Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H 1.RANDI KUMARA Bin M. TOHER
2.MUHLISYIN Bin HASIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1900 /L.5.16/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI KUMARA Bin M. TOHER[Penahanan]
2MUHLISYIN Bin HASIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I RANDI KUMARA Bin M. TOHER, Terdakwa II MUHLISYIN Bin HASIM dan SOBIRIN (DPO), pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Sekolah Dasar Negeri 049 Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II dan SOBIRIN (DPO) berada di sekitar jembatan Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kemudian SOBIRIN (DPO) mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang dan meminta Terdakwa II mengantarkan Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) menuju SDN 049 Desa Ladang Panjang dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II, setelah sampai di sekitar SDN 049 Desa Ladang Panjang, Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) turun dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa II, kemudian Terdakwa II pergi meninggalkan Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO), selanjutnya Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) masuk ke dalam pekarangan SDN 049 Desa Ladang Panjang dengan cara memanjat atau melompati pagar sekolah, kemudian menuju ruangan Kepala Sekolah/tempat penyimpanan barang-barang milik sekolah, untuk dapat masuk ke dalam ruangan tersebut, Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) merusak atau mencongkel salah satu jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah besi atau linggis, kemudian merusak teralis besi jendela tersebut sehingga dapat terbuka dan Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) dapat masuk ke dalam ruangan tempat penyimpanan barang-barang milik sekolah, setelah berada di dalam ruangan, Terdakwa I menutup kamera CCTV menggunakan kain yang terdapat di dalam ruangan tersebut, kemudian Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) mengambil barang-barang milik SDN 049 Desa Ladang Panjang berupa 1 (satu) unit speaker merek Bare Tone warna hitam, 1 (satu) unit mesin CCTV, 2 (dua) unit kipas angin merek Miyako, 1 (satu) unit Televisi merek Changhong dan 1 (satu) unit TV/monitor CCTV, selanjutnya barang-barang tersebut dibawa keluar dari ruangan dan diletakkan di sekitar pagar samping sekolah, kemudian Terdakwa I membawa 1 (satu) unit speaker merek Bare Tone warna hitam untuk dijual, dan dari hasil penjualan speaker tersebut Terdakwa I memperoleh uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

 

 

 

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa II bertemu dengan SOBIRIN (DPO), kemudian Terdakwa II mengantarkan SOBIRIN (DPO) menuju tempat penyimpanan barang-barang hasil pencurian berupa 2 (dua) unit televisi dan 2 (dua) unit kipas angin, selanjutnya Terdakwa II bersama SOBIRIN (DPO) membawa 2 (dua) unit televisi tersebut untuk dijual, dan dari hasil penjualan salah satu unit televisi tersebut Terdakwa II menerima uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa II mengetahui Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) akan melakukan pencurian tersebut, karena Terdakwa II telah mengantarkan Terdakwa I dan SOBIRIN (DPO) menuju lokasi kejadian menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II, kemudian Terdakwa II juga membantu mengantarkan SOBIRIN (DPO) untuk menjual barang hasil pencurian serta menerima bagian uang dari hasil penjualan barang curian tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan SOBIRIN (DPO) tersebut, pihak SDN 049 Desa Ladang Panjang mengalami kerugian sekira Rp.16.100.000 (enam belas juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa barang-barang yang diambil tersebut merupakan milik SDN 049 Desa Ladang Panjang dan dalam melakukan perbuatannya Terdakwa I bersama Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak sekolah serta bertindak secara melawan hukum.

---------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I RANDI KUMARA Bin M. TOHER, Terdakwa II MUHLISYIN Bin HASIM dan SOBIRIN (DPO), pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Sekolah Dasar Negeri 049 Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II dan SOBIRIN (DPO) berada di sekitar jembatan Desa Ladang Panjang, kemudian SOBIRIN (DPO) mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang dan meminta Terdakwa II mengantarkan Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) menuju SDN 049 Desa Ladang Panjang, setelah sampai di sekitar SDN 049 Desa Ladang Panjang, Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) turun dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa II, kemudian Terdakwa II pergi meninggalkan Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO), selanjutnya Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) masuk ke dalam pekarangan SDN 049 Desa Ladang Panjang dengan cara memanjat atau melompati pagar sekolah, kemudian menuju ruangan Kepala Sekolah/tempat penyimpanan barang-barang milik sekolah;

 

 

  • Bahwa untuk dapat masuk ke dalam ruangan tersebut, Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) merusak atau mencongkel salah satu jendela dan merusak teralis jendela tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah besi atau linggis hingga jendela tersebut dapat terbuka dan Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) dapat masuk ke dalam ruangan, setelah berada di dalam ruangan, Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) mengambil barang-barang milik SDN 049 Desa Ladang Panjang berupa 1 (satu) unit speaker merek Bare Tone warna hitam, 1 (satu) unit mesin CCTV, 2 (dua) unit kipas angin merek Miyako, 1 (satu) unit Televisi merek Changhong dan 1 (satu) unit TV/monitor CCTV, selanjutnya barang-barang tersebut dibawa keluar dari ruangan dan diletakkan di sekitar pagar samping sekolah, kemudian sebagian barang hasil pencurian tersebut dijual, dimana Terdakwa I memperoleh uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan speaker, sedangkan Terdakwa II membantu mengantarkan SOBIRIN (DPO) untuk menjual barang hasil pencurian dan menerima uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I bersama SOBIRIN (DPO) melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama, sedangkan Terdakwa II mengetahui Terdakwa I dan SOBIRIN (DPO) akan melakukan pencurian tersebut, mengantarkan Terdakwa I dan SOBIRIN (DPO) menuju lokasi kejadian, kemudian membantu mengantarkan SOBIRIN (DPO) menjual barang hasil pencurian dan menerima bagian uang dari hasil penjualan barang curian tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan SOBIRIN (DPO) tersebut, pihak SDN 049 Desa Ladang Panjang mengalami kerugian sekira Rp.16.100.000 (enam belas juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak SDN 049 Desa Ladang Panjang dan bertindak secara melawan hukum.

----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya