| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa RUSMONO Bin MUJIMAN (Alm) Pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira Pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Ram Sawit milik saksi SYAMRES di Rt. 04 Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karna tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karna ada hubungan kerja, karna profesinya, atau karna mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 12.30 wib Terdakwa berangat dari RAM Milik saksi SYAMRES Alias MAMAT dari Desa Lubuk Napal menuju ke Pabrik Kelapa Sawit PT. SLUM yang ada di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun dengan mengemudikan (satu) Unit Mobil Canter warna kuning nopol BD 8208 K dengan membawa muatan sekitar 9 Ton buah sawit. Sewaktu di Perjalanan sekitar di Km.08 Desa Danau Serdang, Terdakwa di Setop oleh sdr BOWO (DPO) yang merupakan warga Desa Lubuk Napal Kec. Pauh. di Sana sdr BOWO (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan Pemangkasan Buah sawit yang Terdakwa bawa dengan kata lain sdr BOWO (DPO) mengajak Terdakwa menjual sebagian dari buah sawit yang Terdakwa bawa “PAKDE, IKUT PAKDE KE SEBELAH KUBURAN. KITO MANGKAS BUAH”. Setelah itu Terdakwa dan sdr.BOWO (DPO) menuju ke RAM sawit yang ada di Km. 08 Desa Danau Serdang.
- Setibanya di RAM sawit milik SINAGA, sdr BOWO (DPO) turun dan menemui sdr NAGA, sementara Terdakwa berada di dalam Mobil. Saat itu sdr NAGA tidak mau mengambil buah sawit yang akan kami jual dikarenakan NAGA mengengal bahwa Mobil yang Terdakwa bawa merupakan Mobil milik saksi SYAMRES Alias MAMAT “MOBIL TU PUNYO SYAMRES, ITU SOPIR SYAMRES, DAK MAU AKU. DAN ENAK SAMO SYAMRES”. Setelah itu sdr.BOWO (DPO) masuk lagi ke dalam Mobil dan kami menuju ke RAM saksi Asmadi Sitepu di Km. 06 Desa Danau Serdang. Setelah melewati warung sebelah kanan Setelah keluar dari Simpang RAM SINAGA tepatnya di Km. 07 Desa Danau Serdang, sdr BOWO (DPO) memanggil temannya yang lain yang sedang berada di Warung tersebut. 2 (dua) orang teman sdr.BOWO (DPO) mendekat ke Mobil yang mana 2 (dua) orang tersebut adalah sdr.BEGI (DPO) dan saksi PAJARUDIN, Sementara 1 (Satu) orang teman BOWO lainnya masih berada di Warung. Di sana sdr.BOWO (DPO) mengajak BEGI (DPO) dan saksi PAJARUDIN untuk menjual Buah sawit tersebut ke RAM SITEPU di Km. 06. “BEGI, JAR. BAWAK MOBIL TRUK KO, KAMI TADI KETAHUAN KARNO PAKDE INI SOPIR SYAMRES. MAKONYO NAGA TADI DAK MAU NGAMBIL BUAH INI”. Setelah itu Terdakwa dan sdr.BOWO (DPO) turun dari Mobil dan Yang membawa mobil Truck tersebut adalah sdr.BEGI (DPO) sementara saksi PAJARUDIN duduk di sebelahnya..
- Terdakwa, sdr.BOWO (DPO) dan 1 (Satu) orang teman BOWO menaiki mobil Carry yang awalnya di bawa oleh sdr.BEGI (DPO) menuju ke Kuburan di Km. 08. Di Km. 08 Terdakwa dan 1 (Satu) orang rekan BOWO turun dan menunggu di sana, sementara sdr.BOWO (DPO) menaiki mobil Carry menuju ke arah luar. Setelah menunggu sekitar setengah jam kemudian sdr.BOWO (DPO) kembali diantar saksi PAJARUDIN dengan menggunakan mobil carry. Setelah itu saksi PAJARUDIN kembali pergi meninggalkan Terdakwa, sdr.BOWO (DPO) dan rekan BOWO di areal Kuburan.
- Sekira setengah jam kemudian sdr BEGI (DPO) dan saksi PAJARUDIN datang dengan menggunakan Mobil Carry. sdr BEGI (DPO) mengatakan bahwa Mobil Truck di parkirkan di Lapangan belakang mes Batu Bara AJC Km. 08. Setelah itu Terdakwa, sdr.BEGI (DPO), saksi PAJARUDIN dan 1 (satu) orang rekan BOWO di beri oleh sdr.BOWO (DPO) masing-masing 1 Juta rupiah per orang dan sdr.BOWO (DPO) mengatakan bahwa Terdakwa harus bersandiwara seolah-olah baru saja mengalami Perampokan oleh orang tidak dikenal “PAKDE, BILANG AJA NANTI KAMU DI TAHAN DI SINI DAN DIRAMPOK PAKEK PARANG”. Setelah itu Terdakwa ditinggal sendirian di lokasi Kuburan tersebut. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah luar dan masuk kearah Kebun Sawit warga, Di sana Terdakwa menyembunyikan Handphone milik Terdakwa dengan dibungkus Plastic Polibag yang Terdakwa temukan dilokasi. Setelah itu Terdakwa berjalan lagi dan menumpang Mobil Batu Bara menuju keluar. Sesampainya di Pos Karang Taruna Desa Danau Serdang Km. 06 Terdakwa berhenti dan meminta tolong diantarkan warga yang ada di Pos menggunakan Motor menuju ke rumah Terdakwa di Desa Semaran.
- Sesampinya di rumah Terdakwa memberitahukan kepada Istri Terdakwa bahwa Terdakwa baru saja mengalami Perampokan, Buah sawit yang Terdakwa bawa, Handphone milik Terdakwa, Uang jalan habis diambil oleh pelaku, sementara Terdakwa di ikat di Pohon Sawit oleh Pelaku. Setelah itu Terdakwa menyembunyikan Uang yang ada di kantong celana Terdakwa yang terdiri dari Uang pembagian Penjualan Buah dan Uang jalan Terdakwa ke dalam Karung yang ada di rumah Terdakwa tanpa sepengetahuian Istri Terdakwa. Kemudian Terdakwa menelpon saksi ANGGUN yang merupakan Rekan sesama Sopir Mobil SYAMRES untuk memberitahukan kabar Perampokan yang Terdakwa alami tersebut kepada saksi SYAMRES dan saat itu saksi ANGGUN sedang berada di sebelah Bos. Setelah itu Terdakwa langsung di suruh oleh saksi SYAMRES ke Polsek Pauh untuk membuat Laporan Prampokan. Sesampainya di Polsek Pauh, Terdakwa di interogasi dan memberi keterangan lokasi Mobil truck tersebut diparkir akan tetapi belum mengakui bahwa Perampokan tersebut merupakan Laporan Palsu. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Km. 08 untuk menjemput Mobil Truck. Setelah Mobil ditemukan, Terdakwa baru mengakui bahwa bahwa perampokan tersebut adalah Cerita palsu dan Terdakwa juga memberitahukan kepada Polisi dimana Terdakwa menyimpan Handphone Terdakwa dan Uang hasil Penggelapan buah Sawit tersebut. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Pauh untuk Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PAJARUDIN, sdr. BOWO (DPO) dan sdr.BEGI (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni saksi SYAMSER menjual sawit milik saksi korban sehingga korban mengalami kerugian sebanyak + 9 ton sawit atau sebesar Rp. Rp.25.742.000 (Dua Puluh Lima Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa RUSMONO Bin MUJIMAN (Alm) Pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira Pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Ram Sawit milik saksi SYAMRES di Rt. 04 Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 12.30 wib Terdakwa berangat dari RAM Milik saksi SYAMRES Alias MAMAT dari Desa Lubuk Napal menuju ke Pabrik Kelapa Sawit PT. SLUM yang ada di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun dengan mengemudikan (satu) Unit Mobil Canter warna kuning nopol BD 8208 K dengan membawa muatan sekitar 9 Ton buah sawit. Sewaktu di Perjalanan sekitar di Km.08 Desa Danau Serdang, Terdakwa di Setop oleh sdr BOWO (DPO) yang merupakan warga Desa Lubuk Napal Kec. Pauh. di Sana sdr BOWO (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan Pemangkasan Buah sawit yang Terdakwa bawa dengan kata lain sdr BOWO (DPO) mengajak Terdakwa menjual sebagian dari buah sawit yang Terdakwa bawa “PAKDE, IKUT PAKDE KE SEBELAH KUBURAN. KITO MANGKAS BUAH”. Setelah itu Terdakwa dan sdr.BOWO (DPO) menuju ke RAM sawit yang ada di Km. 08 Desa Danau Serdang.
- Setibanya di RAM sawit milik SINAGA, sdr BOWO (DPO) turun dan menemui sdr NAGA, sementara Terdakwa berada di dalam Mobil. Saat itu sdr NAGA tidak mau mengambil buah sawit yang akan kami jual dikarenakan NAGA mengengal bahwa Mobil yang Terdakwa bawa merupakan Mobil milik saksi SYAMRES Alias MAMAT “MOBIL TU PUNYO SYAMRES, ITU SOPIR SYAMRES, DAK MAU AKU. DAN ENAK SAMO SYAMRES”. Setelah itu sdr.BOWO (DPO) masuk lagi ke dalam Mobil dan kami menuju ke RAM saksi Asmadi Sitepu di Km. 06 Desa Danau Serdang. Setelah melewati warung sebelah kanan Setelah keluar dari Simpang RAM SINAGA tepatnya di Km. 07 Desa Danau Serdang, sdr BOWO (DPO) memanggil temannya yang lain yang sedang berada di Warung tersebut. 2 (dua) orang teman sdr.BOWO (DPO) mendekat ke Mobil yang mana 2 (dua) orang tersebut adalah sdr.BEGI (DPO) dan saksi PAJARUDIN, Sementara 1 (Satu) orang teman BOWO lainnya masih berada di Warung. Di sana sdr.BOWO (DPO) mengajak BEGI (DPO) dan saksi PAJARUDIN untuk menjual Buah sawit tersebut ke RAM SITEPU di Km. 06. “BEGI, JAR. BAWAK MOBIL TRUK KO, KAMI TADI KETAHUAN KARNO PAKDE INI SOPIR SYAMRES. MAKONYO NAGA TADI DAK MAU NGAMBIL BUAH INI”. Setelah itu Terdakwa dan sdr.BOWO (DPO) turun dari Mobil dan Yang membawa mobil Truck tersebut adalah sdr.BEGI (DPO) sementara saksi PAJARUDIN duduk di sebelahnya..
- Terdakwa, sdr.BOWO (DPO) dan 1 (Satu) orang teman BOWO menaiki mobil Carry yang awalnya di bawa oleh sdr.BEGI (DPO) menuju ke Kuburan di Km. 08. Di Km. 08 Terdakwa dan 1 (Satu) orang rekan BOWO turun dan menunggu di sana, sementara sdr.BOWO (DPO) menaiki mobil Carry menuju ke arah luar. Setelah menunggu sekitar setengah jam kemudian sdr.BOWO (DPO) kembali diantar saksi PAJARUDIN dengan menggunakan mobil carry. Setelah itu saksi PAJARUDIN kembali pergi meninggalkan Terdakwa, sdr.BOWO (DPO) dan rekan BOWO di areal Kuburan.
- Sekira setengah jam kemudian sdr BEGI (DPO) dan saksi PAJARUDIN datang dengan menggunakan Mobil Carry. sdr BEGI (DPO) mengatakan bahwa Mobil Truck di parkirkan di Lapangan belakang mes Batu Bara AJC Km. 08. Setelah itu Terdakwa, sdr.BEGI (DPO), saksi PAJARUDIN dan 1 (satu) orang rekan BOWO di beri oleh sdr.BOWO (DPO) masing-masing 1 Juta rupiah per orang dan sdr.BOWO (DPO) mengatakan bahwa Terdakwa harus bersandiwara seolah-olah baru saja mengalami Perampokan oleh orang tidak dikenal “PAKDE, BILANG AJA NANTI KAMU DI TAHAN DI SINI DAN DIRAMPOK PAKEK PARANG”. Setelah itu Terdakwa ditinggal sendirian di lokasi Kuburan tersebut. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah luar dan masuk kearah Kebun Sawit warga, Di sana Terdakwa menyembunyikan Handphone milik Terdakwa dengan dibungkus Plastic Polibag yang Terdakwa temukan dilokasi. Setelah itu Terdakwa berjalan lagi dan menumpang Mobil Batu Bara menuju keluar. Sesampainya di Pos Karang Taruna Desa Danau Serdang Km. 06 Terdakwa berhenti dan meminta tolong diantarkan warga yang ada di Pos menggunakan Motor menuju ke rumah Terdakwa di Desa Semaran.
- Sesampinya di rumah Terdakwa memberitahukan kepada Istri Terdakwa bahwa Terdakwa baru saja mengalami Perampokan, Buah sawit yang Terdakwa bawa, Handphone milik Terdakwa, Uang jalan habis diambil oleh pelaku, sementara Terdakwa di ikat di Pohon Sawit oleh Pelaku. Setelah itu Terdakwa menyembunyikan Uang yang ada di kantong celana Terdakwa yang terdiri dari Uang pembagian Penjualan Buah dan Uang jalan Terdakwa ke dalam Karung yang ada di rumah Terdakwa tanpa sepengetahuian Istri Terdakwa. Kemudian Terdakwa menelpon saksi ANGGUN yang merupakan Rekan sesama Sopir Mobil SYAMRES untuk memberitahukan kabar Perampokan yang Terdakwa alami tersebut kepada saksi SYAMRES dan saat itu saksi ANGGUN sedang berada di sebelah Bos. Setelah itu Terdakwa langsung di suruh oleh saksi SYAMRES ke Polsek Pauh untuk membuat Laporan Prampokan. Sesampainya di Polsek Pauh, Terdakwa di interogasi dan memberi keterangan lokasi Mobil truck tersebut diparkir akan tetapi belum mengakui bahwa Perampokan tersebut merupakan Laporan Palsu. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Km. 08 untuk menjemput Mobil Truck. Setelah Mobil ditemukan, Terdakwa baru mengakui bahwa bahwa perampokan tersebut adalah Cerita palsu dan Terdakwa juga memberitahukan kepada Polisi dimana Terdakwa menyimpan Handphone Terdakwa dan Uang hasil Penggelapan buah Sawit tersebut. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Pauh untuk Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PAJARUDIN, sdr. BOWO (DPO) dan sdr.BEGI (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni saksi SYAMSER menjual sawit milik saksi korban sehingga korban mengalami kerugian sebanyak + 9 ton sawit atau sebesar Rp. Rp.25.742.000 (Dua Puluh Lima Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |