Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Srl Eko wahyudi HARRY DARMAWAN Als BUDI Bin ISKANDAR NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 645/L.5.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eko wahyudi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY DARMAWAN Als BUDI Bin ISKANDAR NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa HARRY DARMAWAN Alias BUDI Bin ISKANDAR NASIR pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2023, sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Kel. Pasar Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 Pukul 19.30 Wib saat itu terdakwa berada dirumahnyadi Desa Batu Ampar berangkat menuju ke Desa Lesung Batu menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Dam Truk Canter warna Kuning – Biru dengan No Pol  BH 8095 SU untuk membeli narkotika Jenis sabu dengan Sdr SERON Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu sekira pada Pukul 22.00 Wib terdakwa sampai di lesung Batu dan langsung menemui SERON, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan SERON dan langsung mengatakan “ Aku nak beli sabu” dan SERON menjawab “ Berapo banyak” dan terdakwa menjawab “ aku nak Beli Sabu Rp 250.000,-“ dan saat itu SERON menjawab “ Oke” lalu terdakwa langsung memberikan Uang Rp 250.000,- kepada SERON dan saat itu Juga SERON langsung memberikan 1 (Satu) Klip narkotika Jenis sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pulang kerumah di Desa Batu Ampar, dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebagian dengan cara menyiapkan alat hisap shabu (bong) selanjutnya terdakwa  pasang kaca pirek dan terdakwa masukkan sabu kedalam kaca pirek tersebut dan terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dan kemudian keluar asap selanjutnya asap yang keluar tersebut terdakwa hisap seperti halnya merokok, Terdakwa merasakan badan terasa lebih fit dan semangat untuk berkerja setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu tersebut .
selanjutnya pada hari minggu Tanggal 17 Desember 2023 Pukul 00.15 terdakwa yang mengendarai  1 (Satu) Unit Mobil Dam Truk Canter warna Kuning – Biru dengan No Pol  BH 8095 SU sampai di sarolangun lalu saat itu terdakwa memarkirkan Mobilnya di pinggir Jalan Lintas Kel. Pasar Sarolangun untuk istirahat, kemudian tidak lama saat terdakwa lagi istirahat, saat itu terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Mobil AVANZA warna Hitam berhenti didepan Mobilnya dan saat itu keluar beberapa laki – laki dari Mobil tersebut adalah pihak kepolisian Sat Res Narkotika Polres Sarolangun saksi YUSUF HS DAMANIK dan saksi DONI SAPUTRA,  selanjutnya terdakwa langsung diamankan, dan mengatakan kepada terdakwa  “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba, Kami dapat Informasi saudara ada meyimpan dan Membawa Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin Untuk melakukan penggeledahan terhadap saudara” dan saat itu terdakwa menjawab “ Yo lakukan lah penggeledahan pak” setelah tidak beberapa lama Pihak kepolisian datang dengan seorang laki – laki bernama saksi HABIBURRAHMAN, lalu pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, namun tidak ditemukan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, kemudian setelah itu Pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan didalam Mobil terdakwa dan saat itu Pihak Kepolisian menemukan 1 (Satu) bungkus Kotak Rokok Marlboro warna Merah – Putih, dan saat itu Juga dibuka Oleh Pihak kepolisian, kemudian saat itu Pihak Kepolisian menemukan barang bukti Berupa 1 (satu) Klip narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah kaca Pirek dan 1 (satu) buah Sumbu Kompor. Setelah barang bukti ditemukan, lalu pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan kalimat “ Ini apa” dan saya menjawab ” Ini Sabu Pak” Lalu Pihak Kepolisian Bertanya kembali “ Milik Siapa Sabu Ini” dan saya menjawab “Milik saya pak “ lalu Pihak Kepolisian bertanya kembali “ darimana kamu dapat narkotika Jenis Sabu Ini” dan terdakwa menjawab “ saya dapat dari SERON Pak yang tinggal di Lesung batu”  lalu Pihak Kepolisian bertanya kembali “ berapa banyak kamu membeli narkotika jenis Sabu Tersebut ” dan terdakwa menjawab “:saya beli Rp 250.000 pak” lalu Pihak Kepolisian bertanya kembali “ apa kamu ada izin kepemilikan narkotika jenis sabu” dan terdakwa menjawab “ tidak ada pak ”selanjutnya setelah terdakwa dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian saat itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan Proses lebih lanjut.  
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 150/10727.00/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil:

1 (satu) plastik klip.yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. 

Bahwa berdasarkan surat keterangan pengujian No: PP.01.01.5A.5A1.12.23.166 tanggal 20 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip bening berjahit tepi benang merah bersegel berisi klip bening kecil bertanda “B” berisi Kristal putih bening dengan berat netto 0,01 gram. Positif Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.   

               Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

------------- Bahwa Terdakwa HARRY DARMAWAN Alias BUDI Bin ISKANDAR NASIR pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2023, sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Kel. Pasar Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut:------------------------------------------

Berawal pada hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 Pukul 19.30 Wib saat itu terdakwa berada dirumahnyadi Desa Batu Ampar berangkat menuju ke Desa Lesung Batu menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Dam Truk Canter warna Kuning – Biru dengan No Pol  BH 8095 SU untuk membeli narkotika Jenis sabu dengan Sdr SERON Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu sekira pada Pukul 22.00 Wib terdakwa sampai di lesung Batu dan langsung menemui SERON, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan SERON dan langsung mengatakan “ Aku nak beli sabu” dan SERON menjawab “ Berapo banyak” dan terdakwa menjawab “ aku nak Beli Sabu Rp 250.000,-“ dan saat itu SERON menjawab “ Oke” lalu terdakwa langsung memberikan Uang Rp 250.000,- kepada SERON dan saat itu Juga SERON langsung memberikan 1 (Satu) Klip narkotika Jenis sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pulang kerumah di Desa Batu Ampar dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebagian dengan cara menyiapkan alat hisap shabu (bong) selanjutnya terdakwa  pasang kaca pirek dan terdakwa masukkan sabu kedalam kaca pirek tersebut dan terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dan kemudian keluar asap selanjutnya asap yang keluar tersebut terdakwa hisap seperti halnya merokok, Terdakwa merasakan badan terasa lebih fit dan semangat untuk berkerja setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu tersebut.
selanjutnya pada hari minggu Tanggal 17 Desember 2023 Pukul 00.15 terdakwa yang mengendarai  1 (Satu) Unit Mobil Dam Truk Canter warna Kuning – Biru dengan No Pol  BH 8095 SU sampai di sarolangun lalu saat itu terdakwa memarkirkan Mobilnya di pinggir Jalan Lintas Kel. Pasar Sarolangun untuk istirahat, kemudian tidak lama saat terdakwa lagi istirahat, saat itu terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Mobil AVANZA warna Hitam berhenti didepan Mobilnya dan saat itu keluar beberapa laki – laki dari Mobil tersebut adalah pihak kepolisian Sat Res Narkotika Polres Sarolangun saksi YUSUF HS DAMANIK dan saksi DONI SAPUTRA,  selanjutnya terdakwa langsung diamankan, dan mengatakan kepada terdakwa  “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba, Kami dapat Informasi saudara ada meyimpan dan Membawa Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin Untuk melakukan penggeledahan terhadap saudara” dan saat itu terdakwa menjawab “ Yo lakukan lah penggeledahan pak” setelah tidak beberapa lama Pihak kepolisian datang dengan seorang laki – laki bernama saksi HABIBURRAHMAN, lalu pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, namun tidak ditemukan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, kemudian setelah itu Pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan didalam Mobil terdakwa dan saat itu Pihak Kepolisian menemukan 1 (Satu) bungkus Kotak Rokok Marlboro warna Merah – Putih, dan saat itu Juga dibuka Oleh Pihak kepolisian, kemudian saat itu Pihak Kepolisian menemukan barang bukti Berupa 1 (satu) Klip narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah kaca Pirek dan 1 (satu) buah Sumbu Kompor. Setelah barang bukti ditemukan, lalu pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan kalimat “ Ini apa” dan saya menjawab ” Ini Sabu Pak” Lalu Pihak Kepolisian Bertanya kembali “ Milik Siapa Sabu Ini” dan saya menjawab “Milik saya pak “ lalu Pihak Kepolisian bertanya kembali “ darimana kamu dapat narkotika Jenis Sabu Ini” dan terdakwa menjawab “ saya dapat dari SERON Pak yang tinggal di Lesung batu”  lalu Pihak Kepolisian bertanya kembali “ berapa banyak kamu membeli narkotika jenis Sabu Tersebut ” dan terdakwa menjawab “:saya beli Rp 250.000 pak” lalu Pihak Kepolisian bertanya kembali “ apa kamu ada izin kepemilikan narkotika jenis sabu” dan terdakwa menjawab “ tidak ada pak ”selanjutnya setelah terdakwa dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian saat itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan Proses lebih lanjut.  
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 150/10727.00/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil:

1 (satu) plastik klip.yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. 

Bahwa berdasarkan surat keterangan pengujian No: PP.01.01.5A.5A1.12.23.166 tanggal 20 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip bening berjahit tepi benang merah bersegel berisi klip bening kecil bertanda “B” berisi Kristal putih bening dengan berat netto 0,01 gram. Positif Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.        

               Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

------------- Bahwa Terdakwa HARRY DARMAWAN Alias BUDI Bin ISKANDAR NASIR pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2023, sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Kel. Pasar Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I Dalam Bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 Pukul 19.30 Wib saat itu terdakwa berada dirumahnyadi Desa Batu Ampar berangkat menuju ke Desa Lesung Batu menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Dam Truk Canter warna Kuning – Biru dengan No Pol  BH 8095 SU untuk membeli narkotika Jenis sabu dengan Sdr SERON Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu sekira pada Pukul 22.00 Wib terdakwa sampai di lesung Batu dan langsung menemui SERON, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan SERON dan langsung mengatakan “ Aku nak beli sabu” dan SERON menjawab “ Berapo banyak” dan terdakwa menjawab “ aku nak Beli Sabu Rp 250.000,-“ dan saat itu SERON menjawab “ Oke” lalu terdakwa langsung memberikan Uang Rp 250.000,- kepada SERON dan saat itu Juga SERON langsung memberikan 1 (Satu) Klip narkotika Jenis sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pulang kerumah di Desa Batu Ampar dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebagian dengan cara menyiapkan alat hisap shabu (bong) selanjutnya terdakwa  pasang kaca pirek dan terdakwa masukkan sabu kedalam kaca pirek tersebut dan terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dan kemudian keluar asap selanjutnya asap yang keluar tersebut terdakwa hisap seperti halnya merokok, Terdakwa merasakan badan terasa lebih fit dan semangat untuk berkerja setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu tersebut.
selanjutnya pada hari minggu Tanggal 17 Desember 2023 Pukul 00.15 terdakwa yang mengendarai  1 (Satu) Unit Mobil Dam Truk Canter warna Kuning – Biru dengan No Pol  BH 8095 SU sampai di sarolangun lalu saat itu terdakwa memarkirkan Mobilnya di pinggir Jalan Lintas Kel. Pasar Sarolangun untuk istirahat, kemudian tidak lama saat terdakwa lagi istirahat, saat itu terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Mobil AVANZA warna Hitam berhenti didepan Mobilnya dan saat itu keluar beberapa laki – laki dari Mobil tersebut adalah pihak kepolisian Sat Res Narkotika Polres Sarolangun saksi YUSUF HS DAMANIK dan saksi DONI SAPUTRA,  selanjutnya terdakwa langsung diamankan, dan mengatakan kepada terdakwa  “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba, Kami dapat Informasi saudara ada meyimpan dan Membawa Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin Untuk melakukan penggeledahan terhadap saudara” dan saat itu terdakwa menjawab “ Yo lakukan lah penggeledahan pak” setelah tidak beberapa lama Pihak kepolisian datang dengan seorang laki – laki bernama saksi HABIBURRAHMAN, lalu pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, namun tidak ditemukan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, kemudian setelah itu Pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan didalam Mobil terdakwa dan saat itu Pihak Kepolisian menemukan 1 (Satu) bungkus Kotak Rokok Marlboro warna Merah – Putih, dan saat itu Juga dibuka Oleh Pihak kepolisian, kemudian saat itu Pihak Kepolisian menemukan barang bukti Berupa 1 (satu) Klip narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah kaca Pirek dan 1 (satu) buah Sumbu Kompor. Setelah barang bukti ditemukan, lalu pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan kalimat “ Ini apa” dan saya menjawab ” Ini Sabu Pak” Lalu Pihak Kepolisian Bertanya kembali “ Milik Siapa Sabu Ini” dan saya menjawab “Milik saya pak “ lalu Pihak Kepolisian bertanya kembali “ darimana kamu dapat narkotika Jenis Sabu Ini” dan terdakwa menjawab “ saya dapat dari SERON Pak yang tinggal di Lesung batu”  lalu Pihak Kepolisian bertanya kembali “ berapa banyak kamu membeli narkotika jenis Sabu Tersebut ” dan terdakwa menjawab “:saya beli Rp 250.000 pak” lalu Pihak Kepolisian bertanya kembali “ apa kamu ada izin kepemilikan narkotika jenis sabu” dan terdakwa menjawab “ tidak ada pak ”selanjutnya setelah terdakwa dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian saat itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan Proses lebih lanjut.  
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 150/10727.00/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil:

1 (satu) plastik klip.yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. 

Bahwa berdasarkan surat keterangan pengujian No: PP.01.01.5A.5A1.12.23.166 tanggal 20 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip bening berjahit tepi benang merah bersegel berisi klip bening kecil bertanda “B” berisi Kristal putih bening dengan berat netto 0,01 gram. Positif Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarksan laporan hasil pemeriksaan Nomor : 11703/LHP/BLK-JBI/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 dari Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang di tanda tangani oleh MEISYA KARYAWANTI,S.ST.,M.Si NIP. 197205181995032001Menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Urine atas nama HARRY DARMAWAN Alias BUDI Bin ISKANDAR NASIR Positif Methampethamine.
Bahwa Terdakwa HARRY DARMAWAN Alias BUDI Bin ISKANDAR NASIR dalam perbuatannya melakukan tindak pidanamenyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI

            Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya