Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2023/PN Srl |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BUDI HARYANTO | 2 | UUN RAHMAWATI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.PRIMATAMA KREASIMAS SMKE (0812-7242-4972) | 2 | HARYO SULISTIYO ( 0852-8347-8181 ) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | ? DINAS TENAGA KERJA DAN TRASNMIGRASI KABUPATEN SAROLANGUN Bidang Pengawasan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Turut TERGUGAT Untuk Sanksi administrative Kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Pasal 190 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai UU Ketenagakerjaan. Sanksi administratif yang dimaksudkan adalah teguran, memberikan batasan kegiatan usaha.Selain itu, juga memberikan peringatan tertulis, membekukan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan. Sanksi administratif juga bisa berupa pencabutan ijin dan penghentian sementara alat produksi.
- Memerintahkan TERGUGAT I Untuk Memberhentikan dan Memecat TERGUGAT II Sebagai Pimpinan atau Manager di PT.PRIMATAMA KREASIMAS SMKE
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |