Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal IKKO PRAMESTIA HOLLAND diganti menjadi AURA FEBY AMANDA;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Sarolangun untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor 474.1/620/UM/2003, tanggal 03 Juli 2003, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah Terakhir (SMK) dari semula tercatat atas nama IKKO PRAMESTIA HOLLAND diganti menjadi AURA FEBY AMANDA;
- Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|