- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sebagai Hukum Bahwa Dengan adanya Permbayaran yang Dilakukan Para PENGGUGAT Kepada TERGUGAT dengan Rincihan sebagai berikut :
- Tanggal 22 Maret 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
- Tanggal 22 Maret 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta rupiah )
- Tanggal 22 Maret 2022 sebesar Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah )
- Tanggal 13 April 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
- Tanggal 13 April 2022 sebesar Rp. 8.487.000- (Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah )
- Tanggal 13 April 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
- Tanggal 13 april 2022 sebesar Rp.20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
- Tanggal 13 april 2022 sebesar Rp.20.000.000- (Dua puluh Juta Rupiah )
- Tanggal 13 april 2022 sebesar Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah
- Tanggal 20 Mei 2022 sebesar Rp. 9.625,0000- (Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah )
- Tanggal 20 Mei 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
- Tanggal 20 Mei 2022 sebesar Rp.20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
- Tanggal 18 Juli 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
- Tanggal 18 juli 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
- Tanggal 18 Juli 2022 sebesar Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah )
- Tanggal 06 Juni 2023 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta rupiah )
- Tanggal 06 Juni 2023 sebesar Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah )
- Tanggal 08 Agustus 2023 sebesar Rp. 5.000.000- ( Lima Juta Rupiah )
- Tanggal 04 November 2023 sebesar Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah )
Jadi Penggugat Sudah membayar kepada Tergugat dengan total Rp. 273.112.000- ( Dua Ratus Tujuh puluh tiga juta seratus dua belasribu rupiah )
Bahwa Jelas Perbuatan ini adalah Perbuatan PERDATA Bukan Pidana .
- Menyatakan Secara Hukum Hutang Para Penggugat Kepada Tergugat
Adalah Rp.602.804.000 - Rp. 283.112.000 = Rp.319.692.000 ( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Enam ratus Sembilan puluh dua Ribu Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Biaya Materil Sebesar Rp.200.000.000.-(Dua ratus juta rupiah) yang harus Tergugat ganti Secara Seketika Dan Sekaligus pada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pengantian ganti rugi akibat perbuatan Melawan Hukum Kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000 ( Satu Milyar ) Secara Seketika Dan Sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Aset TERGUGAT yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.00.-(Satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan atau kelalaian Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap secara bersama-sama (tanggung renteng) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan Perlawanan, Banding dan Kasasi (uit vorbar bij voorrad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|