Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.RINCE YUTARI, S.H.
2.HABIBI RAHMAN, S.H
IRAWAN Als BOYEK Bin ULUL AZMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2277/L.5.16/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINCE YUTARI, S.H.
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN Als BOYEK Bin ULUL AZMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa IRAWAN Als BOYEK Bin ULUL AZMI pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 22.30 WIB saat Terdakwa ditelpon oleh Sdr. DANDI (DPO) yang mengatakan “BOY, INI BAHANNYO SUDAH ADO AMBILAH 1 (SATU) KANTONG, JUAL LAH“,Terdakwa menjawab “IYOLAH AKU NUNGGU DITEMPAT BIASO DIPANGKAL JEMBATAN GANTUNG”, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju Pangkal Jembatan Gantung yang berada di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, saat bertemu Sdr. DANDI langsung menyerahkan 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memecahkan paket tersebut menjadi 2 (dua) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, setelah Terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa memasukkan 2 (dua) klip plastik narkotika jenis shabu tersebut ke dalam dompet warna pink motif bunga, kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk menggunakan sedikit narkotika jenis shabu yang Terdakwa ambil dari 1 (satu) klip plastik milik Terdakwa tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi ke bawah jembatan gantung yang berada di Desa karang Mendapo, Kecamatan Pauh tempat biasa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu, saat sedang duduk di bawah jembatan gantung sambil menunggu orang yang akan membeli narkotika jenis shabu, tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian yang akan menangkap Terdakwa, lalu Terdakwa melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan menyeberangi sungai tersebut, saat sampai di seberang sungai Terdakwa langsung berlari menuju ke jalan lintas Sarolangun-Jambi hingga Terdakwa berhasil tertangkap, saat dilakukan penggeledahan ditemukan diatas kursi yang terbuat dari kayu barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 4 (empat) klip plastik berisikan narkotika jenis shabu dan ditemukan di atas tanah tempat Terdakwa duduk sebelum penangkapan berupa 1 (satu) buah dompet warna pink motif bunga berisikan 2 (dua) klip plastic klip yang berisikan narkotika jenis Shabu, 2 (dua) Bal klip plastik kosong, 4 (empat) buah pipet/sedotan milik Terdakwa;   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 070/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 17 Juli 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 9,99 (Sembilan koma Sembilan puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 9,97 (Sembilan koma Sembilan puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 071/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 17 Juli 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 6 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 4,4 (sempat koma empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,34 (sempat koma tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0792 tanggal 23 Juli 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0777.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “C” berisi kristal putih bening tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0798 tanggal 23 Juli 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0796.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa IRAWAN Als BOYEK Bin ULUL AZMI pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 22.30 WIB saat Terdakwa ditelpon oleh Sdr. DANDI (DPO) yang mengatakan “BOY, INI BAHANNYO SUDAH ADO AMBILAH 1 (SATU) KANTONG, JUAL LAH“,Terdakwa menjawab “IYOLAH AKU NUNGGU DITEMPAT BIASO DIPANGKAL JEMBATAN GANTUNG”, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju Pangkal Jembatan Gantung yang berada di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, saat bertemu Sdr. DANDI langsung menyerahkan 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memecahkan paket tersebut menjadi 2 (dua) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, setelah Terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa memasukkan 2 (dua) klip plastik narkotika jenis shabu tersebut ke dalam dompet warna pink motif bunga, kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk menggunakan sedikit narkotika jenis shabu yang Terdakwa ambil dari 1 (satu) klip plastik milik Terdakwa tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi ke bawah jembatan gantung yang berada di Desa karang Mendapo, Kecamatan Pauh tempat biasa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu, saat sedang duduk di bawah jembatan gantung sambil menunggu orang yang akan membeli narkotika jenis shabu, tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian yang akan menangkap Terdakwa, lalu Terdakwa melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan menyeberangi sungai tersebut, saat sampai di seberang sungai Terdakwa langsung berlari menuju ke jalan lintas Sarolangun-Jambi hingga Terdakwa berhasil tertangkap, saat dilakukan penggeledahan ditemukan diatas kursi yang terbuat dari kayu barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 4 (empat) klip plastik berisikan narkotika jenis shabu dan ditemukan di atas tanah tempat Terdakwa duduk sebelum penangkapan berupa 1 (satu) buah dompet warna pink motif bunga berisikan 2 (dua) klip plastic klip yang berisikan narkotika jenis Shabu, 2 (dua) Bal klip plastik kosong, 4 (empat) buah pipet/sedotan milik Terdakwa;   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 070/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 17 Juli 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 9,99 (Sembilan koma Sembilan puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 9,97 (Sembilan koma Sembilan puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 071/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 17 Juli 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 6 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 4,4 (sempat koma empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,34 (sempat koma tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0792 tanggal 23 Juli 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0777.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “C” berisi kristal putih bening tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0798 tanggal 23 Juli 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0796.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf (a) tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya