| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa ROLI YENDI ULE SAPUTRA Bin MAHOLI (Alm) pada hari Minngu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di D bertempat di lapangan sirkuit cross Desa Mandiangin Kec Mandiangin Kab.Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada saat itu terdakwa ROLI YENDI ULE SAPUTRA Bin MAHOLI (Alm) sendirian sedang mengkonsumsi Norkaba jenis Sabu-sabu dilapangan sirkuit cross motor Desa Mandiangin Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun pada pukul 17:50 Wib tidak lama kemudian datang kawan terdakwa yakni Saksi AAN SAPUTRA dan Sdr TIO (DPO) mengajak terdakwa untuk mengintai dua pasangan yang sedang melakukan perbuatan mesum di lapangan sirkuit cross motor Desa Mandiangin setelah itu pada pukul 18:00 Wib Saksi AAN langsung mengejar kedua korban (anak korban Antoni Iswandi dan anak korban Hadirah) tersebut dengan membawa sebuah pisau yang sedang melakukan perbuatan mesum dan kedua anak korban tersebut langsung lari lalu terdakwa dan Sdr TIO ikut mengejar kedua anak korban tersebut setelah itu Sdr AAN berhasil mendapatkan kedua anak korban tersebut selanjutnya terdakwa mengatakan kepada anak korban antoni iswadi “BAWA KE ATAS KE TEMPAT TERANG”.sesampainya di tengah-tengah kebun sawit terdakwa mengatakan lagi kepada kedua anak korban tersebut “ KAMU NAK BAWAK KE TEMPAT PAK KADES APO PAK POLISI” lalu dijawab oleh anak korban antoni iswadi ” KITO DAMAI BAE BANG JANGAN BAWAK KE DESA APO POLISI”,lalu terdakwa mengatakan lagi kepada anak korban antoni iswadi “ KALO NAK DAMAI MACAM MANO CARONYO ” lalu dijawab lagi oleh anak korban antoni iswadi “BOLEH BANG KAMI ADO DUIT 1 JUTA”, lalu mengatakan kepada anak korban antoni iswadi ” AI DAK GALAK KALO 1 JUTA KALO 10 JUTA IYO” Lalu dijawab oleh anak korban antoni iswadi “DAK ADO KALO 10 JUTA BANG KALO 5 JUTA ADO BANG” lalu terdakwa jawab “JANGAN LAH KALO 5 JUTA TU TAMBAH LAH 1 JUTA LAGI JADI 6 JUTA” lalu dijawab oleh anak korban antoni iswadi “IYOLAH”. Setelah itu kedua anak korban mengatakan “ IYOLAH AKU BALIK DULU NGAMBIK DUIT ” lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban antoni iswadi “APO SEBAGAI JAMINAN KAU BALIK NGAMBIK DUIT”, dijawab oleh anak korban antoni iswadi “IYOLAH PEGANG LAH HP DULU” lalu anak korban antoni iswadi memberikah hp merek IPHONE Warna Gold kepada saksi AAN SAPUTRA.lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban antoni iswadi “KALO HP KURANG SEBAGAI JAMINAN TAMBAH CINCIN SEBAGAI JAMINAN” lalu terdakwa mengambil cincin dari tangan anak korban hadirah.lalu saksi AAN SAPUTRA mengatakan kepada anak korban antoni iswadi “KALO KAU DAK NGAMBIL HP DAN CINCIN INI VIDIO KAU AKU VIRALKAN”.kedua anak korban tersebut pergi. Setelah saksi AAN SAPUTRA mengatakan kepada terdakwa ”NAK KEMANO KAU TU LEMAKLAH KITO NUNGGU DISINI ” lalu terdakwa jawab “AKU NAK PEGI SITU DULU KALO NAK IKUT AYO LAH ” lalu saksi AAN SAPUTRA mengatakan kepada terdakwa “DAK PACAK DAK BALIK KARNO KEBUN SAWIT NI JAGOAN KAMI TAKUT HILANG” selanjutnya terdakwa pergi dengan membawa cincin milik anak korban Hadirah tersebut lalu pada pukul 08:00 Wib terdakwa menjual cincin milik anak korban Hadirah tersebut ke Sdr ZULAIMI (DPO) dan uangnya langsung terdakwa belikan sabu lalu terdakwa pulang ke mandiangin setiba di masjid Raya Mandiangin terdakwa melihat orang ramai lalu terdakwa bertanya kepada salah satu orang yang tidak terdakwa kenali dan terdakwa berkata “ADE APE RAME RAME KAK” lalu orang tersebut menjawab “ADE ORANG TETANGKAP” terdakwa menjawab “SAPE” terus orang tersebut menjawab “DAK TAU SAPE MUNGKIN URANG BELI SABU” lalu terdakwa pergi ke pasar untuk menghisap sabu yang terdakwa beli tadi lalu pada pagi hari terdakwa bertemu Sdr TEDI dan Sdr RENDI lalu mereka berdua mengatakan kepada terdakwa bahwa Saksi AAN SAPUTRA sudah di tangkap masalah pemerasan yang terdakwa lakukan kemarin bersama Saksi AAN SAPUTRA dan Sdr TIO setelah terdakwa mengetahui hal tersebut terdakwa langsung bersembunyi agar tidak ditemukan oleh polisi pada tanggal 27 Juni 2026 hari sabtu terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian polsek mandiangin lalu terdakwa di bawa ke polsek mandiangin.
- Bahwa anak korban Antoni dan anak korban Hadirah mengalami kerugian sebesar mengalami kerugian berupa 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone tipe 13 Pro warna Gol yang harganya Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dan HADIRAH berupa1 (Satu) buah cincin emas setengah suku yang harganya kurang lebh Rp 8.500.000,- ( Delapan juta lima ratus ribu rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa ROLI YENDI ULE SAPUTRA Bin MAHOLI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyeuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------- |