Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Srl MEIZA REINALDO NOPENDRA IRAWAN Bin ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-735/L.5.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPENDRA IRAWAN Bin ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOPENDRA IRAWAN Bin ERWIN pada hari Senin Tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024. Bertempat di Jalan Desa Baru – Desa Mentawak, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan mengakibatkan orang lain meninggal dunia , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa yang sedang menjalankan pekerjaan sebagai komandan regu keamanan di Pos 1 Security PT Sinar Mas (PT Sungai Mentawak Estate/SMTE) hendak pergi istirahat menuju Basecamp PT Sinar Mas yang berada di Desa Baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kemudian terdakwa langsung mengendarai sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam bernomor Polisi BH 8125 SH dari Pos 1 PT Sinar Mas menuju Basecamp PT sinar Mas yang berada di Desa Mentawak, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi , ketika di pertengahan jalan menuju basecamp PT Sinar Mas, terdakwa memutar arah dikarenakan terdakwa lupa membawa charger handphone dan hendak kembali mengambil charger tersebut untuk di bawa ke basecamp PT Sinar Mas, sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa langsung berbalik arah kembali menuju Pos 1 PT Sinar Mas,
  • Kemudian sekira pukul 19.00 WIB pada saat terdakwa mengendarai mobil Toyota Hilux warna hitam benomor Polisi BH 8125 SH menuju Pos 1 Security PT Sinar Mas, dikarenakan terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan yang tinggi sekira kurang lebih 70 km/jam di kontur jalan pengerasan tanah dan batu, kemudian adanya sistem penerangan yang bermasalah pada mobil yang dikendarai, serta terdakwa kurang memperhatikan situasi dan kondisi jalanan yang pada saat itu sudah gelap karena malam tanpa peneranganan jalan yang memadai, tiba – tiba terdakwa terkejut melihat Korban EDI PURNOMO yang sedang mengendarai sepeda Motor Honda CRF warna hitam tanpa Nomor sudah berada di depan mobilnya dan seketika langsung menabrak Korban EDI PURNOMO dari arah belakang sehingga Korban EDI PURNOMO langsung terpental jatuh dari motornya dan jatuh terbentur mengenai jalan bebatuan, setelah kejadian tersebut terdakwa langsung turun dari mobilnya dan melihat kondisi dari Korban EDI PURNOMO yang seketika dalam kondisi tidak sadarkan diri dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian, kemudian terdakwa kembali menaiki dan mengendarai mobil tersebut menuju Pos 1 PT Sinar Mas dan meminta bantuan kepada Saksi M. KAMAL BIN DAHLAN dan Saksi EDI KUSNADI BIN A. ROZI serta menceritakan kejadian yang menimpa diri terdakwa dan korban EDI PURNOMO kemudian dilanjutkan dengan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Pauh guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum No : 800-VR/232/PKM-AH/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat oleh dr. Nirwana Sihol Marito Simanjuntak dokter pada Puskesmas Air Hitam dengan hasil kesimpulan pemeriksaan atas nama Korban EDI PURNOMO pada tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, dengan hasil pemeriksaan yang ditemukan berupa :
    • Korban diantar dalam kondisi sudah meninggal
    • Anggota Gerak Atas
      • Dahi Kiri Atas : tampak luka robek dengan ukuran sekitar 4cm x 1 cm x 1cm, bentuk beraturan dengan dasra luka adalah tulang
      • Pelipis Mata Kiri : tampak luka robek dengan ukuran sekitar 2cm x 0,5 cm, bentuk beraturan, dasar luka : jaringan lemak
      • Bagian bawah alis mata kiri : luka robek dengan ukuran sekitar 3cm x 0,5cm, bentuk beraturan, darah aktif (+)
      • Mata kiri : luka lebam kehitaman (+), teraba lunak dan membengkak, dengan bola mata bergeser ke kanan (dislokasi)
      • Pipi Kanan : tampak luka lecet berbentuk lingkaran
      • Hidung : tampak luka robek pada pertengahan tulang rawan hidung, pangkal hidung teraba lunak (remuk)
      • Mulut : tampak luka lebam kehitaman dan kedua bibir tampak bengkak
      • Dagu : teraba lunak (remuk), tampak luka robek berbentuk titik dengan dasar luka adalah tulang
      • Tangan kiri : tampak luka lecet yang luas
    • Anggota Gerak Bawah
      • Lutut Kiri : teraba lunak (remuk), tulang tempurung lutut dapat di gerakan (dislokasi)
    • Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi kiri atas, pelipis mata kiri, dan bagian bawah alis mata kiri dengan pendarahan aktif, serta luka lebam kehitaman pada kedua mata dengan bola mata yang bergeser ke kanan (dislokasi), luka lecet pada pipi kiri dan luka robek pada bagian pertengahan tulang rawan hidung dengan pangkal hidung yang teraba lunak (remuk) dan tampak bekuan darah pada kedua lubang hidung, luka lebam kehitaman pada mulut dan bibir yang bengkak, luka robek pada dagu, luka lecet pada tangan kiri, serta dislokasi tulang tempurung lutut kiri yang disertai remuk, akibat luka yang cukup berat pada bagian kepala, memungkinkan penyebab kematian pada korban tersebut.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 800-SKK/201/PKM-AH/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat oleh dr. Nirwana Sihol Marito Simanjuntak dokter pada Puskesmas Air Hitam menerangkan pasien atas nama EDI PURNOMO dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 21.30 WIB dan penyebab kematian akibat Death on Arrive (DOA) dengan Cedera Kepala Berat.

-----------Perbuatan Terdakwa NOPENDRA IRAWAN Bin ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa NOPENDRA IRAWAN Bin ERWIN pada hari Senin Tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024. Bertempat di Jalan Desa Baru – Desa Mentawak, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadiliMengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa yang sedang menjalankan pekerjaan sebagai komandan regu keamanan di Pos 1 Security PT Sinar Mas (PT Sungai Mentawak Estate/SMTE) hendak pergi istirahat menuju Basecamp PT Sinar Mas yang berada di Desa Baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kemudian terdakwa langsung mengendarai sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam bernomor Polisi BH 8125 SH dari Pos 1 PT Sinar Mas menuju Basecamp PT sinar Mas yang berada di Desa Mentawak, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi , ketika di pertengahan jalan menuju basecamp PT Sinar Mas, terdakwa memutar arah dikarenakan terdakwa lupa membawa charger handphone dan hendak kembali mengambil charger tersebut untuk di bawa ke basecamp PT Sinar Mas, sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa langsung berbalik arah kembali menuju Pos 1 PT Sinar Mas,
  • Kemudian sekira pukul 19.00 WIB pada saat terdakwa mengendarai mobil Toyota Hilux warna hitam benomor Polisi BH 8125 SH menuju Pos 1 Security PT Sinar Mas, dikarenakan terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan yang tinggi sekira kurang lebih 70 km/jam di kontur jalan pengerasan tanah dan batu, kemudian adanya sistem penerangan yang bermasalah pada mobil yang dikendarai, serta terdakwa kurang memperhatikan situasi dan kondisi jalanan yang pada saat itu sudah gelap karena malam tanpa peneranganan jalan yang memadai, tiba – tiba terdakwa terkejut melihat Korban EDI PURNOMO yang sedang mengendarai sepeda Motor Honda CRF warna hitam tanpa Nomor sudah berada di depan mobilnya dan seketika langsung menabrak Korban EDI PURNOMO dari arah belakang sehingga Korban EDI PURNOMO langsung terpental jatuh dari motornya dan jatuh terbentur mengenai jalan bebatuan, setelah kejadian tersebut terdakwa langsung turun dari mobilnya dan melihat kondisi dari Korban EDI PURNOMO yang seketika dalam kondisi tidak sadarkan diri dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian, kemudian terdakwa kembali menaiki dan mengendarai mobil tersebut menuju Pos 1 PT Sinar Mas dan meminta bantuan kepada Saksi M. KAMAL BIN DAHLAN dan Saksi EDI KUSNADI BIN A. ROZI serta menceritakan kejadian yang menimpa diri terdakwa dan korban EDI PURNOMO kemudian dilanjutkan dengan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Pauh guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum No : 800-VR/232/PKM-AH/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat oleh dr. Nirwana Sihol Marito Simanjuntak dokter pada Puskesmas Air Hitam dengan hasil kesimpulan pemeriksaan atas nama Korban EDI PURNOMO pada tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, dengan hasil pemeriksaan yang ditemukan berupa :
    • Korban diantar dalam kondisi sudah meninggal
    • Anggota Gerak Atas
      • Dahi Kiri Atas : tampak luka robek dengan ukuran sekitar 4cm x 1 cm x 1cm, bentuk beraturan dengan dasra luka adalah tulang
      • Pelipis Mata Kiri : tampak luka robek dengan ukuran sekitar 2cm x 0,5 cm, bentuk beraturan, dasar luka : jaringan lemak
      • Bagian bawah alis mata kiri : luka robek dengan ukuran sekitar 3cm x 0,5cm, bentuk beraturan, darah aktif (+)
      • Mata kiri : luka lebam kehitaman (+), teraba lunak dan membengkak, dengan bola mata bergeser ke kanan (dislokasi)
      • Pipi Kanan : tampak luka lecet berbentuk lingkaran
      • Hidung : tampak luka robek pada pertengahan tulang rawan hidung, pangkal hidung teraba lunak (remuk)
      • Mulut : tampak luka lebam kehitaman dan kedua bibir tampak bengkak
      • Dagu : teraba lunak (remuk), tampak luka robek berbentuk titik dengan dasar luka adalah tulang
      • Tangan kiri : tampak luka lecet yang luas
    • Anggota Gerak Bawah
      • Lutut Kiri : teraba lunak (remuk), tulang tempurung lutut dapat di gerakan (dislokasi)
    • Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi kiri atas, pelipis mata kiri, dan bagian bawah alis mata kiri dengan pendarahan aktif, serta luka lebam kehitaman pada kedua mata dengan bola mata yang bergeser ke kanan (dislokasi), luka lecet pada pipi kiri dan luka robek pada bagian pertengahan tulang rawan hidung dengan pangkal hidung yang teraba lunak (remuk) dan tampak bekuan darah pada kedua lubang hidung, luka lebam kehitaman pada mulut dan bibir yang bengkak, luka robek pada dagu, luka lecet pada tangan kiri, serta dislokasi tulang tempurung lutut kiri yang disertai remuk, akibat luka yang cukup berat pada bagian kepala, memungkinkan penyebab kematian pada korban tersebut.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 800-SKK/201/PKM-AH/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat oleh dr. Nirwana Sihol Marito Simanjuntak dokter pada Puskesmas Air Hitam menerangkan pasien atas nama EDI PURNOMO dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 21.30 WIB dan penyebab kematian akibat Death on Arrive (DOA) dengan Cedera Kepala Berat.

-----------Perbuatan Terdakwa NOPENDRA IRAWAN Bin ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya