Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Srl LANGGENG WIDODO Badan Pertanahan Nasional Kab.Sarolangun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LANGGENG WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHLANGGENG WIDODO
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kab.Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
11. KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
22. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT Mengukur Ulang Sebidang Tanah Perkebunan/Ladang dari Seseorang yang bernama Saharudin alias Langkung Berdasarkan Surat Jual Beli Pada Tanggal 26 Mei 2002 Dengan No SHM No.699 Dengan Luas Tanah 10.000 M2 atau 1 Ha  Batas- batas nya sebagai Berikut;

 

Tanah Tersebut terletak di Desa Pematang Kabau atau Hitam Ulu XV Dekat Pertanian Rakyat Desa Pematang kabau

  • Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Darsim
  • Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah Mantap
  • Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah H.Basri

 

 

  1. Menghukum akibat perbuatan  Tergugat sedemikian,jelas telah menimbulkan kerugian Materil dan immaterial di pihak   PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materil Karena Tanah Milik Penggugat Tidak Perna di ukur maka tanah Tersebut sekarang banyak yang tidak Terurus dan Biaya Operasional serta Biaya Pengacara di Total Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )

 

  • Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa yang di lakukan TERGUGAT  ,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-( Satu milyar rupiah).
  1. Menghukum   TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II   dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini

 

  1. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat  lain, maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak