Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERGUGAT Mengukur Ulang Sebidang Tanah Perkebunan/Ladang dari Seseorang yang bernama Saharudin alias Langkung Berdasarkan Surat Jual Beli Pada Tanggal 26 Mei 2002 Dengan No SHM No.699 Dengan Luas Tanah 10.000 M2 atau 1 Ha Batas- batas nya sebagai Berikut;
Tanah Tersebut terletak di Desa Pematang Kabau atau Hitam Ulu XV Dekat Pertanian Rakyat Desa Pematang kabau
- Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Darsim
- Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah Mantap
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah H.Basri
- Menghukum akibat perbuatan Tergugat sedemikian,jelas telah menimbulkan kerugian Materil dan immaterial di pihak PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :
- Kerugian Materil Karena Tanah Milik Penggugat Tidak Perna di ukur maka tanah Tersebut sekarang banyak yang tidak Terurus dan Biaya Operasional serta Biaya Pengacara di Total Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )
- Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa yang di lakukan TERGUGAT ,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-( Satu milyar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) perhari secara tanggung renteng.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).
- Menghukum Para TERGUGAT membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ; |