| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa SAIFUL BAKRI Bin AJAH WIJAYA pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Lampu Merah Pasar Sarolangun Kel. Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB, saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di RT 07 Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan berkata, “DIMANO DEK”, yang kemudian dijawab Terdakwa, “DIRUMAH”. Selanjutnya Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) berkata, “NARIK DAK”, dan Terdakwa menjawab, “DAK KAK”. Kemudian Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) meminta Terdakwa untuk membantu menyimpan barang dengan mengatakan, “TOLONG PEGANGIN IKAN KAKAK”, yang dijawab Terdakwa, “YANG BENAR KAK”. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian mengatakan, “AMAN KAKAK GAJI”, dan Terdakwa menjawab, “IYOLAH KAK”. Selanjutnya Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) meminta Terdakwa datang ke rumahnya dengan mengatakan, “LANGSUNG BAE KERUMAH, KAKAK NAK KELINGGAU”. Setelah percakapan tersebut berakhir, Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), kemudian Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik asoi warna hitam kepada Terdakwa, yang kemudian diterima oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah. Sekira pukul 13.05 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Terdakwa yang pada pokoknya menanyakan kesiapan Terdakwa untuk menerima barang. Dalam percakapan tersebut, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menyampaikan bahwa akan ada barang yang datang dan meminta Terdakwa untuk menerima barang tersebut. Terdakwa menyatakan kesediaannya apabila keadaan memungkinkan. Sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon dan meminta Terdakwa memberikan kode tertentu apabila ada orang yang menghubunginya serta meminta Terdakwa untuk menunggu di sekitar Indomaret. Terdakwa kemudian meninggalkan rumah dan menuju ke depan SPBU Singkut. Sekira 20 menit kemudian, terdapat nomor yang tidak dikenal menghubungi Terdakwa dan menanyakan kode. Terdakwa kemudian memberikan kode “BCA”. Orang tersebut selanjutnya menanyakan posisi Terdakwa dan meminta Terdakwa mengirimkan lokasi. Terdakwa kemudian mengirimkan lokasi keberadaannya. Sekira pukul 17.15 WIB, nomor yang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi Terdakwa, namun tidak terjadi percakapan. Sekira satu menit kemudian, datang sebuah mobil Toyota Agya warna merah tanpa nomor polisi dan berhenti di sebelah mobil Terdakwa. Seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa turun dari mobil tersebut sambil membawa sebuah tas, kemudian membuka pintu mobil Terdakwa bagian tengah sebelah kanan dan meletakkan tas tersebut di dalam mobil Terdakwa. Setelah itu orang tersebut pergi dan Terdakwa kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka tas tersebut di dalam mobil dan merekam isi tas menggunakan telepon selulernya. Di dalam tas tersebut terdapat 5 (lima) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) melalui pesan WhatsApp dan memberitahukan bahwa barang telah sampai. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian menjawab, “OK”. Sekira pukul 17.45 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan memerintahkan Terdakwa untuk memisahkan 2 (dua) bungkus narkotika serta memisahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir. Terdakwa kemudian pergi membeli plastik bening dan setelah itu memisahkan 2 (dua) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa membuka plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus dengan jenis/bentuk pil ekstasi yang berbeda. Terdakwa kemudian memisahkan masing-masing jenis pil ekstasi tersebut hingga berjumlah 100 (seratus) butir dan memasukkannya ke dalam plastik bening yang kemudian ditutup dengan cara dibakar. Setelah itu Terdakwa berencana menuju Ruko Saksi DENIS SYARIF yang beralamat di Desa Payolebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Namun ketika Terdakwa sampai di Pasar Singkut, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa menuju SPBU karena barang yang akan diserahkan telah berada di sana. Terdakwa kemudian menuju SPBU Singkut. Sebelum sampai di SPBU, terdapat nomor baru yang menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan nama kontak LIGA99. Setelah terjadi komunikasi, Terdakwa tiba di sekitar SPBU Singkut dan menghubungi LIGA99. LIGA99 kemudian memberitahukan bahwa dirinya berada di dalam mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi seri BG. Setelah Terdakwa melihat kendaraan tersebut, Terdakwa menghampirinya. LIGA99 kemudian mendekati kaca depan sebelah kiri mobil Terdakwa. Terdakwa menyerahkan bungkusan plastik bening berisi 100 (seratus) butir narkotika jenis pil ekstasi menggunakan dan diterima oleh LIGA99 menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Ruko Saksi DENIS SYARIF. Sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa tiba di Ruko Saksi DENIS SYARIF dan menyampaikan kepada Saksi DENIS SYARIF bahwa Terdakwa hendak menitipkan pakaian karena akan pergi ke Jambi. Tanpa sepengetahuan Saksi DENIS SYARIF, Terdakwa kemudian memasukkan tas jinjing Levi’s yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu ke dalam ruko tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa dan memerintahkan untuk kembali memisahkan 100 (seratus) butir pil ekstasi untuk orang yang sebelumnya menerima barang. Terdakwa kemudian memisahkan kembali 100 (seratus) butir narkotika jenis pil ekstasi/ineks di dalam mobil. Setelah selesai, Terdakwa mengajak Saksi DENIS SYARIF untuk menemaninya. Terdakwa bersama SAKSI DENIS SYARIF kemudian menuju SPBU Singkut. Sesampainya di SPBU, Terdakwa meminta Saksi DENIS SYARIF untuk menunduk, kemudian Terdakwa menghampiri mobil LIGA99 dan menyerahkan bungkusan plastik berisi 100 (seratus) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada LIGA99. Ketika Saksi DENIS SYARIF menanyakan barang tersebut, Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut merupakan “titipan”. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi DENIS SYARIF kembali ke ruko. Terdakwa kemudian memberitahukan kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) bahwa barang telah diserahkan. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian menyampaikan bahwa tidak ada pekerjaan lain dan meminta Terdakwa beristirahat. Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis pil ekstasi dari dalam mobil dan menghitungnya di dalam ruko. Terdakwa menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang dengan tulisan pada salah satu kemasan. Terdakwa kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), yang menjelaskan bahwa sebelumnya telah diambil sebanyak 6 (enam) butir sebelum plastik asoi warna hitam tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dalam tas Levi’s dan kemudian menginap di ruko.
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah. Sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa menyiapkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu. Sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa melakukan COD di wilayah Rupit karena orang yang akan menerima barang tersebut akan segera tiba. Setelah selesai makan, Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) bahwa Terdakwa akan berangkat. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa membawa 2 (dua) bungkus barang. Terdakwa kemudian berangkat menuju Rupit. Dalam perjalanan, LIGA99 beberapa kali menghubungi Terdakwa dan menanyakan posisinya. Sekira pukul 19.30 WIB, setelah tiba di Rupit, Terdakwa memberitahukan kepada LIGA99 bahwa dirinya telah memasuki wilayah Rupit. LIGA99 kemudian memberikan petunjuk lokasi dan meminta Terdakwa mencari mobil Calya yang menyalakan lampu hazard. Setelah Terdakwa menemukan kendaraan tersebut, LIGA99 turun dan menghampiri Terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina kepada LIGA99. Setelah penyerahan tersebut, Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) bahwa narkotika jenis sabu telah diserahkan kepada LIGA99. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa untuk melanjutkan perjalanan menuju Lubuklinggau dan selanjutnya menuju Palak Curup. Sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa tiba di sekitar GOR Petanang Kota Lubuklinggau dan menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Atas arahan Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), Terdakwa kemudian menuju Hotel COZY untuk bertemu dengan Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO). Setelah bertemu dengan Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO), Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) menuju wilayah Palak Curup. Dalam perjalanan, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memberikan nomor seseorang bernama Sdr. MEDI dan meminta Terdakwa menghubungi orang tersebut. Sekira pukul 22.13 WIB, setelah tiba di jembatan dua sebelum memasuki wilayah Palak Curup, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Selanjutnya Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memberikan arahan agar barang tersebut dicoba terlebih dahulu oleh Sdr. MEDI. Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. MEDI menggunakan telepon selulernya, sedangkan Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) yang berbicara dengan Sdr. MEDI. Setelah mendapat petunjuk, Terdakwa dan Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) menuju Simpang Kebon Jeruk. Selanjutnya Sdr. MEDI mengarahkan Terdakwa untuk mengikuti sepeda motornya sampai ke suatu tempat. Setelah tiba di tempat yang ditentukan, Sdr. MEDI masuk ke dalam mobil Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa menuju lokasi lain. Sesampainya di lokasi tersebut, Sdr. MEDI mengatakan, “DEK KITO COD DISIKO BAE”. Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina kepada Sdr. MEDI. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kembali menuju hotel. Dalam perjalanan, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah barang telah diserahkan. Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) menjawab bahwa barang telah diserahkan. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian menyampaikan bahwa uang belum diterima sementara barang telah diserahkan.
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saat Terdakwa masih berada di Kota Lubuklinggau, REZA PURNAMASARI (DPO), istri Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantarkan barang ke Sarolangun. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian meminta Terdakwa sekaligus membawa barang milik Sdr. WARNO sebanyak 1 (satu) kilogram. Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian berangkat menuju Singkut. Sekira pukul 23.00 WIB, setelah tiba di Singkut, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa menyiapkan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi untuk dibawa ke Sarolangun. Terdakwa kemudian mengambil narkotika jenis pil ekstasi dari dalam kamar dan menyerahkannya kepada Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO). Selanjutnya Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) menyiapkan narkotika jenis pil ekstasi yang akan diantarkan ke Sarolangun. Terdakwa kemudian pergi ke Ruko SAKSI DENIS SYARIF untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina yang berada di dalam tas jinjing Levi’s di dalam kulkas. Barang tersebut kemudian diletakkan di dalam mobil Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) berangkat menuju Sarolangun.
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.01 WIB, saat dalam perjalanan, REZA PURNAMASARI (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa seseorang bernama YUNI SARA telah menunggu di wilayah Sarolangun dan nomor telepon Terdakwa telah diberikan kepadanya. Selanjutnya YUNI SARA menghubungi Terdakwa dan setelah terjadi komunikasi, disepakati pertemuan di sekitar Alfamart Simpang Jambi. Setelah tiba di lokasi, Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) turun dari mobil. Tidak lama kemudian YUNI SARA datang bersama seorang laki-laki menggunakan sepeda motor. Terdakwa melihat Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) menyerahkan gulungan tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada YUNI SARA. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. WARNO dan kemudian bertemu di sekitar Jembatan Betrix. Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina kepada Sdr. WARNO. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kembali menuju Lubuklinggau sesuai arahan Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memerintahkan Terdakwa menyiapkan 500 (lima ratus) butir narkotika jenis pil ekstasi untuk diantarkan ke Sarolangun. Terdakwa kemudian menghitung narkotika jenis pil ekstasi yang tersedia dan melaporkan kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) bahwa jumlah pil jenis “bekatak” hanya sebanyak 426 (empat ratus dua puluh enam) butir. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa melengkapi jumlah tersebut dengan jenis pil lainnya. Terdakwa kemudian memisahkan dan menggabungkan narkotika jenis pil ekstasi hingga berjumlah 500 (lima ratus) butir dan memasukkannya ke dalam plastik klip bening. Setelah selesai, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) dan menanyakan apakah barang tersebut harus segera diantarkan. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkannya. Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian berangkat menuju Sarolangun. Namun dalam perjalanan Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memerintahkan Terdakwa kembali karena orang yang akan menerima barang belum aktif. Setelah menunggu sekitar 30 menit, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan agar melanjutkan perjalanan. Ketika Terdakwa sampai di Simpang Singkut 7, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa orang yang akan menerima barang telah kembali menuju Bungo sehingga pengantaran dilakukan keesokan harinya. Terdakwa kemudian kembali ke Ruko DENIS dan selanjutnya menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Setelah terjadi pembicaraan mengenai rencana pengantaran ke Tebo, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menawarkan ongkos minyak sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan upah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) Terdakwa menyetujui dan kemudian menjemput Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO).
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa tiba di Sarolangun dan menghubungi Sdr.WARNO. Sdr. WARNO kemudian menemui Terdakwa di sekitar SPBU Pelayang dan menyerahkan bungkusan plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam mobil. Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Tebo. Sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa tiba di Pasar Tamiang dan melakukan video call dengan Sdr. RIO untuk mendapatkan petunjuk lokasi. Setelah mendapatkan petunjuk, Terdakwa menuju sebuah rumah yang kemudian diketahui milik Sdr. CAT. Sesampainya di rumah tersebut, Sdr. CAT membuka pintu dan mempersilakan Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) masuk. Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening berisi 500 (lima ratus) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada CAT. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kembali menuju Sarolangun. Dalam perjalanan, Terdakwa berhenti di Kota Bangko dan tidur di dalam mobil. Sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 12.00 WIB tiba di Ruko Saksi DENIS SYARIF. Terdakwa kemudian mengambil tas jinjing Levi’s yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus bersama plastik kuning yang berisi 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh Sdr. WARNO. Kardus tersebut kemudian dibungkus menggunakan lakban warna hitam.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta barang yang berada di dalam kardus. Terdakwa kemudian membuka kardus tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina dan menyimpannya di dalam lemari. Selanjutnya Terdakwa membawa kardus yang berisi 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina dan plastik kuning yang berisi 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sekira pukul 11.30 WIB, Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) datang menemui Terdakwa dan membawa kembali kardus tersebut ke Ruko Saksi DENIS SYARIF. Sesampainya di ruko, Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) mengeluarkan 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu. HAPIS kemudian menyampaikan bahwa menurut Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), narkotika tersebut akan dicampur dengan tawas. Karena Terdakwa mengaku tidak mengetahui cara mencampurnya, Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sekira 15 menit kemudian Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) datang ke Ruko Saksi DENIS SYARIF. Selanjutnya Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu dari masing-masing plastik klip dan Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memperagakan cara mencampurkan tawas ke dalam narkotika tersebut. Setelah itu narkotika kembali dimasukkan ke dalam plastik klip dan dirapatkan. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memasukkan 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu ke dalam plastik asoi warna kuning dan meletakkannya kembali ke dalam kardus. Selanjutnya Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu yang telah disisihkan kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa menggabungkannya dengan barang yang berada di rumah. Terdakwa kemudian menyimpan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari pakaian di kamar rumahnya. Sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan agar 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina diantarkan ke rumahnya karena ada orang yang akan mengambil barang tersebut. Terdakwa kemudian mengambil barang tersebut dari dalam lemari dan memasukkannya ke dalam plastik asoi warna hitam, lalu membawanya ke rumah Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), tidak lama kemudian Sdr. ARIL datang. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) bersama Sdr. ARIL membuka bungkusan plastik tersebut dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip, kemudian menimbang dan membaginya menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip. Pada saat itu Terdakwa membantu memegang plastik bening besar yang berisi narkotika tersebut. Sekira pukul 18.10 WIB, proses pembagian selesai. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memasukkan 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu ke dalam plastik asoi warna hitam dan 5 (lima) plastik klip lainnya ke dalam tas kertas bertuliskan “Wong Kito Cell” Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan barang tersebut. Terdakwa membawa kedua bungkusan tersebut ke rumah dan menyimpannya di bawah jok mobil bagian depan sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) dan memberitahukan bahwa dirinya akan berangkat. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menghubunginya apabila telah sampai di depan SPBU Pelawan. Terdakwa kemudian pergi menuju Ruko Saksi DENIS SYARIF dan mengajak Saksi DENIS SYARIF untuk ikut bersamanya. Terdakwa bersama SAKSI DENIS SYARIF kemudian berangkat menuju Sarolangun. Sekira pukul 18.45 WIB, Terdakwa tiba di depan SPBU Pelawan dan menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memerintahkan Terdakwa menunggu seseorang yang akan datang menggunakan sepeda motor Beat warna hitam. Sekira 10 menit kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian meminta Saksi DENIS SYARIF menyingkir dan mengambil plastik asoi warna hitam yang berada di bawah jok mobil yang diduduki SAKSI DENIS SYARIF. Di dalam plastik tersebut terdapat 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian menyerahkan plastik asoi warna hitam tersebut kepada laki-laki yang tidak dikenal menggunakan tangan kanan dan diterima menggunakan tangan kanan. Saksi DENIS SYARIF kemudian menanyakan barang tersebut dan Terdakwa menjawab, “SABU, NAK NGANTAR SETITIK LAGI SUDAH TU BALEK”. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Sarolangun bersama Saksi DENIS SYARIF. Namun sesampainya di sekitar simpang lampu merah Kota Sarolangun, Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan anggota Kepolisian. Anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama Saksi DENIS SYARIF dan menanyakan keberadaan barang. Terdakwa kemudian mengambil tas kertas bertuliskan “Wong Kito Cell” yang berada di dalam mobil. Di dalam tas tersebut terdapat 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ketika ditanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut, Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa menunjukkan kamar dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ISKANDAR Bin SUDIRMAN (Alm). Dari dalam lemari ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) tas tangan warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik dengan variasi jenis yang berisi narkotika jenis pil ekstasi. Ketika ditanyakan apakah masih terdapat barang lainnya, Terdakwa memberitahukan bahwa masih terdapat barang di Ruko Saksi DENIS SYARIF. Terdakwa kemudian dibawa ke ruko tersebut. Sesampainya di Ruko Saksi DENIS SYARIF, Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan barang di lantai dua. Dengan disaksikan oleh Saksi BENI INDRA Bin RIMEL SUSENDRA, ditemukan sebuah kardus yang dibalut lakban warna hitam. Setelah kardus dibuka, di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu serta plastik asoi warna kuning yang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ketika ditanyakan mengenai kepemilikan seluruh barang tersebut, Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut milik Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Selanjutnya Terdakwa bersama SAKSI DENIS SYARIF beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singkut dan kemudian ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 61/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 12 (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A1 dan 1 sampai 5, 6A dan 7 sampai 11” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.088,34 (dua ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A2” untuk dilakukan pengujian laboratoris, disisihkan seberat 15,5 (lima belas koma lima) gram untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2.072,52 (dua ribu tujuh puluh dua koma lima puluh dua) gram dimusnahkan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 60/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Ekstasi yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 4 (empat) plastik klip berisi pil dan pecahan/serbuk dengan jumlah 348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dituang isinya dan dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 126,16 (seratus dua puluh enam koma enam belas) gram Dari Plastik Klip yang diberi tanda huruf “A”, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram. Selanjutnya, ketiga butir pil tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris. Selanjutnya, disisihkan sebanyak 6 (enam) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan berupa 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir pil dengan berat bersih 16,12 (enam belas koma dua belas) gram, tetap berada di dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk dimusnahkan.
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0398 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0405.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A2” berisi kristal putih bening tersebut positif (+) mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0399 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0406.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” 1 (satu) tablet berbentuk kepala tengkorak berwarna merah muda, 1 (satu) tablet berbentuk kepala kodok berwarna hijau, dan potongan tablet berwarna merah muda tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa SAIFUL BAKRI Bin AJAH WIJAYA pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Lampu Merah Pasar Sarolangun Kel. Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB, saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di RT 07 Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan berkata, “DIMANO DEK”, yang kemudian dijawab Terdakwa, “DIRUMAH”. Selanjutnya Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) berkata, “NARIK DAK”, dan Terdakwa menjawab, “DAK KAK”. Kemudian Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) meminta Terdakwa untuk membantu menyimpan barang dengan mengatakan, “TOLONG PEGANGIN IKAN KAKAK”, yang dijawab Terdakwa, “YANG BENAR KAK”. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian mengatakan, “AMAN KAKAK GAJI”, dan Terdakwa menjawab, “IYOLAH KAK”. Selanjutnya Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) meminta Terdakwa datang ke rumahnya dengan mengatakan, “LANGSUNG BAE KERUMAH, KAKAK NAK KELINGGAU”. Setelah percakapan tersebut berakhir, Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), kemudian Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik asoi warna hitam kepada Terdakwa, yang kemudian diterima oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah. Sekira pukul 13.05 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Terdakwa yang pada pokoknya menanyakan kesiapan Terdakwa untuk menerima barang. Dalam percakapan tersebut, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menyampaikan bahwa akan ada barang yang datang dan meminta Terdakwa untuk menerima barang tersebut. Terdakwa menyatakan kesediaannya apabila keadaan memungkinkan. Sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon dan meminta Terdakwa memberikan kode tertentu apabila ada orang yang menghubunginya serta meminta Terdakwa untuk menunggu di sekitar Indomaret. Terdakwa kemudian meninggalkan rumah dan menuju ke depan SPBU Singkut. Sekira 20 menit kemudian, terdapat nomor yang tidak dikenal menghubungi Terdakwa dan menanyakan kode. Terdakwa kemudian memberikan kode “BCA”. Orang tersebut selanjutnya menanyakan posisi Terdakwa dan meminta Terdakwa mengirimkan lokasi. Terdakwa kemudian mengirimkan lokasi keberadaannya. Sekira pukul 17.15 WIB, nomor yang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi Terdakwa, namun tidak terjadi percakapan. Sekira satu menit kemudian, datang sebuah mobil Toyota Agya warna merah tanpa nomor polisi dan berhenti di sebelah mobil Terdakwa. Seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa turun dari mobil tersebut sambil membawa sebuah tas, kemudian membuka pintu mobil Terdakwa bagian tengah sebelah kanan dan meletakkan tas tersebut di dalam mobil Terdakwa. Setelah itu orang tersebut pergi dan Terdakwa kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka tas tersebut di dalam mobil dan merekam isi tas menggunakan telepon selulernya. Di dalam tas tersebut terdapat 5 (lima) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) melalui pesan WhatsApp dan memberitahukan bahwa barang telah sampai. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian menjawab, “OK”. Sekira pukul 17.45 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan memerintahkan Terdakwa untuk memisahkan 2 (dua) bungkus narkotika serta memisahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir. Terdakwa kemudian pergi membeli plastik bening dan setelah itu memisahkan 2 (dua) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa membuka plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus dengan jenis/bentuk pil ekstasi yang berbeda. Terdakwa kemudian memisahkan masing-masing jenis pil ekstasi tersebut hingga berjumlah 100 (seratus) butir dan memasukkannya ke dalam plastik bening yang kemudian ditutup dengan cara dibakar. Setelah itu Terdakwa berencana menuju Ruko Saksi DENIS SYARIF yang beralamat di Desa Payolebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Namun ketika Terdakwa sampai di Pasar Singkut, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa menuju SPBU karena barang yang akan diserahkan telah berada di sana. Terdakwa kemudian menuju SPBU Singkut. Sebelum sampai di SPBU, terdapat nomor baru yang menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan nama kontak LIGA99. Setelah terjadi komunikasi, Terdakwa tiba di sekitar SPBU Singkut dan menghubungi LIGA99. LIGA99 kemudian memberitahukan bahwa dirinya berada di dalam mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi seri BG. Setelah Terdakwa melihat kendaraan tersebut, Terdakwa menghampirinya. LIGA99 kemudian mendekati kaca depan sebelah kiri mobil Terdakwa. Terdakwa menyerahkan bungkusan plastik bening berisi 100 (seratus) butir narkotika jenis pil ekstasi menggunakan dan diterima oleh LIGA99 menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Ruko Saksi DENIS SYARIF. Sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa tiba di Ruko Saksi DENIS SYARIF dan menyampaikan kepada Saksi DENIS SYARIF bahwa Terdakwa hendak menitipkan pakaian karena akan pergi ke Jambi. Tanpa sepengetahuan Saksi DENIS SYARIF, Terdakwa kemudian memasukkan tas jinjing Levi’s yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu ke dalam ruko tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa dan memerintahkan untuk kembali memisahkan 100 (seratus) butir pil ekstasi untuk orang yang sebelumnya menerima barang. Terdakwa kemudian memisahkan kembali 100 (seratus) butir narkotika jenis pil ekstasi/ineks di dalam mobil. Setelah selesai, Terdakwa mengajak Saksi DENIS SYARIF untuk menemaninya. Terdakwa bersama SAKSI DENIS SYARIF kemudian menuju SPBU Singkut. Sesampainya di SPBU, Terdakwa meminta Saksi DENIS SYARIF untuk menunduk, kemudian Terdakwa menghampiri mobil LIGA99 dan menyerahkan bungkusan plastik berisi 100 (seratus) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada LIGA99. Ketika Saksi DENIS SYARIF menanyakan barang tersebut, Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut merupakan “titipan”. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi DENIS SYARIF kembali ke ruko. Terdakwa kemudian memberitahukan kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) bahwa barang telah diserahkan. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian menyampaikan bahwa tidak ada pekerjaan lain dan meminta Terdakwa beristirahat. Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis pil ekstasi dari dalam mobil dan menghitungnya di dalam ruko. Terdakwa menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang dengan tulisan pada salah satu kemasan. Terdakwa kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), yang menjelaskan bahwa sebelumnya telah diambil sebanyak 6 (enam) butir sebelum plastik asoi warna hitam tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dalam tas Levi’s dan kemudian menginap di ruko.
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah. Sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa menyiapkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu. Sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa melakukan COD di wilayah Rupit karena orang yang akan menerima barang tersebut akan segera tiba. Setelah selesai makan, Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) bahwa Terdakwa akan berangkat. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa membawa 2 (dua) bungkus barang. Terdakwa kemudian berangkat menuju Rupit. Dalam perjalanan, LIGA99 beberapa kali menghubungi Terdakwa dan menanyakan posisinya. Sekira pukul 19.30 WIB, setelah tiba di Rupit, Terdakwa memberitahukan kepada LIGA99 bahwa dirinya telah memasuki wilayah Rupit. LIGA99 kemudian memberikan petunjuk lokasi dan meminta Terdakwa mencari mobil Calya yang menyalakan lampu hazard. Setelah Terdakwa menemukan kendaraan tersebut, LIGA99 turun dan menghampiri Terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina kepada LIGA99. Setelah penyerahan tersebut, Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) bahwa narkotika jenis sabu telah diserahkan kepada LIGA99. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa untuk melanjutkan perjalanan menuju Lubuklinggau dan selanjutnya menuju Palak Curup. Sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa tiba di sekitar GOR Petanang Kota Lubuklinggau dan menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Atas arahan Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), Terdakwa kemudian menuju Hotel COZY untuk bertemu dengan Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO). Setelah bertemu dengan Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO), Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) menuju wilayah Palak Curup. Dalam perjalanan, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memberikan nomor seseorang bernama Sdr. MEDI dan meminta Terdakwa menghubungi orang tersebut. Sekira pukul 22.13 WIB, setelah tiba di jembatan dua sebelum memasuki wilayah Palak Curup, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Selanjutnya Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memberikan arahan agar barang tersebut dicoba terlebih dahulu oleh Sdr. MEDI. Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. MEDI menggunakan telepon selulernya, sedangkan Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) yang berbicara dengan Sdr. MEDI. Setelah mendapat petunjuk, Terdakwa dan Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) menuju Simpang Kebon Jeruk. Selanjutnya Sdr. MEDI mengarahkan Terdakwa untuk mengikuti sepeda motornya sampai ke suatu tempat. Setelah tiba di tempat yang ditentukan, Sdr. MEDI masuk ke dalam mobil Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa menuju lokasi lain. Sesampainya di lokasi tersebut, Sdr. MEDI mengatakan, “DEK KITO COD DISIKO BAE”. Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan huruf Cina kepada Sdr. MEDI. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kembali menuju hotel. Dalam perjalanan, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah barang telah diserahkan. Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) menjawab bahwa barang telah diserahkan. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian menyampaikan bahwa uang belum diterima sementara barang telah diserahkan.
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saat Terdakwa masih berada di Kota Lubuklinggau, REZA PURNAMASARI (DPO), istri Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantarkan barang ke Sarolangun. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian meminta Terdakwa sekaligus membawa barang milik Sdr. WARNO sebanyak 1 (satu) kilogram. Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian berangkat menuju Singkut. Sekira pukul 23.00 WIB, setelah tiba di Singkut, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa menyiapkan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi untuk dibawa ke Sarolangun. Terdakwa kemudian mengambil narkotika jenis pil ekstasi dari dalam kamar dan menyerahkannya kepada Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO). Selanjutnya Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) menyiapkan narkotika jenis pil ekstasi yang akan diantarkan ke Sarolangun. Terdakwa kemudian pergi ke Ruko SAKSI DENIS SYARIF untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina yang berada di dalam tas jinjing Levi’s di dalam kulkas. Barang tersebut kemudian diletakkan di dalam mobil Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) berangkat menuju Sarolangun.
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.01 WIB, saat dalam perjalanan, REZA PURNAMASARI (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa seseorang bernama YUNI SARA telah menunggu di wilayah Sarolangun dan nomor telepon Terdakwa telah diberikan kepadanya. Selanjutnya YUNI SARA menghubungi Terdakwa dan setelah terjadi komunikasi, disepakati pertemuan di sekitar Alfamart Simpang Jambi. Setelah tiba di lokasi, Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) turun dari mobil. Tidak lama kemudian YUNI SARA datang bersama seorang laki-laki menggunakan sepeda motor. Terdakwa melihat Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) menyerahkan gulungan tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada YUNI SARA. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. WARNO dan kemudian bertemu di sekitar Jembatan Betrix. Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina kepada Sdr. WARNO. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kembali menuju Lubuklinggau sesuai arahan Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memerintahkan Terdakwa menyiapkan 500 (lima ratus) butir narkotika jenis pil ekstasi untuk diantarkan ke Sarolangun. Terdakwa kemudian menghitung narkotika jenis pil ekstasi yang tersedia dan melaporkan kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) bahwa jumlah pil jenis “bekatak” hanya sebanyak 426 (empat ratus dua puluh enam) butir. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa melengkapi jumlah tersebut dengan jenis pil lainnya. Terdakwa kemudian memisahkan dan menggabungkan narkotika jenis pil ekstasi hingga berjumlah 500 (lima ratus) butir dan memasukkannya ke dalam plastik klip bening. Setelah selesai, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) dan menanyakan apakah barang tersebut harus segera diantarkan. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkannya. Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian berangkat menuju Sarolangun. Namun dalam perjalanan Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memerintahkan Terdakwa kembali karena orang yang akan menerima barang belum aktif. Setelah menunggu sekitar 30 menit, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan agar melanjutkan perjalanan. Ketika Terdakwa sampai di Simpang Singkut 7, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa orang yang akan menerima barang telah kembali menuju Bungo sehingga pengantaran dilakukan keesokan harinya. Terdakwa kemudian kembali ke Ruko DENIS dan selanjutnya menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Setelah terjadi pembicaraan mengenai rencana pengantaran ke Tebo, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menawarkan ongkos minyak sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan upah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) Terdakwa menyetujui dan kemudian menjemput Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO).
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa tiba di Sarolangun dan menghubungi Sdr.WARNO. Sdr. WARNO kemudian menemui Terdakwa di sekitar SPBU Pelayang dan menyerahkan bungkusan plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam mobil. Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Tebo. Sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa tiba di Pasar Tamiang dan melakukan video call dengan Sdr. RIO untuk mendapatkan petunjuk lokasi. Setelah mendapatkan petunjuk, Terdakwa menuju sebuah rumah yang kemudian diketahui milik Sdr. CAT. Sesampainya di rumah tersebut, Sdr. CAT membuka pintu dan mempersilakan Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) masuk. Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening berisi 500 (lima ratus) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada CAT. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kembali menuju Sarolangun. Dalam perjalanan, Terdakwa berhenti di Kota Bangko dan tidur di dalam mobil. Sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 12.00 WIB tiba di Ruko Saksi DENIS SYARIF. Terdakwa kemudian mengambil tas jinjing Levi’s yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus bersama plastik kuning yang berisi 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh Sdr. WARNO. Kardus tersebut kemudian dibungkus menggunakan lakban warna hitam.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta barang yang berada di dalam kardus. Terdakwa kemudian membuka kardus tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina dan menyimpannya di dalam lemari. Selanjutnya Terdakwa membawa kardus yang berisi 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina dan plastik kuning yang berisi 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu kepada Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sekira pukul 11.30 WIB, Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) datang menemui Terdakwa dan membawa kembali kardus tersebut ke Ruko Saksi DENIS SYARIF. Sesampainya di ruko, Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) mengeluarkan 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu. HAPIS kemudian menyampaikan bahwa menurut Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), narkotika tersebut akan dicampur dengan tawas. Karena Terdakwa mengaku tidak mengetahui cara mencampurnya, Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) kemudian menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sekira 15 menit kemudian Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) datang ke Ruko Saksi DENIS SYARIF. Selanjutnya Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu dari masing-masing plastik klip dan Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memperagakan cara mencampurkan tawas ke dalam narkotika tersebut. Setelah itu narkotika kembali dimasukkan ke dalam plastik klip dan dirapatkan. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memasukkan 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu ke dalam plastik asoi warna kuning dan meletakkannya kembali ke dalam kardus. Selanjutnya Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu yang telah disisihkan kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa menggabungkannya dengan barang yang berada di rumah. Terdakwa kemudian menyimpan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari pakaian di kamar rumahnya. Sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan agar 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina diantarkan ke rumahnya karena ada orang yang akan mengambil barang tersebut. Terdakwa kemudian mengambil barang tersebut dari dalam lemari dan memasukkannya ke dalam plastik asoi warna hitam, lalu membawanya ke rumah Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. AGUNG PERKASA (DPO), tidak lama kemudian Sdr. ARIL datang. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) bersama Sdr. ARIL membuka bungkusan plastik tersebut dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip, kemudian menimbang dan membaginya menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip. Pada saat itu Terdakwa membantu memegang plastik bening besar yang berisi narkotika tersebut. Sekira pukul 18.10 WIB, proses pembagian selesai. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memasukkan 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu ke dalam plastik asoi warna hitam dan 5 (lima) plastik klip lainnya ke dalam tas kertas bertuliskan “Wong Kito Cell” Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan barang tersebut. Terdakwa membawa kedua bungkusan tersebut ke rumah dan menyimpannya di bawah jok mobil bagian depan sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) dan memberitahukan bahwa dirinya akan berangkat. Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menghubunginya apabila telah sampai di depan SPBU Pelawan. Terdakwa kemudian pergi menuju Ruko Saksi DENIS SYARIF dan mengajak Saksi DENIS SYARIF untuk ikut bersamanya. Terdakwa bersama SAKSI DENIS SYARIF kemudian berangkat menuju Sarolangun. Sekira pukul 18.45 WIB, Terdakwa tiba di depan SPBU Pelawan dan menghubungi Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Sdr. AGUNG PERKASA (DPO) memerintahkan Terdakwa menunggu seseorang yang akan datang menggunakan sepeda motor Beat warna hitam. Sekira 10 menit kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian meminta Saksi DENIS SYARIF menyingkir dan mengambil plastik asoi warna hitam yang berada di bawah jok mobil yang diduduki SAKSI DENIS SYARIF. Di dalam plastik tersebut terdapat 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian menyerahkan plastik asoi warna hitam tersebut kepada laki-laki yang tidak dikenal menggunakan tangan kanan dan diterima menggunakan tangan kanan. Saksi DENIS SYARIF kemudian menanyakan barang tersebut dan Terdakwa menjawab, “SABU, NAK NGANTAR SETITIK LAGI SUDAH TU BALEK”. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Sarolangun bersama Saksi DENIS SYARIF. Namun sesampainya di sekitar simpang lampu merah Kota Sarolangun, Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan anggota Kepolisian. Anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama Saksi DENIS SYARIF dan menanyakan keberadaan barang. Terdakwa kemudian mengambil tas kertas bertuliskan “Wong Kito Cell” yang berada di dalam mobil. Di dalam tas tersebut terdapat 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ketika ditanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut, Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa menunjukkan kamar dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ISKANDAR Bin SUDIRMAN (Alm). Dari dalam lemari ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) tas tangan warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik dengan variasi jenis yang berisi narkotika jenis pil ekstasi. Ketika ditanyakan apakah masih terdapat barang lainnya, Terdakwa memberitahukan bahwa masih terdapat barang di Ruko Saksi DENIS SYARIF. Terdakwa kemudian dibawa ke ruko tersebut. Sesampainya di Ruko Saksi DENIS SYARIF, Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan barang di lantai dua. Dengan disaksikan oleh Saksi BENI INDRA Bin RIMEL SUSENDRA, ditemukan sebuah kardus yang dibalut lakban warna hitam. Setelah kardus dibuka, di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas bergambar durian bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu serta plastik asoi warna kuning yang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ketika ditanyakan mengenai kepemilikan seluruh barang tersebut, Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut milik Sdr. AGUNG PERKASA (DPO). Selanjutnya Terdakwa bersama SAKSI DENIS SYARIF beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singkut dan kemudian ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 61/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 12 (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A1 dan 1 sampai 5, 6A dan 7 sampai 11” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.088,34 (dua ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A2” untuk dilakukan pengujian laboratoris, disisihkan seberat 15,5 (lima belas koma lima) gram untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2.072,52 (dua ribu tujuh puluh dua koma lima puluh dua) gram dimusnahkan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 60/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Ekstasi yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 4 (empat) plastik klip berisi pil dan pecahan/serbuk dengan jumlah 348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dituang isinya dan dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 126,16 (seratus dua puluh enam koma enam belas) gram Dari Plastik Klip yang diberi tanda huruf “A”, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram. Selanjutnya, ketiga butir pil tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris. Selanjutnya, disisihkan sebanyak 6 (enam) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan berupa 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir pil dengan berat bersih 16,12 (enam belas koma dua belas) gram, tetap berada di dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk dimusnahkan.
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0398 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0405.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A2” berisi kristal putih bening tersebut positif (+) mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0399 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0406.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” 1 (satu) tablet berbentuk kepala tengkorak berwarna merah muda, 1 (satu) tablet berbentuk kepala kodok berwarna hijau, dan potongan tablet berwarna merah muda tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|