Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2026/PN Srl HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H SHERLY MARLINTON Binti HATTA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2187/L.5.16/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHERLY MARLINTON Binti HATTA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Dakwaan :
  • -------- Bahwa ia Terdakwa SHERLY MARLINTON Binti HATTA (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 Sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Toko MJ Kosmetik pinggir Jl.Lintas Sarolangun kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
  • Berawal Pada hari Selasa Tanggal 04 Agustus 2026 sekira 11.00 Wib Terdakwa berangkat dari Kota Lubuk Linggau dengan menggunakan travel dengan tujuan ke Sarolangun. Sekira Pukul 13.00 Wib Terdakwa sampai di Kec. Singkut dan Terdakwa turun dari Travel tersebut. Kemudian Terdakwa naik angkot dari Singkut menuju ke Kota Sarolangun.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa sampai di Sarolangun dan turun di  depan Apotik Medika. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke Toko MJ. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam toko dan melihat 3 (tiga) orang karyawan toko MJ Kosmetik pinggir Jl.Lintas Sarolangun kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. kemudian Terdakwa melihat-lihat kedalam toko dan melihat rak celana jeans yang digantung. Kemudian Terdakwa menuju ke tempat celana Jeans yang di gantung di dalam toko. Kemudian Terdakwa mengambil celana jeans tersebut sebanyak 3 (tiga) buah dan Terdakwa masukkan ke dalam pakaian Terdakwa di bagian perut sebanyak 3 (tiga) buah.
  • Bahwa Saksi Hamidah selaku pemilik Toko MJ Kosmetik yang pada saat itu sedang berada didalam toko MJ Kosmetik melihat Terdakwa sepintas. Lalu Saksi Hamidah memanggil karyawannya Saksi Sundari dan berkata “SUN, SINI DULU! ORANG INI DAK YANG MALING LIPSTIK KEMARIN”. Kemudian sesaat Saksi Sundari mendekati Saksi Hamidah Terdakwa langsung keluar dari Toko MJ Kosmetik. Kemudian 10 (sepuluh) meter dari pintu keluar Terdakwa mendengar diteriaki “MALING-MALING” kemudian Terdakwa seketika lari sambil membuang celana jeans yang udah diambil kearah jalan lintas Sarolangun depan toko MJ Kosmetik. Lalu sekira kurang lebih 200 (dua ratus) meter Terdakwa lari dari kejaran Karyawan Toko MJ Kosmetik Terdakwa ditangkap didepan Gereja sebelah kantor FIF. Kemudian Saksi Hamidah melaporkan kejadian tersebut di Polsek terdekat.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Hamidah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
  • -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ------------------- ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya