Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2026/PN Srl YOSSIE SINAGA 1.HENDRI SAPUTRA Bin SAMSUL BAHARI (Alm)
2.RENDI AFRIZON alias RISON Bin SAMSUL BAHARI (alm)
3.RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 224/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2024/L.5.16/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SAPUTRA Bin SAMSUL BAHARI (Alm)[Penahanan]
2RENDI AFRIZON alias RISON Bin SAMSUL BAHARI (alm)[Penahanan]
3RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm), Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm), Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di Jalan Rimbo Bulian, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar jam 18.00 WIB saat Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm), Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm), Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm) sedang berada di Rumah Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) yang beralamat di RT.03, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi sedang menyabu kemudian datang Sdr. Yoga (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Alkausari (Daftar Pencarian Orang) ke rumah Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) dan berkata “Ndek put, sabu awak ilang sore tadi”. Kemudian, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) menjawab “Siapo-siapo bae tadi ado disitu”. Kemudian, Sdr. Yoga (DPO) menjawab “dakdo orang lain, Cuma kak topo (Ali Martopo) lah disitu. Payo ndek kanti awak nemu muk topo, nyo maling sabu awak”. Lalu, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) berkata “payo”. Kemudian, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) pergi menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street Warna Biru milik Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) (Daftar Pencarian Barang) ke Rumah Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) yang beralamat di RT.04, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi namun, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) tidak menemukan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) kemudian, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) mencari Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) ke rumah Sdr. Yoga (DPO) dan menemukan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) berada di rumah Sdr. Yoga lalu Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm)  berbicara dengan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) “kak melo awak bentar kak” dan dijawab Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) “kemano” dan Saksi menjawab “Payo kak melolah bentar”. Selanjutnya, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) pergi bersama dengan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menuju ke Jalan Rimbo Bulian tepatnya di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi yang mana Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) pergi bersama dengan Sdr. Alkausari (DPO) dan Sdr. Yoga menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo milik Sdr. Alkausari (Daftar Pencarian Barang), sedangkan Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm), Sdr. Al Cengkong, juga pergi ke Jalan Rimbo Bulian Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam milik Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm) (Daftar Pencarian Barang).
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) dan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) tiba di Jalan Rimbo Bulian Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi yang disusul oleh Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm), Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm), Sdr. Yoga (DPO), Sdr. Alkausari (DPO) dan Sdr. Al Cengkong tiba di tempat tersebut. Kemudian, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) berbicara kepada Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) “balekin lah muk kalo memang kau yang ngambeknyo” dan dijawab oleh Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menjawab “dak do bukan muk ngambeknyo”. Lalu, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) meninju menggunakan tangan kanan ke bagian kepala kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver (telah dilakukan penyitaan dalam perkara lain berdasarkan Penetapan Nomor : 211/PenPid.B-SITA/2026/PN Srl) dari pinggang Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) kemudian memukul kembali Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menggunakan gagang senjata api tersebut ke bagian pelipis mata sebelah kanan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Sdr. Alkausari (DPO) memukul bagian wajah Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) sebanyak 4 (empat) kali lalu Sdr. Yoga menampar bagian wajah Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali. Lalu, Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) mengeluarkan 1 satu bilah pisau cap garpu dengan panjang ±15 cm dengan ulu yang terbuat dari kayu warna hijau dari pinggangnya (Daftar Pencarian Barang) dan hendak menusuk Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) namun Sdr. Al Cengkong menahan Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm). Kemudian, Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) memukul Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menggunakan tangan kanan ke bagian kepala belakang sebanyak 6 (enam) kali dan meninju dada belakang Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) lalu Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm) menendang Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menggunakan kaki kanan ke bagian punggungnya sebanyak 1 (satu) kali. Lalu, Saksi  Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm)  langsung duduk dan Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) berbicara “dem kak mun ado balekelah” dan dijawab Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) “dak do dek”. Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) mengatakan kepada Sdr. Yoga “ga bawaklah kakak balik ke rumah kau, kito nak berdamai ngobat dio”  Lalu, Sdr. Yoga pergi mengantar Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street Warna Biru milik Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) (Daftar Pencarian Barang)  dan pulang dari tempat tersebut.
  • Bahwa setelah Sdr. Yoga (DPO) mengantar Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) di rumahnya, lalu Sdr. Yoga (DPO) mengatakan “kak tunggu di rumah aku jemput kawan tadi” dan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menjawab “iyolah”. Kemudian, Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) berlari menuju ke Rumah Saksi Thamrin Bin M. Nawawi (Alm) dan Saksi Thamrin Bin M. Nawawi (Alm) keluar pun bertanya “ngapo hal kak” dan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) berkata “aku dikeroyok budak”. Kemudian, Saksi Thamrin Bin M. Nawawi (Alm) mengajak Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) ke Rumah Saksi Deswita Binti Bahtiar (Alm) untuk diobati. Lalu, membawa ke Puskesmas Pauh dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm), Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm), dan Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm) berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/003/PKM-PH/VER/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. Budi Atma Lubis selaku Dokter Umum pada Puskesmas Pauh telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm)dengan hasil pemeriksaan :
  • Telah diperiksa seorang laki-laki lima puluh tahun. Pada Pemeriksaan fisik ditemukan : Pasien mengalami luka robek pada pelipis kiri ± 2 (dua) cm, ditemukan hematom pada mata kanan, dagu lecet

----Perbuatan Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm), Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm), Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm), Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm), Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di Jalan Rimbo Bulian, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan penganiayaan turut serta melakukan tindak pidana, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar jam 18.00 WIB saat Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm), Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm), Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm) sedang berada di Rumah Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) yang beralamat di RT.03, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi sedang menyabu kemudian datang Sdr. Yoga (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Alkausari (Daftar Pencarian Orang) ke rumah Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) dan berkata “Ndek put, sabu awak ilang sore tadi”. Kemudian, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) menjawab “Siapo-siapo bae tadi ado disitu”. Kemudian, Sdr. Yoga (DPO) menjawab “dakdo orang lain, Cuma kak topo (Ali Martopo) lah disitu. Payo ndek kanti awak nemu muk topo, nyo maling sabu awak”. Lalu, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) berkata “payo”. Kemudian, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) pergi menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street Warna Biru milik Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) (Daftar Pencarian Barang) ke Rumah Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) yang beralamat di RT.04, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi namun, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) tidak menemukan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) kemudian, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) mencari Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) ke rumah Sdr. Yoga (DPO) dan menemukan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) berada di rumah Sdr. Yoga lalu Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm)  berbicara dengan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) “kak melo awak bentar kak” dan dijawab Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) “kemano” dan Saksi menjawab “Payo kak melolah bentar”. Selanjutnya, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) pergi bersama dengan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menuju ke Jalan Rimbo Bulian tepatnya di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi yang mana Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) pergi bersama dengan Sdr. Alkausari (DPO) dan Sdr. Yoga menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo milik Sdr. Alkausari (Daftar Pencarian Barang), sedangkan Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm), Sdr. Al Cengkong, juga pergi ke Jalan Rimbo Bulian Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam milik Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm) (Daftar Pencarian Barang).
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) dan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) tiba di Jalan Rimbo Bulian Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi yang disusul oleh Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm), Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm), Sdr. Yoga (DPO), Sdr. Alkausari (DPO) dan Sdr. Al Cengkong tiba di tempat tersebut. Kemudian, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) berbicara kepada Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) “balekin lah muk kalo memang kau yang ngambeknyo” dan dijawab oleh Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menjawab “dak do bukan muk ngambeknyo”. Lalu, Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) meninju menggunakan tangan kanan ke bagian kepala kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver (telah dilakukan penyitaan dalam perkara lain berdasarkan Penetapan Nomor : 211/PenPid.B-SITA/2026/PN Srl) dari pinggang Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) kemudian memukul kembali Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menggunakan gagang senjata api tersebut ke bagian pelipis mata sebelah kanan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Sdr. Alkausari (DPO) memukul bagian wajah Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) sebanyak 4 (empat) kali lalu Sdr. Yoga menampar bagian wajah Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali. Lalu, Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) mengeluarkan 1 satu bilah pisau cap garpu dengan panjang ±15 cm dengan ulu yang terbuat dari kayu warna hijau dari pinggangnya (Daftar Pencarian Barang) dan hendak menusuk Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) namun Sdr. Al Cengkong menahan Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm). Kemudian, Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) memukul Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menggunakan tangan kanan ke bagian kepala belakang sebanyak 6 (enam) kali dan meninju dada belakang Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) lalu Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm) menendang Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menggunakan kaki kanan ke bagian punggungnya sebanyak 1 (satu) kali. Lalu, Saksi  Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm)  langsung duduk dan Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) berbicara “dem kak mun ado balekelah” dan dijawab Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) “dak do dek”. Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) mengatakan kepada Sdr. Yoga “ga bawaklah kakak balik ke rumah kau, kito nak berdamai ngobat dio”  Lalu, Sdr. Yoga pergi mengantar Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street Warna Biru milik Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm) (Daftar Pencarian Barang)  dan pulang dari tempat tersebut.
  • Bahwa setelah Sdr. Yoga (DPO) mengantar Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) di rumahnya, lalu Sdr. Yoga (DPO) mengatakan “kak tunggu di rumah aku jemput kawan tadi” dan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) menjawab “iyolah”. Kemudian, Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) berlari menuju ke Rumah Saksi Thamrin Bin M. Nawawi (Alm) dan Saksi Thamrin Bin M. Nawawi (Alm) keluar pun bertanya “ngapo hal kak” dan Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) berkata “aku dikeroyok budak”. Kemudian, Saksi Thamrin Bin M. Nawawi (Alm) mengajak Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm) ke Rumah Saksi Deswita Binti Bahtiar (Alm) untuk diobati. Lalu, membawa ke Puskesmas Pauh dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm), Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm), dan Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm) berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/003/PKM-PH/VER/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. Budi Atma Lubis selaku Dokter Umum pada Puskesmas Pauh telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ali Martopo Bin Mad Fauzi (Alm)dengan hasil pemeriksaan :
  • Telah diperiksa seorang laki-laki lima puluh tahun. Pada Pemeriksaan fisik ditemukan : Pasien mengalami luka robek pada pelipis kiri ± 2 (dua) cm, ditemukan hematom pada mata kanan, dagu lecet

----Perbuatan Terdakwa I HENDRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SAMSUl B (Alm), Terdakwa II RENDI AFRIZON Alias RISON Bin SAMSUL B (Alm), Terdakwa III RUBI ARDIANTO Bin BUSTARI (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya