Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. TAUFIK Bin MUJI HARTO bersama dengan terdakwa ENDI Bin SURYA (Alm), IWAN WALUSI Bin SUKIMAN dan terdakwa LEKAT PANDRI Bin OTAT pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun Samaledang, Desa Samaran, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, karena terdakwa ditahan di Rutan Jambi dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jambi maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Pengadilan Negeri Jambi, selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) , yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.00 wib saksi M. Yanuardy Bin Tukiji bersama dengan saksi M.Danil Bin Junaidi Ismail , saksi M. Akil Azizi Bin Sukir Anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan memasak atau mengolah minyak ilegal bertempat di Dusun Samaledang Desa Semaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib wib saksi M. Yanuardy Bin Tukiji bersama dengan saksi M.Danil Bin Junaidi Ismail , saksi M. Akil Azizi Bin Sukir dengan Tim berangkat ke tempat yang diiformasikan dan sekira pukul 23.30 wib wib saksi M. Yanuardy Bin Tukiji bersama dengan saksi M.Danil Bin Junaidi Ismail , saksi M. Akil Azizi Bin Sukir bersama Tim sampai ditempat tersebut dan menemukan terdakwa M. Taufik Bin Muji Harji, bersama dengan terdakwa Iwan Walusi Bin Sukiman, terdakwa Endi Bin Surya dan terdakwa Lekat Pandri Bin Otat baru selesai melakukan kegiatan memasak dan mengolah minyak dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) jerigen berisi diduga minyak bumi, 1 (satu) jerigen berisi diduga bensin olahan dan 1 (satu) jerigen berisi diduga solar olahan , 1(satu) buah tungku, 1 (satu) buah tedmon kapasitas 1000 liter, 3 (tiga) buah besi T, 3 (tiga ) buah blower, 3(tiga) buah mesin pompa, 3 (tiga) gulung selang plastik dan 1 (satu) buah alat ukut specific grafity , selanjutnya dilakukan pengamanan dan penyitaan terhadap seluruh barang bukti tersebut .
- Bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan kepada terdakwa-terdakwa diketahui pengolahan atau proses memasak atau mengolah minyak tersebut dilakukan terdakwa - terdakwa dengan cara minyak bumi atau minyak mentah dimasukkan kedalam tangki besi atau tungku , selanjutnya dipanaskan dengan stik blower setelah minyak bumi didalam tungku panas dan menguap selanjutnya uapnya akan keluar melalui pipa-pipa besi kecil yang melewati bak air dan masuk kedalam drum yang sudah dimodifikasi untuk menampung minyak olahan, pada saat pengolahan pertama yang pertama sekali keluar adalah air, selanjutnya bensin , kemudian minyak tanah dan terakhir adalah solar.
- Bahwa terdakwa-terdakwa mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan pengolahan minyak tersebut , sedangkan sebagai pemilik tempat pengolahan minyak dan yang menyuruh terdakwa-terdakwa untuk melakukan kegiatan tersebut adalah Damiri (melarikan diri) dengan mendapat upah masing-masing sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupia) untuk setiap kali pengolahan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Diduga Berupa Bahan Bakar Minyak dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Metrologi Legal Kota Jambi Nomor : DG.02.03/248/DPP/MET/BA/VII/2023 Tanggal 4 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Petugas Pengukur Hamdani ST dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Bambang ,S.Si,ME , telah melaksanakan pengukuran terhadap barang bukti diduga berupa Bahan Bakar Minyak yang disita dari 3 (tiga) buah jerigen plastik yang disita dari Iwan Walusi Bin Sukiman dengan hasil pengukuran volume barang bukti diduga bahan bakar minyak tersebut adalah 66 (enam puluh enam) liter . Kemudian barang bukti bahan bakar minyak tersebut disisihkan sebanyak 5 (lima) liter untuk pengujian laboratorium dari jiregen 1 (minyak bumi), dikurangi seluruhnya sebanyak 5 (lima) liter dari Jiregen 2 (dua) (minyak solar) dan dikurangi 5 (lima) liter dari jerigen 3 (tiga) (minyak bensin) dengan jumlah seluruhnya 15 (lima belas) liter , sehingga perhitungan sisa volume barang bukti diduga berupa bahan bakar minyak adalah sebagai 51 (lima puluh satu liter ).
- Bahwa dari Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : 202302218 tanggal 20 Desember 2023 , Nomor Contoh : 2023016241 s/d 2023016243 .
- Sampel Nomor 2023016241. Dapat disimpulkan berdasarkan hasil Analisa diatas sampel merupakan minyak bumi dengan klasifikasi minyak bumi berat.
- Sampel Nomor 2023016242. Dapat disimpulkan berdasarkan hasil Analisa diatas sampel TIDAK MEMENUHI Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 , sesuai SK Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 yang layak dipasarkan dalam negeri.
- Sampel Nomor 2023016243. Dapat disimpulkan berdasarkan hasil Analisa diatas sampel TIDAK MEMENUHI Spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel 35 % (B-35) dengan Bilangan Setana (CN) 48 sesuai Sk Dirjen Migas No. 170.K/HK.02/DJM/2023 yang layak dipasarkan dalam negeri.
- Bahwa selanjutnya saksi M. Yanuardy Bin Tukiji bersama dengan saksi M.Danil Bin Junaidi Ismail , saksi M. Akil Azizi Bin Sukir selanjutnya membawa terdakwa-terdakwa berikut barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 UU R.I No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP |