Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Jambi Citra Sahabat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok Bunga + Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 417.731.800,- ( empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah ). Apabila tergugat tidak melunasi secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti bukti kepemilikan surat hak milik An Salimin yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jambi,dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit yang tertunggak.
- Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan An. Salimin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh tergugat.
|