Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.Sus/2024/PN Srl | MEIZA REINALDO | IRWANDI Bin TEGUH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2024/PN Srl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 603 /L.5.16/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N :
PERTAMA
PRIMAIR ------Bahwa Terdakwa IRWANDI Bin TEGUH pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023. Bertempat di Desa Sukamaju, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada Hari Senin Tanggal 11 Desember 2023, Terdakwa IRWANDI Bin TEGUH menelpon Sdr. ROBAS (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu, dan bertemu dengan Sdr. ROBAS (DPO) di pinggir jalan Desa Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun dan membeli sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung membagi narkotiba jenis sabu yang terdakwa beli tersebut ke dalam klip-klip plastik kecil untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). 2 (Dua) Plastik klip diberi tanda huruf “A” dan huruf “B”, dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kepada plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk digunakan pengujian laboratoris dan jumlah penyisihan seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Kemudian jumlah 2 (dua) klip plastik “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan jumlah keseluruhan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukan kedalam plastik yang diberi tanda huruf “C” untuk digunakan pengujian laboratoris dengan hasil penyisihan seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.158 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian, Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “C” berisi kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari Terdakwa IRWANDI Bin TEGUH Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -----------Perbuatan Terdakwa IRWANDI Bin TEGUH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
SUBSIDAIR ------Bahwa Terdakwa IRWANDI Bin TEGUH pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023. Bertempat di Desa Sukamaju, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman “,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa IRWANDI Bin TEGUH dihubungi oleh Sdr. SANTRI (DPO) yang hendak memesan narkotika jenis sabu, Sdr. SANTRI (DPO) berkata “Ir aku nak beli sabu setengah jie” lalu terdakwa menjawab “Iyo lah sini lah ke pondok”, lalu terdakwa pergi ke sebuah pondok tempat yang diberi tahu oleh terdakwa yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dan berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, lalu sesampainya disana terdakwa menunggu Sdr. SANTRI (DPO) datang di bawah pondok, kemudian tiba – tiba datang Saksi NOVAL KURNIA Bin SYAFRUDIN dan Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN (masing - masing personil Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun) kepada terdakwa dan langsung melihat adanya 1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk putih bening diduga narkotika jenis sabu berada di atas tanah dekat dengan posisi terdakwa, lalu Saksi NOVAL KURNIA bertanya “Sabu siapa ini?” dan dijawab terdakwa “Sabu saya pak” kemudian Saksi NOVAL KURNIA dan Saksi DONY SAPUTRA memanggil Saksi TEGUH DWI ARIYANTO Bin TRIYONO guna menyaksikan kejadian dan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Merk GESS yang berisi balutan tisu warna putih yang berisi 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya berisi 1(satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Noval Kurnia bertanya kepada Terdakwa “Milik Siapa Barang ini?” lalu terdakwa menjawab “Milik saya pak” kemudian Saksi Noval Kurnia kembali bertanya “ada izin memliki sabu ini?” lalu terdakwa menjawab “tidak ada pak” Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. 2 (Dua) Plastik klip diberi tanda huruf “A” dan huruf “B”, dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kepada plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk digunakan pengujian laboratoris dan jumlah penyisihan seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Kemudian jumlah 2 (dua) klip plastik “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan jumlah keseluruhan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukan kedalam plastik yang diberi tanda huruf “C” untuk digunakan pengujian laboratoris dengan hasil penyisihan seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.158 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian, Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “C” berisi kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari Terdakwa IRWANDI Bin TEGUH Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -----------Perbuatan Terdakwa IRWANDI Bin TEGUH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
ATAU KEDUA
------Bahwa Terdakwa IRWANDI Bin TEGUH pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023. Bertempat di Desa Sukamaju, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa IRWANDI Bin TEGUH dihubungi oleh Sdr. SANTRI (DPO) yang hendak memesan narkotika jenis sabu, Sdr. SANTRI (DPO) berkata “Ir aku nak beli sabu setengah jie” lalu terdakwa menjawab “Iyo lah sini lah ke pondok”, lalu terdakwa pergi ke sebuah pondok tempat yang diberi tahu oleh terdakwa yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dan berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, lalu sesampainya disana terdakwa menunggu Sdr. SANTRI (DPO) datang di bawah pondok, kemudian tiba – tiba datang Saksi NOVAL KURNIA Bin SYAFRUDIN dan Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN (masing - masing personil Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun) kepada terdakwa dan langsung melihat adanya 1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk putih bening diduga narkotika jenis sabu berada di atas tanah dekat dengan posisi terdakwa, lalu Saksi NOVAL KURNIA bertanya “Sabu siapa ini?” dan dijawab terdakwa “Sabu saya pak” kemudian Saksi NOVAL KURNIA dan Saksi DONY SAPUTRA memanggil Saksi TEGUH DWI ARIYANTO Bin TRIYONO guna menyaksikan kejadian dan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Merk GESS yang berisi balutan tisu warna putih yang berisi 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya berisi 1(satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Noval Kurnia bertanya kepada Terdakwa “Milik Siapa Barang ini?” lalu terdakwa menjawab “Milik saya pak” kemudian Saksi Noval Kurnia kembali bertanya “ada izin memliki sabu ini?” lalu terdakwa menjawab “tidak ada pak” Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. 2 (Dua) Plastik klip diberi tanda huruf “A” dan huruf “B”, dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kepada plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk digunakan pengujian laboratoris dan jumlah penyisihan seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Kemudian jumlah 2 (dua) klip plastik “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan jumlah keseluruhan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukan kedalam plastik yang diberi tanda huruf “C” untuk digunakan pengujian laboratoris dengan hasil penyisihan seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.158 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian, Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “C” berisi kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari Terdakwa IRWANDI Bin TEGUH Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa IRWANDI Bin TEGUH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |