Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Srl MEIZA REINALDO NUR SALAM Bin PONIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 203/L.5.16/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR SALAM Bin PONIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa NURSALAM Bin PONIMIN pada Hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB sampai dengan Hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 bertempat di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun dan di daerah Trans A1, Kec. Pamenang, Kabupaten Merangin, Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, terdakwa diketemukan dan dilakukan penahanan di Kabupaten Sarolangun dan keseluruhan saksi-saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di Kabupaten Sarolangun maka Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili  “membeli, menyewa, menukar, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira Pukul 19.30 WIB, Terdakwa NURSALAM Bin PONIMIN dihubungi oleh Saksi ISWANTO melalui aplikasi Whatsapp guna menawarkan pembelian 1 (satu) unit kendaraan dengan harga senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) milik adik Saksi ISWANTO. Kemudian setelah diajukan tawaran tersebut terdakwa langsung menghubungi dengan mengirim pesan menggunakan aplikasi whatsapp kepada teman terdakwa bernama Sdr. TEJO (DPO) untuk meneruskan tawaran pembelian tersebut.
  • Kemudian pada tanggal 12 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Sdr. TEJO (DPO) baru membalas pesan dari Terdakwa NURSALAM Bin PONIMIN dan sepakat dengan penawaran tersebut. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB masuk pesan video call melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa dan orang tersebut mengaku bernama sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO) yang merupakan adik dari Saksi ISWANTO, lalu sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO)  (DPO) kembali menanyakan kepada terdakwa atas penawaran pembelian 1 (satu) unit mobil dengan harga murah, kemudian terdakwa memberitahukan jika benar harga murah dan barangnya cocok maka terdakwa bisa mencarikan pembelinya, kemudian sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO) langsung mengirim foto 1 (satu) unit Kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDX warna kuning bernomor polisi BG 8758 BC kepada terdakwa, setelah melihat foto tersebut terdakwa setuju dan memberitahukan bahwa orang yang akan membelinya yaitu Sdr. Tejo (DPO) yang berada di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, lalu sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO) langsung menuju ke Kota Bangko, Kabupaten Merangin.
  • Selanjutnya pada tanggal yang sama, Terdakwa NURSALAM Bin PONIMIN berangkat menuju ke Kota Bangko, Kabupaten Merangin dan sekira pukul 23.00 WIB terdakwa sampai dan menunggu di bengkel Sdr. TEJO (DPO) yang berlokasi di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, tiba – tiba terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO dan menentukan dan menyepakati lokasi tempat untuk melihat kendaraan yang akan dijual yaitu di Tugu Pedang, Kota Bangko Kabupaten Merangin, Selanjutnya terdakwa dan Sdr. TEJO (DPO) pergi menyusul sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO) yang sudah berada di tugu pedang, Kota Bangko, Kabupaten Merangin. Sesampainya disana terdakwa berhenti dibelakang Kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDX warna kuning bernomor polisi BG 8758 BC yang sama dengan foto yang sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO) sempat kirimkan, lalu sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO) bersama dengan Sdr. Dodon (DPO) menghampiri terdakwa dan Sdr. TEJO (DPO) dan mengatakan “mano bang mano yang mau beli”(dimana bang yang mau beli?) lalu terdakwa menunjuk ke arah Sdr. TEJO (DPO), Selanjutnya terdakwa berkata “itu kayak mano, loh kok ada muatan”. Terdakwa pada saat di lokasi tersebut melihat dan mengetahui bahwa Kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDX warna kuning bernomor polisi BG 8758 BC, Nomor Kendaraan MHMFE75PFJK015100, Nomor Mesin :4d34T-S00870 selain hanya memiliki dokumen STNK (tidak bersurat lengkap) terdapat muatan di dalamnya berupa:
  • 165 (Seratus enam puluh lima) batang pipa besi ukuran 4 inci panjang 6 meter
  • 3 (Tiga) rol selang ukuran 1 ¼ Inci
  • 1 (Satu) unit mesin las genset
  • 5 (Lima) Pcs terpal
  • Baut ½ x 4 sebanyak 50 Pcs
  • Polibek Hitam sawo ukuran 2 M x 0,15 MM sebanyak 5 karung
  • Pancing Grab Hook ukuran 10 mm (3/8) sebanyak 20 Pcs
  • Kunci Monyet 36” Hasston sebanyak 6 Pcs
  • Ring Plat ½ sebanyak 200 Pcs
  • Dynamobolt M 10 x 50 sebanyak 274 Pcs.

Setelah itu sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO) menjawab ”Sudah diam bae, kagek abang dapat, terimo beres, kalau dak jadi aku nak pegi, ado yang mau” (Sudah diam saja, nanti abang dapat, terima beres, kalau tidak jadi aku mau pergi, ada yang mau) kemudian sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO) menghampiri Sdr. TEJO (DPO) untuk bercakap-cakap, lalu tiba-tiba datang 2 (dua) orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor, lalu turun sambil berjalan memutari Kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDX warna kuning bernomor polisi BG 8758 BC tersebut dan melihat – lihat keadaan truk dan setelah itu orang yang tidak dikenal tersebut berkata ”ya udah, bawa” kemudian Sdr. TEJO (DPO) mengajak terdakwa, sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO), Sdr. Dodon (DPO) bersama dengan dua orang yang tidak dikenal pergi ke arah daerah Trans A1 ,Kec. Pamenang, Kabupaten Merangin.

  • Selanjutnya sesampai di lokasi yang dituju yaitu rumah seseorang yang tidak dikenal yang mana merupakan teman dari Sdr. TEJO (DPO) yang berlokasi di Trans A1 ,Kec. Pamenang, Kabupaten Merangin. Terdakwa mengatakan ”dikasih dak yo” lalu Sdr. TEJO (DPO) berkata ”kalau dak dikasih, kagek kito mintak disano” selanjutnya Sdr. TEJO (DPO) turun dari mobil sedangkan terdakwa menunggu di dalam mobil dilanjutkan dengan sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO), Sdr. Dodon (DPO) bersama dengan dua orang yang tidak dikenal sebelumnya menuju teras rumah orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian setelah kurang lebih 10 menit Sdr. TEJO (DPO), Sdr. Dodon (DPO) dan sdr. DIVA FAHREZY alias EGI (DPO) dan 2 orang yang tidak dikenal berjalan kembali ke mobil yang ditumpangi, kemudian setelah jual beli 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDX warna kuning bernomor polisi BG 8758 BC tersebut terdakwa dan Sdr. TEJO (DPO) langsung pulang. Kemudian terdakwa mengantarkan Sdr. TEJO (DPO) pulang dan terdakwa lanjut pulang ke Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
  • Bahwa 1 (Satu) unit Kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDX warna kuning bernomor polisi BG 8758 BC, Nomor Kendaraan MHMFE75PFJK015100, Nomor Mesin: 4d34T-S00870 a.n ALI JAUHARI tersebut dimiliki oleh Saksi IRVAN TANTOWI yang sebelumnya di bawa kabur oleh Supir dari Toko OSI Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. yaitu sdr. DARMA alias RIZAL (DPO)
  • Bahwa 1 (Satu) unit Kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDX warna kuning bernomor polisi BG 8758 BC, Nomor Kendaraan MHMFE75PFJK015100, Nomor Mesin: 4d34T-S00870 a.n ALI JAUHARI yang dijual kepada seseorang tidak dikenal dari teman Sdr. Tejo (DPO) beserta muatan didalamnya dengan kelengkapan surat kendaraan hanya STNK dijual dengan harga Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), harga truk tersebut tidak selayaknya karena berdasarkan harga pembelian kendaraan bekas oleh Saksi IRVAN TANTOWI tersebut seharusnya bernilai kurang lebih Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa mendapatkan imbalan berupa uang dari hasil penjualan 1 (Satu) unit Kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDX warna kuning bernomor polisi BG 8758 BC, Nomor Kendaraan MHMFE75PFJK015100, Nomor Mesin:4d34T-S00870 a.n ALI JAUHARI yang dijual kepada seseorang tidak dikenal dari teman Sdr. Tejo (DPO) beserta muatannya sekitar kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa NURSALAM Bin PONIMIN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUH Pidana -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya