAR Bin MANAP (Alm) kemudian Saksi PUTRA bersama dengan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berangkat ke Pondok Saksi KOMAR dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna biru milik Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) sesampainya di Pondok tersebut Saksi PUTRA langsung turun dari sepeda motor dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) tetap berada di atas sepeda motor menunggu Saksi PUTRA, kemudian dari luar Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) melihat Terdakwa yang sedang berada didalam pondok dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) langsung memanggil Terdakwa dan pada saat itu Saksi AHMAD SARNI Bin OCEN (Alm) melihat dan mendengar Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) memanggil Terdakwa dengan suara keras “KAU YANG SEMALAM, TURUN”, selanjutnya Terdakwa turun dari pondok dan memegang 1 (satu) bilah pisau di tangannya dan mendatangi Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berkata “WOY, PAYO IKUT AKU KESANO”, kemudian Terdakwa dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berboncengan dengan sepeda motor sekira 30 meter dari pondok Saksi KOMAR selanjutnya Terdakwa dan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) berhenti kemudian Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) menampar pipi Terdakwa kemudian Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) menginjak kaki Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah pisau kearah leher kanan Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan Terdakwa masih berusaha berdiri dan bersimbah darah kemudian Terdakwa langsung menusuk perut, menusuk kearah tubuh, dada bagian depan dan pinggang korban karena Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) sudah berdarah dan lemah Terdakwa langsung lari dengan menggunakan 1 (satu) unti sepeda motor milik Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) dan membuang 1 (satu) bilah pisau dijalan, selanjutnya Saksi KOMAR, Saksi PUTRA dan Saksi AHMAD SARNI mendengar teriakan keras dan kemudian Saksi KOMAR, Saksi PUTRA dan Saksi AHMAD SARNI mendatangi suara tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan melihat Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban) bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :  812 / 105 / VER / RSUD.SRL /2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yenny Aryanthi dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H.M. CHATIB QUZWAIN, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. HENGGI KUSWANGI Bin M. ZAKI (Korban), dengan hasil pemeriksaan :

PEMERIKSAAN LUAR

Kepala

Mata               : kelopak mata tertutup, pupil dilatasi maksimal.

Hidung            : tampak bekas – bekas jejas perdarahan di lubang hidung.

Mulut              : tampak bekas – bekas darah di bibir.

Leher

Luka robek di leher kanan dengan ukuran tujuh centimeter kali dua centimeter kali satu kali centimeter.
Luka tusuk di belakang leher kiri dengan ukuran dua koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter, perdarahan aktif.

Dada

Luka tusuk di dekat selangka (klavikula) kiri dengan ukuran Panjang dua centimeter, lebar satu centimeter.
Jaringan yang hilang di dada kanan dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter.

Perut                               : tidak ada kelainan.
Punggung                        : luka lecet di punggung, lebam mayat (+)
Ekstremitas atas

Jaringan yang hilang di siku kiri dengan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter.
Banyak luka – luka lecet di lutut kiri.
Banyak jaringan kulit yang hilang dan lecet – lecet di ibu jari, jari telunjuk, jari tengah sebelah kiri dan kanan.

Ekstremitas atas

Jaringan kulit yang hilang ditumit kanan
Memar kemerahan di atas tumit kanan
Luka memar di panggul kanan
Luka tusuk pada pinggang dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter.

PEMERIKSAAN DALAM

Tidak dilakukan.

KESIMPULAN

Telah dilakukan pemeriksaann luar terhadap jenazah seorang laki-laki, berumur Dua Puluh Empat Puluh Tahun. Luka robek/luka tusuk akibat benda tajam, memar/jaringan yang hilang akibat trauma tumpul. Penyebab kematian dan waktu kematian tidak dapat ditentukan, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

------Perbuatan Terdakwa NOKA Bin M. NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya