Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN, Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) dan Anak Saksi ARIL ANGGARA SAPUTRA Bin EDI Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Jembatan Besi Batang Pelawan, Dusun Sumber Baru, Desa Sungai Merah Kecamatan Pelawan, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau Sebagian keepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau bagi peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN, Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) dan anak Saksi ARIL ANGGARA SAPUTRA Bin EDI pergi menuju arah Desa Sungai Merah , Kec. Pelawan, kab. Sarolangun dengan bonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) sambil Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN membawa 1 (satu) bilah pisau dan Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) membawa 1 (satu) bilah parang, selanjutnya sesampainya di Jembatan Besi Batang Pelawan, Dusun Sumber Baru, Desa Sungai Merah Kecamatan Pelawan, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN, Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) dan anak Saksi ARIL ANGGARA SAPUTRA Bin EDI melihat sepeda motor honda beat Stret warna silver yang dikendarai oleh anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO melintas kemudian langsung mencegat dan memberhentikan anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO kemudian Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN berkata kepada anak korbaan WAHYU RIDHO NUGROHO “kamu turun tidak dari motor “ sambil menodongkan 1 (satu) bilah pisau di leher Saksi WAHYU RIDHO NUGROHO dan Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dan mengarahkan 1 (satu) bilah parang ke arah anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO dengan berkata “turun kau agek ku bacok kau” kemudian anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO turun dari motor dan langsung Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN mengambil dan mengendarai sepeda motor honda beat Stret warna silver milik anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO sedangkan Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) dan anak Saksi ARIL ANGGARA SAPUTRA Bin EDI pergi dengan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm), selanjutnya Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN pergi memui SANDI (DPO) dan meminta untuk menjualkan sepeda motor honda beat Stret warna silver tersebut, selanjutnya hasil penjualan motor tersebut di bagi 3 (tiga) Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN mendapatkan Rp. 1000.000. (satu juta rupiah),Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) mendapatkan Rp. 1000.000. (satu juta rupiah) dan anak saksi ARIL ANGGARA SAPUTRA Bin EDI mendapatkan Rp. 1000.000. (satu juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan tersebut anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO mengalami kerugian kurang lebih Rp.6.000.0000 (enam juta rupiah)
---------Perbuatan Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN dan Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN Bersama-sama Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) dan anak Saksi ARIL ANGGARA SAPUTRA Bin EDI Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Jembatan Besi Batang Pelawan, Dusun Sumber Baru, Desa Sungai Merah, Kecamatan Pelawan, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili secara bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN, Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) dan anak Saksi ARIL ANGGARA SAPUTRA Bin EDI pergi menuju arah Desa Sungai Merah , Kec. Pelawan, kab. Sarolangun dengan bonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) sambil Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN membawa 1 (satu) bilah pisau dan Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) membawa 1 (satu) bilah parang, selanjutnya sesampainya di Jembatan Besi Batang Pelawan, Dusun Sumber Baru, Desa Sungai Merah Kecamatan Pelawan, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN, Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) dan anak Saksi ARIL ANGGARA SAPUTRA Bin EDI melihat sepeda motor honda beat Stret warna silver yang dikendarai oleh anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO melintas kemudian langsung mencegat dan memberhentikan anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO kemudian Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN berkata kepada anak korbaan WAHYU RIDHO NUGROHO “kamu turun tidak dari motor “ sambil menodongkan 1 (satu) bilah pisau di leher Saksi WAHYU RIDHO NUGROHO dan Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dan mengarahkan 1 (satu) bilah parang ke arah anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO dengan berkata “turun kau agek ku bacok kau” kemudian anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO turun dari motor dan langsung Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN mengambil dan mengendarai sepeda motor honda beat Stret warna silver milik anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO sedangkan Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) dan anak Saksi ARIL ANGGARA SAPUTRA Bin EDI pergi dengan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm), selanjutnya Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN pergi memui SANDI (DPO) dan meminta untuk menjualkan sepeda motor honda beat Stret warna silver tersebut, selanjutnya hasil penjualan motor tersebut di bagi 3 (tiga) Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN mendapatkan Rp. 1000.000. (satu juta rupiah),Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) mendapatkan Rp. 1000.000. (satu juta rupiah) dan anak saksi ARIL ANGGARA SAPUTRA Bin EDI mendapatkan Rp. 1000.000. (satu juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan tersebut anak korban WAHYU RIDHO NUGROHO mengalami kerugian kurang lebih Rp.6.000.0000 (enam juta rupiah)
---------Perbuatan Terdakwa I MUS MULYADI Bin SAIN dan Terdakwa II APIS ROMADHON Bin JURI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------- |