Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Srl 1.NADIKA DEVATAMA
2.DANDI WIRACIK
3.SUSI NURFATMI
4.AKMANUL IKHSAN
5.BESTI INDRA
6.AHMAD AMRIL
HARUmargo PT. SUMATERA AGRO MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADIKA DEVATAMA
2DANDI WIRACIK
3SUSI NURFATMI
4AKMANUL IKHSAN
5BESTI INDRA
6AHMAD AMRIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHNADIKA DEVATAMA
2ANDRIAN EVENDI SHDANDI WIRACIK
3ANDRIAN EVENDI SHSUSI NURFATMI
4ANDRIAN EVENDI SHAKMANUL IKHSAN
5ANDRIAN EVENDI SHBESTI INDRA
6ANDRIAN EVENDI SHAHMAD AMRIL
Tergugat
NoNama
1HARUmargo PT. SUMATERA AGRO MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Para  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Secara Hukum Para PENGGUGAT sebagai  Sebidang Tanah Perkebunan/Ladang Dengan  Luas Tanah 18.77 Ha Tanah tersebut Di Peroleh  dari  Hasil Jual beli Antara Orang Tua Para Penggugat Hj.Aminah Bin H. Usman Idris  Dengan Abu Samah Bin Doyok dengan Batas – batas sebagai Berikut;
  • Sebelah utara berbatasan dengan Suhaeli dan Junardin
  • Sebelah selatan berbatasan dengan sungai Gurah
  • Sebelah barat berbatasan dengan A. Fikri
  • Sebelah timur berbatasan dengan Yulis dan Sabki

 Dengan No Sertifikat Hak milik atas nama Masing – masing Nama Para Penggugat Yaitu :

  • SHM Milik Dandi Wirancik No 692 dengan luas 19990 M2
  • SHM Susi Nurfatmi No. 690 dengan luas 19970 M2
  • SHM Besti Indra No.689 dengan luas 19970 M2
  • SHM Akmanul Ikhsan No.688 19950 M2
  • SHM Nandika Devatama No.693 19880 M2
  • SHM Ahmad Amril No.694  19990 M2

Adalah Sah Milik Para Penggugat

  1.  Menghukum dan Memerintah TERGUGAT, untuk mengembalikan  sebidang tanah Perkebunan/ Ladang Beserta isi Di atasnya dengan Luas 18.77 Ha yang Nomor SHM dan batas- batas nya Tertera diatas kepada Para  PENGGUGAT  dalam keadaan baik dan utuh  tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.

 

  1. Menghukum  TERGUGAT  Untuk Membayar kerugian Materil dan immaterial Kepada para   PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materil Bahwa akibat perbuatan  TERGUGAT Menguasai serta Mengelolah  Tanah Milik PARA PENGGUGAT yang  jelas telah menimbulkan kerugian Materil dan immaterial di pihak  Para PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materil Tanah yang di Kuasa dan Di Kelolah TERGUGAT  Pada tahun 2008 jika di uangkan sampai sekarang Sebanyak Rp.2.000.000.000 ( Dua Milyar Rupiah )

 

  • Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Para PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa yang di lakukan TERGUGAT  ,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).
  •  Menghukum   TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

  1. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar  ongkos ATAU biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat  lain, maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak