Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2024/PN Srl | Eko wahyudi | HARRY DARMAWAN Als BUDI Bin ISKANDAR NASIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2024/PN Srl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 645/L.5.16/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR ------------- Bahwa Terdakwa HARRY DARMAWAN Alias BUDI Bin ISKANDAR NASIR pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2023, sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Kel. Pasar Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 Pukul 19.30 Wib saat itu terdakwa berada dirumahnyadi Desa Batu Ampar berangkat menuju ke Desa Lesung Batu menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Dam Truk Canter warna Kuning – Biru dengan No Pol BH 8095 SU untuk membeli narkotika Jenis sabu dengan Sdr SERON Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu sekira pada Pukul 22.00 Wib terdakwa sampai di lesung Batu dan langsung menemui SERON, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan SERON dan langsung mengatakan “ Aku nak beli sabu” dan SERON menjawab “ Berapo banyak” dan terdakwa menjawab “ aku nak Beli Sabu Rp 250.000,-“ dan saat itu SERON menjawab “ Oke” lalu terdakwa langsung memberikan Uang Rp 250.000,- kepada SERON dan saat itu Juga SERON langsung memberikan 1 (Satu) Klip narkotika Jenis sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pulang kerumah di Desa Batu Ampar, dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebagian dengan cara menyiapkan alat hisap shabu (bong) selanjutnya terdakwa pasang kaca pirek dan terdakwa masukkan sabu kedalam kaca pirek tersebut dan terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dan kemudian keluar asap selanjutnya asap yang keluar tersebut terdakwa hisap seperti halnya merokok, Terdakwa merasakan badan terasa lebih fit dan semangat untuk berkerja setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu tersebut . 1 (satu) plastik klip.yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Bahwa berdasarkan surat keterangan pengujian No: PP.01.01.5A.5A1.12.23.166 tanggal 20 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip bening berjahit tepi benang merah bersegel berisi klip bening kecil bertanda “B” berisi Kristal putih bening dengan berat netto 0,01 gram. Positif Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDAIR ------------- Bahwa Terdakwa HARRY DARMAWAN Alias BUDI Bin ISKANDAR NASIR pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2023, sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Kel. Pasar Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut:------------------------------------------ Berawal pada hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 Pukul 19.30 Wib saat itu terdakwa berada dirumahnyadi Desa Batu Ampar berangkat menuju ke Desa Lesung Batu menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Dam Truk Canter warna Kuning – Biru dengan No Pol BH 8095 SU untuk membeli narkotika Jenis sabu dengan Sdr SERON Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu sekira pada Pukul 22.00 Wib terdakwa sampai di lesung Batu dan langsung menemui SERON, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan SERON dan langsung mengatakan “ Aku nak beli sabu” dan SERON menjawab “ Berapo banyak” dan terdakwa menjawab “ aku nak Beli Sabu Rp 250.000,-“ dan saat itu SERON menjawab “ Oke” lalu terdakwa langsung memberikan Uang Rp 250.000,- kepada SERON dan saat itu Juga SERON langsung memberikan 1 (Satu) Klip narkotika Jenis sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pulang kerumah di Desa Batu Ampar dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebagian dengan cara menyiapkan alat hisap shabu (bong) selanjutnya terdakwa pasang kaca pirek dan terdakwa masukkan sabu kedalam kaca pirek tersebut dan terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dan kemudian keluar asap selanjutnya asap yang keluar tersebut terdakwa hisap seperti halnya merokok, Terdakwa merasakan badan terasa lebih fit dan semangat untuk berkerja setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu tersebut. 1 (satu) plastik klip.yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Bahwa berdasarkan surat keterangan pengujian No: PP.01.01.5A.5A1.12.23.166 tanggal 20 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip bening berjahit tepi benang merah bersegel berisi klip bening kecil bertanda “B” berisi Kristal putih bening dengan berat netto 0,01 gram. Positif Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. LEBIH SUBSIDAIR ------------- Bahwa Terdakwa HARRY DARMAWAN Alias BUDI Bin ISKANDAR NASIR pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2023, sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Kel. Pasar Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I Dalam Bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 Pukul 19.30 Wib saat itu terdakwa berada dirumahnyadi Desa Batu Ampar berangkat menuju ke Desa Lesung Batu menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Dam Truk Canter warna Kuning – Biru dengan No Pol BH 8095 SU untuk membeli narkotika Jenis sabu dengan Sdr SERON Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu sekira pada Pukul 22.00 Wib terdakwa sampai di lesung Batu dan langsung menemui SERON, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan SERON dan langsung mengatakan “ Aku nak beli sabu” dan SERON menjawab “ Berapo banyak” dan terdakwa menjawab “ aku nak Beli Sabu Rp 250.000,-“ dan saat itu SERON menjawab “ Oke” lalu terdakwa langsung memberikan Uang Rp 250.000,- kepada SERON dan saat itu Juga SERON langsung memberikan 1 (Satu) Klip narkotika Jenis sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pulang kerumah di Desa Batu Ampar dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebagian dengan cara menyiapkan alat hisap shabu (bong) selanjutnya terdakwa pasang kaca pirek dan terdakwa masukkan sabu kedalam kaca pirek tersebut dan terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dan kemudian keluar asap selanjutnya asap yang keluar tersebut terdakwa hisap seperti halnya merokok, Terdakwa merasakan badan terasa lebih fit dan semangat untuk berkerja setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu tersebut. 1 (satu) plastik klip.yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Bahwa berdasarkan surat keterangan pengujian No: PP.01.01.5A.5A1.12.23.166 tanggal 20 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip bening berjahit tepi benang merah bersegel berisi klip bening kecil bertanda “B” berisi Kristal putih bening dengan berat netto 0,01 gram. Positif Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |