| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Alias ASAK Bin USMAN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April sekira pukul 09.00 WIB saat itu Terdakwa berada di pondoknya Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun, kemudian tidak berapa lama kemudian datang seorang laki-laki Bernama SAIPUL (dituntut dalam perkara lain) menemui Terdakwa dan mengatakan “lah habis apo belum bahannyo” Terdakwa menjawab “dikit lagi, sore kagek antar bae”. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB SAIPUL datang Kembali ke pondok Terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) plastik klip berisi serbuk Kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi, SAIPUL menyerahkan dengan tangan kanan yang diletakan atas lantai pondok Terdakwa dan saat itu juga SAIPUL mengatakan “iko sabu duo kantong, 1 nyo inek limo puluh” kemudian SAIPUL (DPO) pergi. Sekira pukul 20.00 WIB Ketika Terdakwa di pondok ia membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) plastik klip dan untuk narkotika jenis ekstasi menjadi 4 (empat) plastik klip;
- Bahwa Pada hari selasa 07 April 2026 ada beberapa orang yang tidak Terdakwa ketahui Namanya datang kepondoknya yang berada di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk membeli narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi dengan total Narkotika jenis sabu yang terjual 10 (sepuluh) plastik klip dengan harga per-klipnya bersikaran antara Rp.80.000,- hingga Rp.100.000,- dan narkotika jenis ekstasi dengan total yang telah Terdakwa konsumsi dan jual sebanyak 8 (delapan) butir. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa duduk sembari bermain handphone dan saat itu datang beberapa orang laki-laki yang terakhir Terdakwa ketahui yaitu Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun, kemudian salah satu anggota kepolisian memegang tangan Terdakwa sambil berkata “kami dari kepolisian satnarkoba polres sarolangun” lalu Terdakwa diborgol oleh anggota kepolisian dan Anggota kepolisian mengatakan “Tahu pondok ipul” Terdakwa menjawab “tahu pak”. Terdakwa dibawa anggota kepolisian menuju ke pondok SAIPUL (dituntut dalam perkara lain), sesampainya disana dengan jarak 20 meter dari pondok ada seekor anjing menggonggong dan saat itu juga SAIPUL melarikan diri dengan cara melompat dari atas pondok menuju sungai dan terjun ke sungai tersebut, Terdakwa dibawa oleh anggota kepolisian kembali ke pondok Terdakwa dan sesampainya disana sudah ada aparat desa yaitu Saksi DENI WAHYUDI Bin M. YAMIN selaku Kepala desa dan Saksi JOHAN AGUSTARI HARYANTO Bin SADNIN (Alm) selaku ketua RT bersama anggota kepolisian dan menunjukan surat perintah tugas. Selanjutnya Anggota kepolisian mengatakan “Tas siapa ini” dan Terdakwa menjawab “Tas aku pak” Anggota kepolisian bertanya lagi “apa isinya” dan Terdakwa menjawab “sabu pak”, kemudian anggota kepolisian memeriksa tas selempang warna hitam milik Terdakwa dan mengeluarkan 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu, selanjutnya mengeluarkan 3 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis pil ekstasi dan dihitung jumlahnya sebanyak 40 (empat puluh) butir. Selanjutnya Anggota kepolisian memeriksa pakaian Terdakwa dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi dari celana yang Terdakwa gunakan yaitu dibagian saku belakang sebelah kiri, Anggota kepolisian menunjukan dihadapan Terdakwa sambil mengatakan “ini punya siapa” dan Terdakwa menjawab “punyaku pak”. Terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres sarolangun untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 49/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 5 (lima) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 17,45 (tujuh belas koma empat lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 17,4 (tujuh belas koma empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 50/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Ekstasi yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Ekstasi yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 4 (empat) plastik klip yang berisi 42 (empat puluh dua) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berat bersih 15,88 (lima belas koma delapan delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram dilabel untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 14,83 (empat belas koma delapan tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0335 tanggal 14 April 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel PT. Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “F” berisi serbuk Kristal putih bening yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa HARIYANTO Alias ASAK Bin USMAN tersebut positif (+) METHAMPETAMINE, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0336 tanggal 14 April 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 1,05 (satu koma nol lima) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel PT. Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “E” serbuk 1 (satu) tablet berbentuk granat berwarna merah muda, 1 (satu) tablet berlogo whatsapp berwarna hijau, dan 1 (satu) tablet bertanda “LV” berwarna kombinasi hijau dan merah muda, yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi milik Terdakwa HARIYANTO Alias ASAK Bin USMAN tersebut positif (+) MDMA, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Alias ASAK Bin USMAN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April sekira pukul 09.00 WIB saat itu Terdakwa berada di pondoknya Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun, kemudian tidak berapa lama kemudian datang seorang laki-laki Bernama SAIPUL (dituntut dalam perkara lain) menemui Terdakwa dan mengatakan “lah habis apo belum bahannyo” Terdakwa menjawab “dikit lagi, sore kagek antar bae”. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB SAIPUL datang Kembali ke pondok Terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) plastik klip berisi serbuk Kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi, SAIPUL menyerahkan dengan tangan kanan yang diletakan atas lantai pondok Terdakwa dan saat itu juga SAIPUL mengatakan “iko sabu duo kantong, 1 nyo inek limo puluh” kemudian SAIPUL (DPO) pergi. Sekira pukul 20.00 WIB Ketika Terdakwa di pondok ia membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) plastik klip dan untuk narkotika jenis ekstasi menjadi 4 (empat) plastik klip;
- Bahwa Pada hari selasa 07 April 2026 ada beberapa orang yang tidak Terdakwa ketahui Namanya datang kepondoknya yang berada di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk membeli narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi dengan total Narkotika jenis sabu yang terjual 10 (sepuluh) plastik klip dengan harga per-klipnya bersikaran antara Rp.80.000,- hingga Rp.100.000,- dan narkotika jenis ekstasi dengan total yang telah Terdakwa konsumsi dan jual sebanyak 8 (delapan) butir. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa duduk sembari bermain handphone dan saat itu datang beberapa orang laki-laki yang terakhir Terdakwa ketahui yaitu Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun, kemudian salah satu anggota kepolisian memegang tangan Terdakwa sambil berkata “kami dari kepolisian satnarkoba polres sarolangun” lalu Terdakwa diborgol oleh anggota kepolisian dan Anggota kepolisian mengatakan “Tahu pondok ipul” Terdakwa menjawab “tahu pak”. Terdakwa dibawa anggota kepolisian menuju ke pondok SAIPUL (dituntut dalam perkara lain), sesampainya disana dengan jarak 20 meter dari pondok ada seekor anjing menggonggong dan saat itu juga SAIPUL melarikan diri dengan cara melompat dari atas pondok menuju sungai dan terjun ke sungai tersebut, Terdakwa dibawa oleh anggota kepolisian kembali ke pondok Terdakwa dan sesampainya disana sudah ada aparat desa yaitu Saksi DENI WAHYUDI Bin M. YAMIN selaku Kepala desa dan Saksi JOHAN AGUSTARI HARYANTO Bin SADNIN (Alm) selaku ketua RT bersama anggota kepolisian dan menunjukan surat perintah tugas. Selanjutnya Anggota kepolisian mengatakan “Tas siapa ini” dan Terdakwa menjawab “Tas aku pak” Anggota kepolisian bertanya lagi “apa isinya” dan Terdakwa menjawab “sabu pak”, kemudian anggota kepolisian memeriksa tas selempang warna hitam milik Terdakwa dan mengeluarkan 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu, selanjutnya mengeluarkan 3 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis pil ekstasi dan dihitung jumlahnya sebanyak 40 (empat puluh) butir. Selanjutnya Anggota kepolisian memeriksa pakaian Terdakwa dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi dari celana yang Terdakwa gunakan yaitu dibagian saku belakang sebelah kiri, Anggota kepolisian menunjukan dihadapan Terdakwa sambil mengatakan “ini punya siapa” dan Terdakwa menjawab “punyaku pak”. Terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres sarolangun untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 49/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 5 (lima) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 17,45 (tujuh belas koma empat lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 17,4 (tujuh belas koma empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 50/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Ekstasi yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Ekstasi yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 4 (empat) plastik klip yang berisi 42 (empat puluh dua) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berat bersih 15,88 (lima belas koma delapan delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram dilabel untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 14,83 (empat belas koma delapan tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0335 tanggal 14 April 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel PT. Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “F” berisi serbuk Kristal putih bening yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa HARIYANTO Alias ASAK Bin USMAN tersebut positif (+) METHAMPETAMINE, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0336 tanggal 14 April 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 1,05 (satu koma nol lima) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel PT. Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “E” serbuk 1 (satu) tablet berbentuk granat berwarna merah muda, 1 (satu) tablet berlogo whatsapp berwarna hijau, dan 1 (satu) tablet bertanda “LV” berwarna kombinasi hijau dan merah muda, yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi milik Terdakwa HARIYANTO Alias ASAK Bin USMAN tersebut positif (+) MDMA, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------- |