Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Srl MEIZA REINALDO 3.IKI WANdrA Bin ALKODRI
4.AHMAD ZUHDI Bin H MANSUR TOP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 139 /L.5.16/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKI WANdrA Bin ALKODRI[Penahanan]
2AHMAD ZUHDI Bin H MANSUR TOP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N     :

 

----------Bahwa ia Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI bersama - sama dengan Terdakwa II AHMAD ZUHDI Bin H. MANSUR TOP (alm) pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di lahan perkebunan PT Primatama Kreasi Mas (PT. PKM), Desa Mentawak Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa II AHMAD ZUHDI Bin H. MANSUR TOP (alm) menemui Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI di rumah Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI dan mengajak Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI untuk memanen sawit di daerah Sungai Badak, Desa Mentawak Baru tepatnya di areal  perkebunan sawit milik PT Primatama Kreasi Mas (PKM), sesampainya di lokasi Terdakwa II AHMAD ZUHDI Bin H. MANSUR TOP (alm) berkata kepada Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI untuk langsung mengambil buah sawit, kemudian Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI langsung mengambil buah sawit milik PT Primatama Kreasi Mas (PKM) dengan cara memanen buah sawit menggunakan 1 (satu) dodos tanpa gagang dan 1 (satu) buah pisau dengan pembungkus plastik warna putih, lalu Terdakwa II AHMAD ZUHDI Bin H. MANSUR TOP (alm) melangsir buah sawit yang sudah diambil tersebut ke dekat jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear 125 warna hijau (army) hitam tanpa nomor polisi untuk nantinya dilakukan pengangkutan, saat Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI dan Terdakwa II AHMAD ZUHDI Bin H. MANSUR TOP (alm) sedang mengambil buah sawit tersebut, tiba -tiba Saksi PUJO UTOMO yang merupakan security PT Primatama Kreasi Mas (PKM) dan sedang bertugas melakukan patroli melintasi area perkebunan dan melihat perbuatan dari Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI dan Terdakwa II AHMAD ZUHDI Bin H. MANSUR TOP (alm), kemudian Saksi PUJO UTOMO langsung melaporkan kepada Saksi FEBRIANSYAH dan meminta bantuan kepada Saksi WAWAN ARI BOWO untuk membantu mengamankan Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI dan Terdakwa II AHMAD ZUHDI Bin H. MANSUR TOP (alm). Kemudian selanjutnya Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI dan Terdakwa II II AHMAD ZUHDI Bin H. MANSUR TOP (alm) langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Air Hitam.
Bahwa buah sawit yang diambil setelah di hitung berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT Primatama Kreasimas No 11/2023 tanggal 11 November 2023 sebanyak 140 Janjang Tandan Buah Sawit (TBS) dengan berat timbangannya sebanyak 1.300 Kg (seribu tiga ratus kilogram)
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan Hasil Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit untuk Periode 10 November s/d 16 November 2023 oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, mengakibatkan kerugian  PT PKM sekitar Rp. 2.965.300,- (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI dan Terdakwa II II II AHMAD ZUHDI Bin H. MANSUR TOP (alm) tidak memiliki izin dari PT PKM untuk memanen sawit di areal perkebunan sawit milik PT PKM.

 

-----------Perbuatan Terdakwa I IKI WANDRA Bin AL KODRI dan Terdakwa II AHMAD ZUHDI Bin H. MANSUR TOP (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya