Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Srl 1.BAHARI
2.HENDY FRIMA
3.RITA YURAHMI
4.ARYANTI NINGSIH
PT.KRESNA DUTA AGROINDO (KDA) - PKS SEI PELAKAR (0822-6966-3685) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHARI
2HENDY FRIMA
3RITA YURAHMI
4ARYANTI NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHBAHARI
2ANDRIAN EVENDI SHHENDY FRIMA
3ANDRIAN EVENDI SHRITA YURAHMI
4ANDRIAN EVENDI SHARYANTI NINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT.KRESNA DUTA AGROINDO (KDA) - PKS SEI PELAKAR (0822-6966-3685)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Roby SetiawanPT.KRESNA DUTA AGROINDO (KDA) - PKS SEI PELAKAR (0822-6966-3685)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan  Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT Untuk Mengeluarkan Surat Pelepasan Hak Milik Para PENGGUGAT sebagai  Pemilik  yang sah atas  Beberapa bidang Kebun Sawit dengan Luas 30,4 Ha M2 Di Desa Batu Ampar berdasarkan Dari Hasil  beli Dengan Beberapa Orang dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;

 

  1. Tanah Tersebut dibeli dari Gumanti pada tanggal 05 Mei 2002 dengan luas 2,6 Ha M2 dengan batas – batas sebagai berikut;
  • Sebelah utara berbatas dengan Dahulu Marbawi/Sekarang Jalan Blok E2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Arkap
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Dahulu Karim/Sekarang Parit Inti KDA
  • Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Taher

 

  1.  Tanah Tersebut dibeli dari M.Ramlan Pada Tanggal 10 Februari 2002 

dengan luas 4.4 Ha M2 Dengan batas- batas sebagai berikut;

  • Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Jalan Blok E3
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Marbawi 
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Karim/Sekarang Jalan Blok E2
  • Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Aryanti Ningsih

 

  1. Tanah Tersebut dibeli dari M.Ramlan Pada Tanggal 10 Februari 2002 

dengan luas 2,6 Ha M2 Dengan batas- batas sebagai berikut;

  • Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Jalan Blok E3
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Bahari Hamid
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Bahari Hamid/Sekarang Jalan Blok E2
  • Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Yusup 

 

  1.  Tanah Tersebut dibeli dari M.Yusup Pada Tanggal 28 agustus 2019 dengan luas 3 Ha M2 dengan batas sebagai berikut;
  • Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Jalan Blok E3
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Aryanti Ningsi
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Dahulu M.Taher/Sekarang Jalan Blok E2 
  • Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Tanah Anuar

 

  1. Tanah Tersebut dibeli dari M.Taher pada tanggal 28 agustus 2019 dengan luas 3 Ha M2 dengan batas sebagai berikut;
  • Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Tanah M.Yusup/Sekarang Jalan Blok E2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Gumanti
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Dahulu Hutan/sekarang Parit Inti KDA
  • Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Ilyas

 

  1. Tanah Tersebut dibeli dari Arkap Pada Tanggal 21 Juli 2023  dengan luas 6 Ha M2 dengan batas sebagai berikut;
  • Sebelah utara bebatasan dengan Jalan Blok E2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Bapas Desa Karang Mendapo 
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Inti PT.KDA
  • Sebelah barat berbatasan dengan Gumanti

 

  1.  Tanah Tersebut dibeli dari Marbawi Pada Tanggal 05 Mei 2002 dengan luas 2,6 dengan batas sebagai berikut;
  • Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Arkap/Sekarang jalan Blok E3
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Sawit Desa Karang Mendapo
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Dahulu Gumanti/Sekarang Jalan Blok E2
  • Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/ Sekarang Bahari Hamid

 

 

  1.  Tanah Tersebut dibeli dari Karim Pada Tanggal 21 Juli 2023  dengan luas 6.2 Ha M2 dengan batas sebagai berikut;
  • Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Tanah Gumanti/Sekarang Jalan Blok E3 
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Kebun Sawit Desa Karang Mendapo
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Dahulu Karim/Sekarang Jalan Blok E2
  • Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Tanah Marbawi.

 

  1. Menghukum dan Memerintah  TERGUGAT ,   untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa  kepada para PENGGUGAT  dalam keadaan baik dan utuh  tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.

 

  1. Menghukum  Tergugat Untuk Membayar kerugian  immaterial di pihak  Para PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adlah sebesar Rp. 3.000.000.000,-( Tiga milyar rupiah).

 

  1. Menghukum   TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

  1. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

 

 

  1. Menghukum  TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak