Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Srl Regina Olga Manik INDRA Bin SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 599 /L.5.16/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Bin SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---Bahwa Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI, Sdr. MUKSIN (yang seluruhnya masuk dalam daftar pencarian orang) pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada tahun 2023 dan pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Poros antara Desa Baru dan Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih denganc ara bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------            

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada tahun 2023 Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) bersama-sama dengan Sdr. MUKSIN (dpo) menunggu kendaraan-kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM yang melintas di Jalan Poros antara Desa Baru menuju Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, pada saat kendaraan-kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM melintas Terdakwa INDRA bersama dengan Sdr. MUKSIN langsung menghadang kendaraan tersebut dan langsung memanjat truk dan mengambil tandan buah sawit dari kendaraan tersebut secara bergantian setelah berhasil mengambil tandan buah sawit Terdakwa INDRA dan Sdr. MUKSIN baru memperbolehkan kendaraan truk tersebut melanjutkan perjalanan, kemudian setelah mengumpulkan tandan buah sawit tersebut Terdakwa dan Sdr. MUKSIN membawa buah sawit ke Sdr. TARMIZI (dpo) untuk dijual dan menggunakan uang hasil penjualan buah sawit tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa INDRA bin SAMAN kembali melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI (yang seluruhnya masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara yang sama yakni menunggu kendaraan-kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM yang melintas di Jalan Poros antara Desa Baru menuju Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan pada saat kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM yang dikendarai oleh Saksi RANDI EGO PRASETYO melintas Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI mulai menghadang kendaraan tersebut, memanjat kendaraan dan merobek jaring tandan buah sawit kemudian langsung memanjat truk dan mengambil tandan buah sawit dari kendaraan tersebut secara bergantian setelah berhasil mengambil tandan buah sawit Terdakwa INDRA bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI baru memperbolehkan kendaraan truk tersebut melanjutkan perjalanan kemudian setelah mengumpulkan tandan buah sawit tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI membawa buah sawit ke Sdr. TARMIZI (dpo) untuk dijual dan menggunakan uang hasil penjualan buah sawit tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya Saksi RANDI EGO PRASETYO bersama-sama dengan supir-supir yang lain merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa dan rekan-rekannya lalu menghubungi pihak perusahaan yakni PT. PKM dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) tidak memiliki izin sama sekali untuk mengambil tandan buah sawit milik PT. PKM dan mengakibatkan PT. PKM mengalami kerugian sekira Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

----Perbuatan Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---Bahwa Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI, Sdr. MUKSIN (yang seluruhnya masuk dalam daftar pencarian orang) pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada tahun 2023 dan pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Poros antara Desa Baru dan Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada tahun 2023 Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) bersama-sama dengan Sdr. MUKSIN (dpo) menunggu kendaraan-kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM yang melintas di Jalan Poros antara Desa Baru menuju Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, pada saat kendaraan-kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM melintas Terdakwa INDRA bersama dengan Sdr. MUKSIN langsung menghadang kendaraan tersebut dan langsung memanjat truk dan mengambil tandan buah sawit dari kendaraan tersebut secara bergantian setelah berhasil mengambil tandan buah sawit Terdakwa INDRA dan Sdr. MUKSIN baru memperbolehkan kendaraan truk tersebut melanjutkan perjalanan, kemudian setelah mengumpulkan tandan buah sawit tersebut Terdakwa dan Sdr. MUKSIN membawa buah sawit ke Sdr. TARMIZI (dpo) untuk dijual dan menggunakan uang hasil penjualan buah sawit tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa INDRA bin SAMAN kembali melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI (yang seluruhnya masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara yang sama yakni menunggu kendaraan-kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM yang melintas di Jalan Poros antara Desa Baru menuju Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan pada saat kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM yang dikendarai oleh Saksi RANDI EGO PRASETYO melintas Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI mulai menghadang kendaraan tersebut, memanjat kendaraan dan merobek jaring tandan buah sawit kemudian langsung memanjat truk dan mengambil tandan buah sawit dari kendaraan tersebut secara bergantian setelah berhasil mengambil tandan buah sawit Terdakwa INDRA bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI baru memperbolehkan kendaraan truk tersebut melanjutkan perjalanan kemudian setelah mengumpulkan tandan buah sawit tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI membawa buah sawit ke Sdr. TARMIZI (dpo) untuk dijual dan menggunakan uang hasil penjualan buah sawit tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya Saksi RANDI EGO PRASETYO bersama-sama dengan supir-supir yang lain merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa dan rekan-rekannya lalu menghubungi pihak perusahaan yakni PT. PKM dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) tidak memiliki izin sama sekali untuk mengambil tandan buah sawit milik PT. PKM dan mengakibatkan PT. PKM mengalami kerugian sekira Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

----Perbuatan Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

---Bahwa Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI, Sdr. MUKSIN (yang seluruhnya masuk dalam daftar pencarian orang) pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada tahun 2023 dan pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Poros antara Desa Baru dan Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang, maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------            

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada tahun 2023 Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) bersama-sama dengan Sdr. MUKSIN (dpo) menunggu kendaraan-kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM yang melintas di Jalan Poros antara Desa Baru menuju Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, pada saat kendaraan-kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM melintas Terdakwa INDRA bersama dengan Sdr. MUKSIN langsung menghadang kendaraan tersebut dan langsung memanjat truk dan mengambil tandan buah sawit dari kendaraan tersebut secara bergantian setelah berhasil mengambil tandan buah sawit Terdakwa INDRA dan Sdr. MUKSIN baru memperbolehkan kendaraan truk tersebut melanjutkan perjalanan, kemudian setelah mengumpulkan tandan buah sawit tersebut Terdakwa dan Sdr. MUKSIN membawa buah sawit ke Sdr. TARMIZI (dpo) untuk dijual dan menggunakan uang hasil penjualan buah sawit tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa INDRA bin SAMAN kembali melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI (yang seluruhnya masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara yang sama yakni menunggu kendaraan-kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM yang melintas di Jalan Poros antara Desa Baru menuju Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan pada saat kendaraan angkutan tandan buah sawit milik PT.PKM yang dikendarai oleh Saksi RANDI EGO PRASETYO melintas Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI mulai menghadang kendaraan tersebut, memanjat kendaraan dan merobek jaring tandan buah sawit kemudian langsung memanjat truk dan mengambil tandan buah sawit dari kendaraan tersebut secara bergantian setelah berhasil mengambil tandan buah sawit Terdakwa INDRA bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI baru memperbolehkan kendaraan truk tersebut melanjutkan perjalanan kemudian setelah mengumpulkan tandan buah sawit tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.HERI, Sdr.MALIK, dan Sdr.DEBI membawa buah sawit ke Sdr. TARMIZI (dpo) untuk dijual dan menggunakan uang hasil penjualan buah sawit tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya Saksi RANDI EGO PRASETYO bersama-sama dengan supir-supir yang lain merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa dan rekan-rekannya lalu menghubungi pihak perusahaan yakni PT. PKM dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
  •  Bahwa perbuatan Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) tidak memiliki izin sama sekali untuk mengambil tandan buah sawit milik PT. PKM dan mengakibatkan PT. PKM mengalami kerugian sekira Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

---Perbuatan Terdakwa INDRA Bin SAMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya