| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa DENIS SYARIF Bin SYARIF (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Lampu Merah Pasar Sarolangun Kel. Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa berada di ruko milik Terdakwa yang beralamat di Singkut 2 Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Terdakwa didatangi oleh Saksi SAIFUL BAKRI. Pada saat itu Saksi SAIFUL BAKRI berkata kepada Terdakwa, “DEN NITIP BAJU, BESOK AKU NAK KE JAMBI,” kemudian Terdakwa menjawab, “IYO.” Selanjutnya Saksi SAIFUL BAKRI membawa sebuah tas jinjing merek LEVIS dan menyimpannya di dalam kulkas rusak yang berada di ruko milik Terdakwa. Setelah meletakkan tas tersebut, Saksi SAIFUL BAKRI pergi meninggalkan ruko. Tidak lama kemudian, Saksi SAIFUL BAKRI kembali datang ke ruko dan mengajak Terdakwa dengan mengatakan, “PAYO KAWANI AKU BENTAR.” Kemudian Terdakwa menaiki mobil yang dikemudikan oleh Saksi SAIFUL BAKRI dan bersama-sama menuju SPBU Singkut. Sesampainya di SPBU Singkut, Saksi SAIFUL BAKRI berkata kepada Terdakwa, “NUNDUK BENTAR,” kemudian Terdakwa menundukkan kepalanya dan Saksi SAIFUL BAKRI menghentikan kendaraan. Setelah kendaraan kembali berjalan, Terdakwa duduk kembali dan bertanya kepada Saksi SAIFUL BAKRI, “NGAPO ITU TADI?” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “TITIPAN.” Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SAIFUL BAKRI kembali menuju ruko milik Terdakwa di Singkut 2 Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dan setelah sampai di ruko tersebut keduanya beristirahat.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mendapat telepon dari Saksi SAIFUL BAKRI yang berkata, “DEN BESOK KAU KERJO DAK?” Kemudian Terdakwa menjawab, “KERJO PUL.” Selanjutnya Saksi SAIFUL BAKRI berkata, “BISO DAK SATU HARI JANGAN KERJO, KAGEK KUKASIH DUIT DUO RATUS.” Terdakwa kemudian bertanya, “NGAPO EMANGNYO?” dan Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “ITU YANG DI TAS DIDALAM KULKAS, ITU BB DEN.” Mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab, “GILO KAU NI.” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI kembali meminta Terdakwa untuk menjaga barang tersebut dengan mengatakan, “TOLONG JAGOIN SEHARI INI BE, MENJELANG AKU BALEK DARI LINGGAU.” Terdakwa kemudian menjawab, “AI MACAM MANO YO.” Saksi SAIFUL BAKRI kemudian berkata, “AMAN DEN, DAK MUNGKIN AKU NAK MAKAN KAU,” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “YOLAH.” Setelah itu Saksi SAIFUL BAKRI memutuskan sambungan telepon. Tidak lama kemudian, Terdakwa menerima notifikasi uang masuk melalui aplikasi DANA sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi SAIFUL BAKRI. Terdakwa kemudian menelepon Saksi SAIFUL BAKRI dan berkata, “KOK CUMA LIMA PULUH?” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “ITU BE DULU.” Terdakwa menjawab, “AI MACET,” kemudian memutuskan sambungan telepon dan melanjutkan aktivitasnya. Selanjutnya, sekira pukul 21.56 WIB, Terdakwa kembali menerima notifikasi uang masuk melalui aplikasi DANA sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dari Saksi SAIFUL BAKRI.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi SAIFUL BAKRI mendatangi ruko Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk menemaninya pergi ke Sarolangun dengan berkata, “KAWANI AKU BENTAR YOK.” Kemudian Terdakwa menjawab, “AYOK,” dan selanjutnya Terdakwa menaiki mobil yang dikemudikan oleh Saksi SAIFUL BAKRI. Pada saat sampai di Kecamatan Pelawan, Terdakwa bersama Saksi SAIFUL BAKRI berhenti di depan SPBU Pelawan. Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI mengambil sebuah plastik berwarna hitam yang berada di dashboard mobil. Pada saat mengambil plastik tersebut, Saksi SAIFUL BAKRI berkata kepada Terdakwa, “NUNDUK BENTAR, KARNO AKU JANJIANNYO DEWEAN,” kemudian Terdakwa menundukkan kepala sesuai dengan permintaan Saksi SAIFUL BAKRI. Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dan berhenti di sebelah pintu kanan mobil. Saksi SAIFUL BAKRI kemudian membuka kaca pintu kanan mobil dan menyerahkan plastik hitam yang isinya tidak diketahui oleh Terdakwa kepada laki-laki tersebut. Setelah menerima plastik hitam tersebut, laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi SAIFUL BAKRI, “APO YANG KAU KASIH TU?” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “ITU SHABU.”
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SAIFUL BAKRI melanjutkan perjalanan menuju Sarolangun. Dalam perjalanan, Terdakwa bertanya kepada Saksi SAIFUL BAKRI, “MAU KEMANA LAGI INI?” dan dijawab, “SAROLANGUN.” Kemudian Terdakwa kembali bertanya, “NAK KEMANO LAGI?” dan Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “SETITIK LAGI.” Terdakwa kemudian berkata, “AIH GILO KE SAROLANGUN KAU, JANGAN MAIN-MAIN.” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “AH IYO, SAROLANGUN LAGI PANAS, TAPI AMANLAH.” Sekira pukul 19.20 WIB, ketika Terdakwa bersama Saksi SAIFUL BAKRI berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Lampu Merah Pasar Sarolangun, Kelurahan Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Terdakwa dan Saksi SAIFUL BAKRI diamankan oleh anggota Kepolisian. Pada saat dilakukan pengamanan, Terdakwa melihat anggota Kepolisian menunjukkan surat kepada Saksi ZAINUDIN Bin MATOYA yang berada di tempat kejadian untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi SAIFUL BAKRI. Pada saat itu Terdakwa melihat Saksi SAIFUL BAKRI ditanyai oleh anggota Kepolisian dengan mengatakan, “MANA BARANGMU, MANA BARANGMU?” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI menunjukkan dan mengarahkan anggota Kepolisian untuk mengambil 1 (satu) buah paper bag bertuliskan WONG KITO CELL yang berada di dalam mobil. Setelah paper bag tersebut dibuka, diketahui di dalamnya terdapat narkotika.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SAIFUL BAKRI dibawa ke dalam mobil anggota Kepolisian. Di dalam mobil tersebut Terdakwa ditanya oleh anggota Kepolisian, “PUNYO SIAPO INI, PUNYO SIAPO?” dan Terdakwa menjawab, “PUNYO IPUL, PAK.” Pada saat berada di depan Batalyon Singkut, Terdakwa dipindahkan ke kendaraan lain milik anggota Kepolisian. Kemudian Terdakwa ditanyai, “KAU TAU RUMAH AGUNG?” dan Terdakwa menjawab, “TAU PAK.” Selanjutnya Terdakwa mengarahkan anggota Kepolisian menuju rumah AGUNG. Setibanya di rumah AGUNG yang berada di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut, namun AGUNG tidak ditemukan. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian menuju rumah Saksi SAIFUL BAKRI. Setelah itu anggota Kepolisian kembali bertanya kepada Terdakwa, “KAU TAU DAK RUMAH HAFIZ?” dan Terdakwa menjawab, “TAU.” Kemudian Terdakwa mengarahkan anggota Kepolisian menuju rumah HAFIZ. Setibanya di rumah HAFIZ yang juga berada di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut, namun HAFIZ tidak ditemukan. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Singkut. Tidak lama kemudian Saksi SAIFUL BAKRI datang ke Polsek Singkut. Setelah itu Terdakwa dan Saksi SAIFUL BAKRI kembali dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian. Setelah pemeriksaan selesai, Terdakwa dan Saksi SAIFUL BAKRI beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 61/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 12 (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A1 dan 1 sampai 5, 6A dan 7 sampai 11” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.088,34 (dua ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A2” untuk dilakukan pengujian laboratoris, disisihkan seberat 15,5 (lima belas koma lima) gram untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2.072,52 (dua ribu tujuh puluh dua koma lima puluh dua) gram dimusnahkan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 60/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Ekstasi yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 4 (empat) plastik klip berisi pil dan pecahan/serbuk dengan jumlah 348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dituang isinya dan dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 126,16 (seratus dua puluh enam koma enam belas) gram Dari Plastik Klip yang diberi tanda huruf “A”, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram. Selanjutnya, ketiga butir pil tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris. Selanjutnya, disisihkan sebanyak 6 (enam) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan berupa 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir pil dengan berat bersih 16,12 (enam belas koma dua belas) gram, tetap berada di dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk dimusnahkan.
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0398 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0405.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A2” berisi kristal putih bening tersebut positif (+) mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0399 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0406.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” 1 (satu) tablet berbentuk kepala tengkorak berwarna merah muda, 1 (satu) tablet berbentuk kepala kodok berwarna hijau, dan potongan tablet berwarna merah muda tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa DENIS SYARIF Bin SYARIF (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Lampu Merah Pasar Sarolangun Kel. Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa berada di ruko milik Terdakwa yang beralamat di Singkut 2 Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Terdakwa didatangi oleh Saksi SAIFUL BAKRI. Pada saat itu Saksi SAIFUL BAKRI berkata kepada Terdakwa, “DEN NITIP BAJU, BESOK AKU NAK KE JAMBI,” kemudian Terdakwa menjawab, “IYO.” Selanjutnya Saksi SAIFUL BAKRI membawa sebuah tas jinjing merek LEVIS dan menyimpannya di dalam kulkas rusak yang berada di ruko milik Terdakwa. Setelah meletakkan tas tersebut, Saksi SAIFUL BAKRI pergi meninggalkan ruko. Tidak lama kemudian, Saksi SAIFUL BAKRI kembali datang ke ruko dan mengajak Terdakwa dengan mengatakan, “PAYO KAWANI AKU BENTAR.” Kemudian Terdakwa menaiki mobil yang dikemudikan oleh Saksi SAIFUL BAKRI dan bersama-sama menuju SPBU Singkut. Sesampainya di SPBU Singkut, Saksi SAIFUL BAKRI berkata kepada Terdakwa, “NUNDUK BENTAR,” kemudian Terdakwa menundukkan kepalanya dan Saksi SAIFUL BAKRI menghentikan kendaraan. Setelah kendaraan kembali berjalan, Terdakwa duduk kembali dan bertanya kepada Saksi SAIFUL BAKRI, “NGAPO ITU TADI?” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “TITIPAN.” Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SAIFUL BAKRI kembali menuju ruko milik Terdakwa di Singkut 2 Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dan setelah sampai di ruko tersebut keduanya beristirahat.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mendapat telepon dari Saksi SAIFUL BAKRI yang berkata, “DEN BESOK KAU KERJO DAK?” Kemudian Terdakwa menjawab, “KERJO PUL.” Selanjutnya Saksi SAIFUL BAKRI berkata, “BISO DAK SATU HARI JANGAN KERJO, KAGEK KUKASIH DUIT DUO RATUS.” Terdakwa kemudian bertanya, “NGAPO EMANGNYO?” dan Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “ITU YANG DI TAS DIDALAM KULKAS, ITU BB DEN.” Mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab, “GILO KAU NI.” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI kembali meminta Terdakwa untuk menjaga barang tersebut dengan mengatakan, “TOLONG JAGOIN SEHARI INI BE, MENJELANG AKU BALEK DARI LINGGAU.” Terdakwa kemudian menjawab, “AI MACAM MANO YO.” Saksi SAIFUL BAKRI kemudian berkata, “AMAN DEN, DAK MUNGKIN AKU NAK MAKAN KAU,” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “YOLAH.” Setelah itu Saksi SAIFUL BAKRI memutuskan sambungan telepon. Tidak lama kemudian, Terdakwa menerima notifikasi uang masuk melalui aplikasi DANA sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi SAIFUL BAKRI. Terdakwa kemudian menelepon Saksi SAIFUL BAKRI dan berkata, “KOK CUMA LIMA PULUH?” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “ITU BE DULU.” Terdakwa menjawab, “AI MACET,” kemudian memutuskan sambungan telepon dan melanjutkan aktivitasnya. Selanjutnya, sekira pukul 21.56 WIB, Terdakwa kembali menerima notifikasi uang masuk melalui aplikasi DANA sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dari Saksi SAIFUL BAKRI.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi SAIFUL BAKRI mendatangi ruko Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk menemaninya pergi ke Sarolangun dengan berkata, “KAWANI AKU BENTAR YOK.” Kemudian Terdakwa menjawab, “AYOK,” dan selanjutnya Terdakwa menaiki mobil yang dikemudikan oleh Saksi SAIFUL BAKRI. Pada saat sampai di Kecamatan Pelawan, Terdakwa bersama Saksi SAIFUL BAKRI berhenti di depan SPBU Pelawan. Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI mengambil sebuah plastik berwarna hitam yang berada di dashboard mobil. Pada saat mengambil plastik tersebut, Saksi SAIFUL BAKRI berkata kepada Terdakwa, “NUNDUK BENTAR, KARNO AKU JANJIANNYO DEWEAN,” kemudian Terdakwa menundukkan kepala sesuai dengan permintaan Saksi SAIFUL BAKRI. Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dan berhenti di sebelah pintu kanan mobil. Saksi SAIFUL BAKRI kemudian membuka kaca pintu kanan mobil dan menyerahkan plastik hitam yang isinya tidak diketahui oleh Terdakwa kepada laki-laki tersebut. Setelah menerima plastik hitam tersebut, laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi SAIFUL BAKRI, “APO YANG KAU KASIH TU?” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “ITU SHABU.”
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SAIFUL BAKRI melanjutkan perjalanan menuju Sarolangun. Dalam perjalanan, Terdakwa bertanya kepada Saksi SAIFUL BAKRI, “MAU KEMANA LAGI INI?” dan dijawab, “SAROLANGUN.” Kemudian Terdakwa kembali bertanya, “NAK KEMANO LAGI?” dan Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “SETITIK LAGI.” Terdakwa kemudian berkata, “AIH GILO KE SAROLANGUN KAU, JANGAN MAIN-MAIN.” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI menjawab, “AH IYO, SAROLANGUN LAGI PANAS, TAPI AMANLAH.” Sekira pukul 19.20 WIB, ketika Terdakwa bersama Saksi SAIFUL BAKRI berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Lampu Merah Pasar Sarolangun, Kelurahan Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Terdakwa dan Saksi SAIFUL BAKRI diamankan oleh anggota Kepolisian. Pada saat dilakukan pengamanan, Terdakwa melihat anggota Kepolisian menunjukkan surat kepada Saksi ZAINUDIN Bin MATOYA yang berada di tempat kejadian untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi SAIFUL BAKRI. Pada saat itu Terdakwa melihat Saksi SAIFUL BAKRI ditanyai oleh anggota Kepolisian dengan mengatakan, “MANA BARANGMU, MANA BARANGMU?” Kemudian Saksi SAIFUL BAKRI menunjukkan dan mengarahkan anggota Kepolisian untuk mengambil 1 (satu) buah paper bag bertuliskan WONG KITO CELL yang berada di dalam mobil. Setelah paper bag tersebut dibuka, diketahui di dalamnya terdapat narkotika.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SAIFUL BAKRI dibawa ke dalam mobil anggota Kepolisian. Di dalam mobil tersebut Terdakwa ditanya oleh anggota Kepolisian, “PUNYO SIAPO INI, PUNYO SIAPO?” dan Terdakwa menjawab, “PUNYO IPUL, PAK.” Pada saat berada di depan Batalyon Singkut, Terdakwa dipindahkan ke kendaraan lain milik anggota Kepolisian. Kemudian Terdakwa ditanyai, “KAU TAU RUMAH AGUNG?” dan Terdakwa menjawab, “TAU PAK.” Selanjutnya Terdakwa mengarahkan anggota Kepolisian menuju rumah AGUNG. Setibanya di rumah AGUNG yang berada di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut, namun AGUNG tidak ditemukan. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian menuju rumah Saksi SAIFUL BAKRI. Setelah itu anggota Kepolisian kembali bertanya kepada Terdakwa, “KAU TAU DAK RUMAH HAFIZ?” dan Terdakwa menjawab, “TAU.” Kemudian Terdakwa mengarahkan anggota Kepolisian menuju rumah HAFIZ. Setibanya di rumah HAFIZ yang juga berada di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut, namun HAFIZ tidak ditemukan. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Singkut. Tidak lama kemudian Saksi SAIFUL BAKRI datang ke Polsek Singkut. Setelah itu Terdakwa dan Saksi SAIFUL BAKRI kembali dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian. Setelah pemeriksaan selesai, Terdakwa dan Saksi SAIFUL BAKRI beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 61/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 12 (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A1 dan 1 sampai 5, 6A dan 7 sampai 11” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.088,34 (dua ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A2” untuk dilakukan pengujian laboratoris, disisihkan seberat 15,5 (lima belas koma lima) gram untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2.072,52 (dua ribu tujuh puluh dua koma lima puluh dua) gram dimusnahkan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 60/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Ekstasi yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 4 (empat) plastik klip berisi pil dan pecahan/serbuk dengan jumlah 348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dituang isinya dan dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 126,16 (seratus dua puluh enam koma enam belas) gram Dari Plastik Klip yang diberi tanda huruf “A”, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram. Selanjutnya, ketiga butir pil tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris. Selanjutnya, disisihkan sebanyak 6 (enam) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan berupa 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir pil dengan berat bersih 16,12 (enam belas koma dua belas) gram, tetap berada di dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk dimusnahkan.
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0398 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0405.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A2” berisi kristal putih bening tersebut positif (+) mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0399 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0406.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” 1 (satu) tablet berbentuk kepala tengkorak berwarna merah muda, 1 (satu) tablet berbentuk kepala kodok berwarna hijau, dan potongan tablet berwarna merah muda tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------
|