Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Srl | Jasmaniar | Halija | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Srl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materiil
Bahwa besaran kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat berupa penguasaan bidang tanah olehTergugat apabila dianggap sebagai biaya sewa adalah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kerugian Immateriil
Kerugian immaterill yang dialami oleh Penggugat sehubungan dengan adanya rasa ketidakadilan terhadapnya dan juga hilangnya rasa nyaman dalam menikmati harta benda milknya serta tekanan psikologis yang dialaminya apabila dirinci dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), yang harus ditanggung olehTergugat. 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. 7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini 8.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng dan sama rata. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |